Nasional

KLH: El Nino Tingkatkan Risiko Kebakaran TPA di Seluruh Indonesia

Bagikan:
Ilustrasi TPA dan risiko kebakaran selama El Nino 2026

Kementerian Lingkungan Hidup memperingatkan potensi kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) akibat ancaman El Nino pada Juli–September 2026. Peringatan itu disampaikan seiring perkiraan musim kemarau panjang yang meningkatkan risiko kebakaran di fasilitas sanitasi publik di seluruh daerah.

Peringatan dan arahan KLH

Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Faisal Malik Hendropriyono, meminta pemerintah daerah meningkatkan kesiapsiagaan sejak dini. Arahan mencakup peningkatan pemilahan dan pengelolaan sampah di setiap TPA untuk mengurangi bahan mudah terbakar.

"Beberapa waktu lalu pada 1 Juli 2026 Pak Menteri LH, Jumhur sudah mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah untuk mengantisipasi hal-hal seperti ini (kebakaran TPA). Karena seperti kita ketahui, WMO itu sudah memberikan warning El Nino ini, akan lebih gawat lagi mulai Juli-September,"

Diaz juga menekankan bahwa ancaman kebakaran tidak hanya menyasar lahan gambut atau hutan. Fasilitas publik seperti TPA juga berisiko tinggi jika tidak dikelola dengan baik.

Data BMKG: puncak kemarau dan wilayah terdampak

Kepala BMKG, Teuku Faisal Fathani, menyatakan El Nino berpotensi mengubah pola iklim nasional. BMKG memprediksi puncak musim kemarau akan terjadi pada Agustus 2026.

"El Nino dapat meningkatkan risiko kekeringan dan berdampak terhadap berbagai sektor. Antisipasi perlu dilakukan sejak awal agar dampaknya dapat dikurangi,"

Perkiraan BMKG menunjukkan proporsi zona musim yang memasuki kemarau pada Juli hingga September sebagai berikut:

Bulan Jumlah Zona Musim Persentase Wilayah
Juli 2026 198 31,60%
Agustus 2026 (puncak) 369 48,84%
September 2026 169 25,41%

Risiko dan langkah mitigasi

KLH mengingatkan risiko kebakaran akan tinggi terutama bila tidak ada langkah pencegahan masif. Contoh kebakaran di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang menjadi peringatan agar prosedur pengelolaan sampah diperketat.

Rekomendasi antara lain memperbaiki pemilahan sampah, mengurangi akumulasi bahan organik kering, dan menyiapkan pemadaman cepat di lokasi TPA. Pemerintah pusat dan daerah sepakat memperkuat mitigasi untuk menjaga produksi pangan dan stabilitas inflasi daerah.

Langkah selanjutnya

Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah pada 29 Juni 2026 menyoroti pentingnya tindakan kolaboratif antar kementerian/lembaga dan kepala daerah. KLH menegaskan kebutuhan dukungan sumber daya dan pelatihan teknis agar mitigasi bisa dilaksanakan cepat dan efektif.

Dengan proyeksi kemarau yang jelas, pemerintah daerah diminta segera mengimplementasikan langkah pencegahan untuk mengurangi risiko kebakaran TPA dan dampak iklim lain pada masyarakat.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait