Lokal

Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan Diduga Dipihakketigakan

Bagikan:
Ilustrasi proyek revitalisasi sekolah di Aceh Selatan dan dugaan pemihakketigaan

Tapaktuan — Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Aceh Selatan diduga melibatkan pihak ketiga meski aturan menetapkan mekanisme swakelola. Dugaan itu mencakup pemindahan sebagian pekerjaan, khususnya pengadaan mobiler, dan janji "cashback" 18 persen kepada beberapa kepala sekolah pada 2025–2026.

Modus dugaan dan janji cashback

Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan bahwa sejak awal pelaksanaan program pada 2025 ada tekanan agar sebagian pekerjaan diserahkan ke pihak luar. Oknum yang disebut membawa nama pejabat daerah diduga menjanjikan cashback 18% dari nilai pengadaan mobiler.

"Dijanjikan akan diserahkan pada akhir 2025, tetapi sampai pertengahan 2026 belum juga diterima. Hanya satu kepala sekolah yang disebut telah menerima, sementara yang lain merasa dibohongi."

Menurut sumber, janji pembayaran tersebut belum terealisasi untuk sebagian besar kepala sekolah sampai pertengahan 2026.

Daftar sekolah dan nilai proyek

Sejumlah sekolah penerima revitalisasi disebut-sebut menyerahkan pengadaan kepada pihak ketiga. Nilai proyek masing-masing sekolah yang disebut sumber adalah:

  • SMP Negeri 2 Kluet Timur — Rp1,4 miliar
  • SMP Negeri 4 Kluet Timur — Rp1,3 miliar
  • SMP Negeri 3 Pasie Raja — Rp1,5 miliar
  • SMP Negeri 5 Kluet Utara — Rp1,6 miliar
  • SMP Yayasan Syehkuna Trumon — Rp2,5 miliar
  • SMP Indra Damai Kluet Selatan — Rp1,6 miliar
  • SMP Negeri 1 Kluet Utara — Rp900 juta

Dari total proyek sekitar Rp10,8 miliar, nilai pengadaan mobiler disebut mencapai sekitar Rp357 juta. Jika dihitung berdasarkan janji cashback 18 persen, nilai yang dijanjikan mencapai sekitar Rp64,26 juta.

Dugaan permintaan fee tahun 2026

Selain dugaan cashback pada proyek 2025, sumber juga menyebut adanya permintaan fee sekitar 1% terhadap sekolah penerima revitalisasi 2026 oleh oknum yang mengatasnamakan kedekatan dengan pihak berpengaruh. Hingga saat ini, dugaan tersebut belum berhasil diverifikasi secara independen kepada pihak terkait.

Respons Dinas Pendidikan

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan, Ridha Nisfu, S.Pd, mengatakan pihaknya telah mengimbau kepala sekolah untuk tidak menyerahkan pekerjaan revitalisasi kepada pihak ketiga. Ridha menegaskan belum ada laporan resmi yang masuk terkait pelanggaran tersebut.

"Sejak awal kami sudah mengingatkan kepala sekolah agar tidak menyerahkan pekerjaan kepada pihak ketiga. Kalau memang ditemukan, tentu itu melanggar aturan. Namun sampai saat ini kami belum menerima laporan resmi terkait hal tersebut."

Ridha menambahkan bahwa pada 2026 Aceh Selatan mendapat alokasi revitalisasi untuk 18 SMP dan 18 SD, dengan potensi tambahan sekitar 12 SD. Para kepala sekolah penerima bantuan dijadwalkan segera ke Jakarta untuk penandatanganan kontrak.

Implikasi dan langkah selanjutnya

Dugaan pemihakketigaan dan praktik cashback berpotensi melanggar ketentuan swakelola sebagaimana diatur oleh Instruksi Presiden dan petunjuk teknis Kementerian Pendidikan. Jika laporan resmi masuk, kasus ini berpeluang ditindaklanjuti oleh otoritas terkait untuk klarifikasi dan audit pengadaan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait