Kejagung Serahkan Penggeledahan ke Polri, Tunggu Hasil Penyidikan
Jakarta — Kejaksaan Agung menegaskan tidak ikut campur dalam proses penggeledahan yang menjadi sorotan publik pada Kamis (9/8). Pernyataan itu disampaikan untuk menegaskan bahwa seluruh langkah hukum atas perkara tersebut berada di bawah kewenangan penyidik Kepolisian Republik Indonesia.
Kejagung serahkan sepenuhnya pada Polri
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriyatna, mengatakan pihaknya menghormati setiap tahapan penyidikan yang berjalan. Kejagung memilih menunggu hasil resmi dari Polri terkait objek penggeledahan, barang bukti, dan pihak yang dikaitkan.
"Kegiatan penggeledahan merupakan tindakan hukum oleh penyidik kepolisian. Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,"
Kejagung menekankan pentingnya batas peran antar-institusi penegak hukum agar proses berjalan sesuai kewenangan masing-masing.
Detail penggeledahan dan barang bukti
Polisi melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain sebuah kafe yang disebut terkait dengan Jampidsus dan beberapa lokasi penukaran uang atau money changer. Lokasi-lokasi itu diduga terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dan saat ini masih dalam tahap pendalaman.
Polri menyatakan tengah mengusut tiga objek perkara sekaligus: dugaan terkait peristiwa blackout di sektor energi dan batu bara, kasus PT Asabri, serta perkara yang berkaitan dengan Krakatau Steel. Penyidikan masih fokus pada pendalaman keterangan saksi dan analisis barang bukti.
Dalam rangkaian penggeledahan, penyidik menyita barang bukti besar yaitu sekitar 74 kilogram emas batangan serta mata uang asing yang jika dikonversi mencapai sekitar Rp476 miliar. Semua barang bukti dibawa ke Markas Polda Metro Jaya menggunakan kendaraan khusus.
Meski bukti fisik telah diamankan, penyidik belum menetapkan tersangka. Polisi masih menelusuri keterkaitan antarperkara dan aliran dana yang diduga terkait.
Imbauan Kejagung dan respons publik
Menanggapi spekulasi publik, Kejagung mengimbau masyarakat tidak cepat menarik kesimpulan dari informasi yang belum terverifikasi. Anang menekankan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan meminta publik mengacu pada keterangan resmi aparat yang menangani perkara.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membangun opini yang mengaitkan seseorang atau institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang beredar di media,"
Kejagung juga menegaskan komitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat sesuai kewenangannya. Pada saat yang sama, proses penyidikan tetap berada di bawah pengendalian Polri sampai ada hasil resmi.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Wawali Sabang Hadiri HUT ke-27 Bireuen, Ajak Perkuat Kerja Sama Antar Daerah
Wawali Sabang Suradji Junus menghadiri HUT ke-27 Bireuen (12/10), menyampaikan harapan peningkatan pembangun...
Aceh Besar Dukung PKM UIN Ar-Raniry, 517 Mahasiswa Turun
Pemkab Aceh Besar bahas PKM UIN Ar-Raniry melibatkan 517 mahasiswa di Lhoknga dan Leupung, mulai 22 Oktober...
Bupati Aceh Besar Tekankan Pelestarian Bahasa Aceh di Festival 2026
Bupati Aceh Besar minta peran bersama menjaga bahasa Aceh dan mendorong perlindungan hak budaya seperti kuah...
Kecelakaan di Simalungun: 5 Luka, Ibu Hamil Alami Keguguran
Kecelakaan di Jalan Medan Km 20-21, Simalungun, menewaskan tidak ada korban jiwa; lima penumpang luka dan se...
Wesly Silalahi Hadiri Ibadah Utus-Sambut di GPIB Maranatha
Wali Kota Wesly Silalahi hadir dalam ibadah utus-sambut GPIB Maranatha, memberi penghargaan kepada pendeta l...
Alokasi Bantuan Bedah Rumah Sumut 2026 Melonjak Jadi 15.011 Unit
Pemprov Sumut meningkatkan alokasi bedah rumah 2026 menjadi 15.011 unit; pemda diminta segera lengkapi admin...