KLH Janji Usut Kebakaran TPA Jatiwaringin Setelah Padam
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan akan mengusut penyebab kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, setelah proses pemadaman selesai. Pernyataan itu disampaikan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, saat berada di lokasi pada Sabtu, 4 Juli 2026.
Status pemadaman dan kendala penyelidikan
Rizal menjelaskan bahwa upaya pemadaman masih menjadi prioritas karena api di TPA tersebut belum benar-benar padam setelah berlangsung selama lima hari. Kondisi ini membuat tim belum bisa melakukan pemeriksaan teknis di lokasi.
"Nanti upaya-upaya penegakan hukum akan kita lihat setelah upaya (pemadaman, Red) selesai. Fokus KLH saat ini masih ke pemadaman dan pencegahan penyebaran api,"
"Tidak mungkin juga saya melakukan olah TKP di sini untuk mencari penyebabnya sekarang,"
KLH menekankan penanganan kebakaran dan pencegahan meluasnya api sebagai langkah awal sebelum penyelidikan forensik dimulai.
Rencana penyelidikan
Setelah api berhasil dipadamkan, Rizal menyatakan akan memerintahkan timnya kembali ke lokasi untuk pemeriksaan. Penentuan teknis penyelidikan akan ditetapkan oleh bidang yang menangani sampah dan limbah berbahaya.
Teknis penyelidikan akan ditentukan oleh Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3), yang akan menetapkan langkah pengumpulan bukti dan prosedur olah TKP.
Faktor cuaca dan imbauan Gubernur Banten
Gubernur Banten, Andra Soni, mengungkapkan bahwa kebakaran diduga disebabkan faktor cuaca, terutama suhu yang lebih tinggi akibat masuknya musim kemarau. Pernyataan itu disampaikan pada Kamis, 2 Juli 2026.
"Jadi penyebab kebakaran itu karena faktor cuaca yang saat ini panasnya lebih panjang, karena masuk musim kemarau. Itu seperti yang dikatakan oleh BMKG, jadi musim kemarau ini suhunya lebih panas,"
Gubernur meminta agar setiap kota/kabupaten menyediakan alat pemadam di setiap TPA sebagai langkah mitigasi terhadap kebakaran yang dipicu cuaca ekstrem.
- Gubernur menegaskan kewajiban ketersediaan alat pemadam untuk setiap TPA di Provinsi Banten.
- Ia juga menyinggung peristiwa kebakaran serupa yang pernah terjadi di TPA Rawa Kucing (Kota Tangerang) dan di Bandung.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Penyelidikan resmi oleh KLH akan menentukan apakah terdapat faktor lain di luar kondisi cuaca. Sementara itu, otoritas daerah didorong memperkuat kesiapsiagaan di TPA untuk mencegah kejadian berulang, terutama pada musim kemarau.
Berikutnya, publik menunggu hasil olah TKP dan rekomendasi teknis dari PSLB3 untuk langkah penegakan hukum atau kebijakan mitigasi yang lebih jelas.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Tim SAR Percepat Evakuasi Medis Pascagempa di NTT
Tim SAR percepat evakuasi medis pascagempa di empat kabupaten NTT; lansia dan ibu hamil diprioritaskan, peme...
Menekraf Tetapkan Modifikasi Otomotif Jadi Subsektor Ekraf
Kemenekraf resmi menetapkan modifikasi otomotif sebagai subsektor ekonomi kreatif lewat Perpres No.37/2026,...
583 Polisi Kehutanan Ikuti Pelatihan untuk Perkuat Pengamanan Hutan
583 Polisi Kehutanan menjalani pelatihan dua bulan di Semarang sebagai tahap awal menuju target 6.500 person...
Polri Gelar Trauma Healing untuk Pengungsi Gempa di Maumere
Kapolda NTT dan Bhayangkari gelar trauma healing bagi pengungsi gempa Maumere, fokus pada anak, bayi, dan pe...
Wapres Gibran: Keselamatan dan Kebutuhan Dasar Jadi Prioritas
Wapres Gibran meninjau dampak gempa di Sikka (20/8/2026) dan menegaskan keselamatan warga serta pemenuhan ke...
Wapres Tinjau SD Inpres 76 Wairklau Pastikan Pendidikan Pascabencana
Wapres Gibran meninjau SD Inpres 76 Wairklau pada 20 Agustus 2026 untuk memastikan pendidikan anak tetap jad...