Nasional

KLH Janji Usut Kebakaran TPA Jatiwaringin Setelah Padam

Bagikan:
Kebakaran TPA Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang saat musim kemarau

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan akan mengusut penyebab kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, setelah proses pemadaman selesai. Pernyataan itu disampaikan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, saat berada di lokasi pada Sabtu, 4 Juli 2026.

Status pemadaman dan kendala penyelidikan

Rizal menjelaskan bahwa upaya pemadaman masih menjadi prioritas karena api di TPA tersebut belum benar-benar padam setelah berlangsung selama lima hari. Kondisi ini membuat tim belum bisa melakukan pemeriksaan teknis di lokasi.

"Nanti upaya-upaya penegakan hukum akan kita lihat setelah upaya (pemadaman, Red) selesai. Fokus KLH saat ini masih ke pemadaman dan pencegahan penyebaran api,"

"Tidak mungkin juga saya melakukan olah TKP di sini untuk mencari penyebabnya sekarang,"

KLH menekankan penanganan kebakaran dan pencegahan meluasnya api sebagai langkah awal sebelum penyelidikan forensik dimulai.

Rencana penyelidikan

Setelah api berhasil dipadamkan, Rizal menyatakan akan memerintahkan timnya kembali ke lokasi untuk pemeriksaan. Penentuan teknis penyelidikan akan ditetapkan oleh bidang yang menangani sampah dan limbah berbahaya.

Teknis penyelidikan akan ditentukan oleh Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3), yang akan menetapkan langkah pengumpulan bukti dan prosedur olah TKP.

Faktor cuaca dan imbauan Gubernur Banten

Gubernur Banten, Andra Soni, mengungkapkan bahwa kebakaran diduga disebabkan faktor cuaca, terutama suhu yang lebih tinggi akibat masuknya musim kemarau. Pernyataan itu disampaikan pada Kamis, 2 Juli 2026.

"Jadi penyebab kebakaran itu karena faktor cuaca yang saat ini panasnya lebih panjang, karena masuk musim kemarau. Itu seperti yang dikatakan oleh BMKG, jadi musim kemarau ini suhunya lebih panas,"

Gubernur meminta agar setiap kota/kabupaten menyediakan alat pemadam di setiap TPA sebagai langkah mitigasi terhadap kebakaran yang dipicu cuaca ekstrem.

  • Gubernur menegaskan kewajiban ketersediaan alat pemadam untuk setiap TPA di Provinsi Banten.
  • Ia juga menyinggung peristiwa kebakaran serupa yang pernah terjadi di TPA Rawa Kucing (Kota Tangerang) dan di Bandung.

Implikasi dan langkah selanjutnya

Penyelidikan resmi oleh KLH akan menentukan apakah terdapat faktor lain di luar kondisi cuaca. Sementara itu, otoritas daerah didorong memperkuat kesiapsiagaan di TPA untuk mencegah kejadian berulang, terutama pada musim kemarau.

Berikutnya, publik menunggu hasil olah TKP dan rekomendasi teknis dari PSLB3 untuk langkah penegakan hukum atau kebijakan mitigasi yang lebih jelas.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait