KLH Janji Usut Kebakaran TPA Jatiwaringin Setelah Padam
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan akan mengusut penyebab kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, setelah proses pemadaman selesai. Pernyataan itu disampaikan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, saat berada di lokasi pada Sabtu, 4 Juli 2026.
Status pemadaman dan kendala penyelidikan
Rizal menjelaskan bahwa upaya pemadaman masih menjadi prioritas karena api di TPA tersebut belum benar-benar padam setelah berlangsung selama lima hari. Kondisi ini membuat tim belum bisa melakukan pemeriksaan teknis di lokasi.
"Nanti upaya-upaya penegakan hukum akan kita lihat setelah upaya (pemadaman, Red) selesai. Fokus KLH saat ini masih ke pemadaman dan pencegahan penyebaran api,"
"Tidak mungkin juga saya melakukan olah TKP di sini untuk mencari penyebabnya sekarang,"
KLH menekankan penanganan kebakaran dan pencegahan meluasnya api sebagai langkah awal sebelum penyelidikan forensik dimulai.
Rencana penyelidikan
Setelah api berhasil dipadamkan, Rizal menyatakan akan memerintahkan timnya kembali ke lokasi untuk pemeriksaan. Penentuan teknis penyelidikan akan ditetapkan oleh bidang yang menangani sampah dan limbah berbahaya.
Teknis penyelidikan akan ditentukan oleh Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3), yang akan menetapkan langkah pengumpulan bukti dan prosedur olah TKP.
Faktor cuaca dan imbauan Gubernur Banten
Gubernur Banten, Andra Soni, mengungkapkan bahwa kebakaran diduga disebabkan faktor cuaca, terutama suhu yang lebih tinggi akibat masuknya musim kemarau. Pernyataan itu disampaikan pada Kamis, 2 Juli 2026.
"Jadi penyebab kebakaran itu karena faktor cuaca yang saat ini panasnya lebih panjang, karena masuk musim kemarau. Itu seperti yang dikatakan oleh BMKG, jadi musim kemarau ini suhunya lebih panas,"
Gubernur meminta agar setiap kota/kabupaten menyediakan alat pemadam di setiap TPA sebagai langkah mitigasi terhadap kebakaran yang dipicu cuaca ekstrem.
- Gubernur menegaskan kewajiban ketersediaan alat pemadam untuk setiap TPA di Provinsi Banten.
- Ia juga menyinggung peristiwa kebakaran serupa yang pernah terjadi di TPA Rawa Kucing (Kota Tangerang) dan di Bandung.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Penyelidikan resmi oleh KLH akan menentukan apakah terdapat faktor lain di luar kondisi cuaca. Sementara itu, otoritas daerah didorong memperkuat kesiapsiagaan di TPA untuk mencegah kejadian berulang, terutama pada musim kemarau.
Berikutnya, publik menunggu hasil olah TKP dan rekomendasi teknis dari PSLB3 untuk langkah penegakan hukum atau kebijakan mitigasi yang lebih jelas.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA Jan–Jun 2026
Imigrasi Bali mendeportasi 342 WNA pada Januari–Juni 2026 karena pelanggaran izin tinggal, overstay, dan ket...
Bareskrim Usut Tuntas Gugurnya Bripda Nopandri di Katingan
Bareskrim mengusut gugurnya Bripda Nopandri saat operasi penangkapan bandar narkoba di Katingan; tim gabunga...
Seleksi PPG Calon Guru 2026 Dibuka, Daftar hingga 25 Juli
Kemendikdasmen buka Seleksi PPG Calon Guru 2026; pendaftaran 27 Juni–25 Juli 2026, syarat ijazah S-1/D-IV da...
Kemenperin Tolak Penyeragaman Kemasan Rokok
Kemenperin menolak penyeragaman kemasan rokok dalam rancangan Permenkes turunan PP 28/2024 dan minta bab sta...
Mahasiswa Dorong Penguatan Pasal 33 UUD 1945 di Tengah Tantangan Ekonomi
Aliansi Mahasiswa Menjawab mendesak penguatan implementasi Pasal 33 UUD 1945 lewat enam poin sikap, dari tat...
KLH Kerahkan Drone Thermal Pantau Kebakaran TPA Jatiwaringin
KLH menurunkan drone thermal sejak 4 Juli 2026 untuk mendeteksi titik api tersembunyi di kebakaran TPA Jatiw...