Nasional

KLH Tanggapi Kebakaran TPA Jatiwaringin, PM2.5 Capai >1.000 µg/m³

Bagikan:
Asap tebal dari kebakaran TPA Jatiwaringin saat operasi pemadaman

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan keprihatinan dan mengerahkan tim teknis menyusul kebakaran di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, yang meluas pada awal Juli 2026. KLH memantau mitigasi, memperkuat koordinasi antarlembaga, dan fokus pada pemadaman serta perlindungan kesehatan masyarakat.

Respons KLH dan langkah lapangan

KLH mengatakan telah melakukan verifikasi lapangan dan mengawal proses mitigasi untuk memastikan penanganan sesuai protokol keselamatan. Deputi Bidang Penegakan Hukum, Rizal Irawan, menyampaikan kunjungan lapangan pada Kamis, 2 Juli 2026.

"Kami memahami kekhawatiran masyarakat, khususnya terhadap dampak asap dan penurunan kualitas udara. Sebagai bentuk respons cepat, KLH telah menerjunkan tim teknis ke lokasi,"

Rizal menambahkan KLH turun bersama pejabat terkait untuk memastikan penanganan berjalan optimal dan memperkuat koordinasi dengan Pemprov Banten, Pemkab Tangerang, BNPB, Kementerian Kehutanan, serta TNI/Polri.

Dukungan pemadaman dan keterbatasan teknis

Operasi pemadaman melibatkan Damkar setempat, dukungan BNPB yang mengerahkan personel dan water bombing, serta penguatan dari Tim Manggala Agni Kementerian Kehutanan. KLH melaporkan 30 personel Manggala Agni dikerahkan, terdiri atas 10 dari Jawa Barat dan 20 dari Sulawesi Selatan, lengkap dengan peralatan inject.

Meskipun helikopter water bombing sudah beroperasi, upaya hujan buatan belum bisa dilakukan karena kondisi awan belum memenuhi persyaratan teknis.

Dampak udara dan pembatasan akses

KLH memantau kualitas udara di sekitar lokasi. Hasil pemantauan menunjukkan konsentrasi PM2,5 berada pada kategori berbahaya dengan nilai melebihi 1.000 µg/m³, sehingga akses ke area tertentu dibatasi demi keselamatan warga.

"Kami juga terus melakukan pemantauan kualitas udara disekitar lokasi. Hasil pemantauan menunjukkan konsentrasi PM2,5 berada pada kategori berbahaya dengan nilai melebihi 1.000 µg/m³, sehingga dilakukan pembatasan akses pada area tertentu demi keselamatan masyarakat,"

KLH menduga kebakaran dipicu gelombang panas yang memicu titik api pada timbunan sampah setinggi 20–30 meter, sehingga pemadaman memerlukan penanganan khusus. Penyebab pasti akan diselidiki setelah kondisi darurat terkendali.

Penegakan hukum dan latar belakang

Sebelumnya, pada 2025 KLH telah memberi peringatan keras kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang dan pengelola TPA karena kebakaran dan pencemaran akut. Mantan Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, sempat mengancam tindakan pidana terhadap pengelola saat inspeksi mendadak.

"Saya akan kenakan pidana, ancamannya minimal empat tahun dan saya tidak akan toleransi,"

Hanif juga menginstruksikan penutupan dan penyegelan TPA bila pengelolaan dinilai lalai, serta menyatakan akan menindak tegas pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum lingkungan.

Kebijakan pencegahan nasional

Deputi Bidang PSLB3, Ade Palguna Ruteka, menyampaikan bahwa Menteri LH mengeluarkan Surat Edaran No 11/2026 tentang kesiapsiagaan dan antisipasi kebakaran di TPA saat kondisi cuaca panas ekstrem. Surat edaran itu menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kesiapsiagaan.

Prioritas pemerintah saat ini: mempercepat pemadaman, melindungi warga terdampak, dan meminimalkan dampak lingkungan serta kesehatan. KLH menegaskan penyelidikan penyebab akan dilakukan setelah keadaan darurat terkendali untuk memastikan penanganan cepat, terpadu, dan aman.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait