Nasional

Indonesia dan Belarus Sepakati MoU, Luncurkan Roadmap 2026–2030

Bagikan:
Presiden Prabowo dan Presiden Lukashenko menyaksikan penandatanganan MoU di Istana Merdeka

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Belarus Aleksandr Lukashenko menyaksikan penandatanganan sejumlah Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026. Dokumen-dokumen itu ditandatangani oleh menteri dan pejabat terkait dari kedua negara untuk memperkuat kerja sama di bidang kesehatan, riset, teknologi, ketahanan pangan, dan keamanan.

Rangka kerja dan fokus kerja sama

Dalam pertemuan itu, kedua negara menyepakati peluncuran Roadmap Penguatan Kerja Sama Indonesia-Belarus 2026–2030. Roadmap ini dirancang sebagai kerangka pengembangan hubungan bilateral lima tahun ke depan. Fokus utamanya meliputi pengembangan industri, modelisasi pertanian, penguatan rantai pasok, serta kolaborasi teknologi.

Pernyataan pimpinan

Presiden Prabowo menilai perjanjian yang ditandatangani akan memperkuat kemitraan dan menghadirkan manfaat konkret bagi kedua masyarakat. Ia menekankan pentingnya implementasi cepat agar hasil kerja sama dapat dirasakan segera.

“Ini akan semakin memperkuat kemitraan Indonesia-Belarus serta menghasilkan kerja sama konkrit yang akan memberi manfaat nyata bagi masyarakat kedua negara. ... Saya berharap kerja sama tersebut dapat segera diimplementasikan sehingga memberi manfaat nyata dalam waktu dekat bagi kedua negara,”

Dokumen MoU dan perjanjian yang disepakati

Berikut sejumlah nota kesepahaman dan perjanjian yang ditandatangani pada 2 Juli 2026:

  1. Nota Kesepahaman atas Kerja Sama Industri antara Kementerian Perindustrian RI dan Kementerian Perindustrian Belarus;
  2. Nota Kesepahaman atas Kerja Sama Bidang Kebudayaan antara Kementerian Kebudayaan RI dan Kementerian Kebudayaan Belarus;
  3. Nota Kesepahaman atas Kerja Sama antara Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Nasional Belarus;
  4. Nota Kesepahaman atas Kerja Sama Bidang Kesehatan antara Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Kesehatan Belarus;
  5. Perjanjian atas Kerja Sama Ilmiah dan Teknis antara Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) RI dan Akademi Ilmu Pengetahuan Nasional Belarus;
  6. Nota Kesepahaman atas Kerja Sama Pertukaran Laporan Intelijen terkait pencucian uang, pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal antara PPATK RI dan Departemen Pemantauan Keuangan Komite Kontrol Negara Belarus;
  7. Nota Kesepahaman atas Kerja Sama Bidang Akreditasi Nasional antara Komite Akreditasi Nasional RI dan Belarusian State Center for Accreditation.

Dampak dan langkah selanjutnya

Penandatanganan ini menunjukkan komitmen kedua pemerintah untuk memperdalam kerja sama teknis dan institusional. Selanjutnya, kementerian dan lembaga terkait diharapkan menyusun rencana implementasi teknis dan jadwal pelaksanaan sesuai ruang lingkup masing-masing MoU.

Langkah konkret yang segera dijalankan akan menentukan seberapa cepat manfaat kerja sama terasa oleh pelaku industri, peneliti, dan masyarakat kedua negara.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait