KLH Janji Usut Kebakaran TPA Jatiwaringin Setelah Padam
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan akan mengusut penyebab kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, setelah proses pemadaman selesai. Pernyataan itu disampaikan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, saat berada di lokasi pada Sabtu, 4 Juli 2026.
Status pemadaman dan kendala penyelidikan
Rizal menjelaskan bahwa upaya pemadaman masih menjadi prioritas karena api di TPA tersebut belum benar-benar padam setelah berlangsung selama lima hari. Kondisi ini membuat tim belum bisa melakukan pemeriksaan teknis di lokasi.
"Nanti upaya-upaya penegakan hukum akan kita lihat setelah upaya (pemadaman, Red) selesai. Fokus KLH saat ini masih ke pemadaman dan pencegahan penyebaran api,"
"Tidak mungkin juga saya melakukan olah TKP di sini untuk mencari penyebabnya sekarang,"
KLH menekankan penanganan kebakaran dan pencegahan meluasnya api sebagai langkah awal sebelum penyelidikan forensik dimulai.
Rencana penyelidikan
Setelah api berhasil dipadamkan, Rizal menyatakan akan memerintahkan timnya kembali ke lokasi untuk pemeriksaan. Penentuan teknis penyelidikan akan ditetapkan oleh bidang yang menangani sampah dan limbah berbahaya.
Teknis penyelidikan akan ditentukan oleh Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3), yang akan menetapkan langkah pengumpulan bukti dan prosedur olah TKP.
Faktor cuaca dan imbauan Gubernur Banten
Gubernur Banten, Andra Soni, mengungkapkan bahwa kebakaran diduga disebabkan faktor cuaca, terutama suhu yang lebih tinggi akibat masuknya musim kemarau. Pernyataan itu disampaikan pada Kamis, 2 Juli 2026.
"Jadi penyebab kebakaran itu karena faktor cuaca yang saat ini panasnya lebih panjang, karena masuk musim kemarau. Itu seperti yang dikatakan oleh BMKG, jadi musim kemarau ini suhunya lebih panas,"
Gubernur meminta agar setiap kota/kabupaten menyediakan alat pemadam di setiap TPA sebagai langkah mitigasi terhadap kebakaran yang dipicu cuaca ekstrem.
- Gubernur menegaskan kewajiban ketersediaan alat pemadam untuk setiap TPA di Provinsi Banten.
- Ia juga menyinggung peristiwa kebakaran serupa yang pernah terjadi di TPA Rawa Kucing (Kota Tangerang) dan di Bandung.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Penyelidikan resmi oleh KLH akan menentukan apakah terdapat faktor lain di luar kondisi cuaca. Sementara itu, otoritas daerah didorong memperkuat kesiapsiagaan di TPA untuk mencegah kejadian berulang, terutama pada musim kemarau.
Berikutnya, publik menunggu hasil olah TKP dan rekomendasi teknis dari PSLB3 untuk langkah penegakan hukum atau kebijakan mitigasi yang lebih jelas.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mitra Karawangjaya Ungkap Hambatan Pengelolaan Kawasan Industri
PT Mitra Karawangjaya menyampaikan kendala SHGB, SIPA, akses tol, dan gangguan keamanan yang mengancam kepas...
JPPI Minta Sekolah Terbuka dalam Penanganan Perundungan
JPPI mendesak sekolah bersikap terbuka menangani perundungan, mendorong SOP, akreditasi, dan sosialisasi unt...
BBM dan Avtur Indonesia Termurah di ASEAN, Diesel di Posisi Ketiga
Harga bensin RON 92, RON 95, dan avtur di Indonesia tercatat paling murah di Asia Tenggara; diesel berada di...
Puan: Satuan Baru TNI Harus Perkuat Pertahanan dan Kedaulatan
Puan Maharani minta satuan baru TNI diiringi penguatan kemampuan pertahanan dan dukungan pemerintah usai pel...
Kemenimipas: Sosok di Kamar Mewah Lapas Cibinong Adalah Jimmy Masrin
Kemenimipas menyatakan sosok di kamar mewah Lapas Cibinong adalah terpidana korupsi Jimmy Masrin berdasarkan...
Ombudsman Siapkan Investigasi Tata Kelola Lapas Cibinong
Ombudsman siapkan investigasi menyeluruh atas tata kelola Lapas Kelas IIA Cibinong setelah ditemukan fasilit...