Kejagung Serahkan Penggeledahan ke Polri, Tunggu Hasil Penyidikan
Jakarta — Kejaksaan Agung menegaskan tidak ikut campur dalam proses penggeledahan yang menjadi sorotan publik pada Kamis (9/8). Pernyataan itu disampaikan untuk menegaskan bahwa seluruh langkah hukum atas perkara tersebut berada di bawah kewenangan penyidik Kepolisian Republik Indonesia.
Kejagung serahkan sepenuhnya pada Polri
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriyatna, mengatakan pihaknya menghormati setiap tahapan penyidikan yang berjalan. Kejagung memilih menunggu hasil resmi dari Polri terkait objek penggeledahan, barang bukti, dan pihak yang dikaitkan.
"Kegiatan penggeledahan merupakan tindakan hukum oleh penyidik kepolisian. Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,"
Kejagung menekankan pentingnya batas peran antar-institusi penegak hukum agar proses berjalan sesuai kewenangan masing-masing.
Detail penggeledahan dan barang bukti
Polisi melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain sebuah kafe yang disebut terkait dengan Jampidsus dan beberapa lokasi penukaran uang atau money changer. Lokasi-lokasi itu diduga terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dan saat ini masih dalam tahap pendalaman.
Polri menyatakan tengah mengusut tiga objek perkara sekaligus: dugaan terkait peristiwa blackout di sektor energi dan batu bara, kasus PT Asabri, serta perkara yang berkaitan dengan Krakatau Steel. Penyidikan masih fokus pada pendalaman keterangan saksi dan analisis barang bukti.
Dalam rangkaian penggeledahan, penyidik menyita barang bukti besar yaitu sekitar 74 kilogram emas batangan serta mata uang asing yang jika dikonversi mencapai sekitar Rp476 miliar. Semua barang bukti dibawa ke Markas Polda Metro Jaya menggunakan kendaraan khusus.
Meski bukti fisik telah diamankan, penyidik belum menetapkan tersangka. Polisi masih menelusuri keterkaitan antarperkara dan aliran dana yang diduga terkait.
Imbauan Kejagung dan respons publik
Menanggapi spekulasi publik, Kejagung mengimbau masyarakat tidak cepat menarik kesimpulan dari informasi yang belum terverifikasi. Anang menekankan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan meminta publik mengacu pada keterangan resmi aparat yang menangani perkara.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membangun opini yang mengaitkan seseorang atau institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang beredar di media,"
Kejagung juga menegaskan komitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat sesuai kewenangannya. Pada saat yang sama, proses penyidikan tetap berada di bawah pengendalian Polri sampai ada hasil resmi.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
DPR Dukung PRSU 50 Masuk Kalender Event Nasional
Komisi VII DPR RI mendukung PRSU ke-50 agar masuk kalender event nasional untuk memperkuat promosi budaya, p...
DLH Padanglawas Ubah Sampah Jadi Batako dan Pupuk
DLH Padanglawas menggunakan mesin pengolahan sampah di TPST Nagargar untuk menghasilkan batako dan pupuk dar...
Telkomsel Umumkan 6 Pemenang Beasiswa TEY, Lolos ke Perguruan Negeri
Telkomsel mengumumkan enam pemenang beasiswa TEY pada 9 Juli 2026; program mendukung siswa SMA berprestasi m...
Medan Terapkan QRESTO untuk Digitalisasi Pajak Restoran
Pemko Medan luncurkan QRESTO untuk memisahkan pajak otomatis pada tiap transaksi restoran, tingkatkan transp...
Imigrasi Tetapkan Keude Geudong sebagai Gampong Binaan untuk Cegah TPPO
Imigrasi Lhokseumawe menetapkan Gampong Keude Geudong sebagai Gampong Binaan untuk memperkuat pengawasan dan...
Angin Kencang Rusak Toko dan Rumah di Samudera, Aceh Utara
Angin kencang 8 Juli merusak atap beberapa toko dan rumah di Gampong Keude Geudong, Kecamatan Samudera; tida...