KLH: El Nino Tingkatkan Risiko Kebakaran TPA di Seluruh Indonesia
Kementerian Lingkungan Hidup memperingatkan potensi kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) akibat ancaman El Nino pada Juli–September 2026. Peringatan itu disampaikan seiring perkiraan musim kemarau panjang yang meningkatkan risiko kebakaran di fasilitas sanitasi publik di seluruh daerah.
Peringatan dan arahan KLH
Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Faisal Malik Hendropriyono, meminta pemerintah daerah meningkatkan kesiapsiagaan sejak dini. Arahan mencakup peningkatan pemilahan dan pengelolaan sampah di setiap TPA untuk mengurangi bahan mudah terbakar.
"Beberapa waktu lalu pada 1 Juli 2026 Pak Menteri LH, Jumhur sudah mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah untuk mengantisipasi hal-hal seperti ini (kebakaran TPA). Karena seperti kita ketahui, WMO itu sudah memberikan warning El Nino ini, akan lebih gawat lagi mulai Juli-September,"
Diaz juga menekankan bahwa ancaman kebakaran tidak hanya menyasar lahan gambut atau hutan. Fasilitas publik seperti TPA juga berisiko tinggi jika tidak dikelola dengan baik.
Data BMKG: puncak kemarau dan wilayah terdampak
Kepala BMKG, Teuku Faisal Fathani, menyatakan El Nino berpotensi mengubah pola iklim nasional. BMKG memprediksi puncak musim kemarau akan terjadi pada Agustus 2026.
"El Nino dapat meningkatkan risiko kekeringan dan berdampak terhadap berbagai sektor. Antisipasi perlu dilakukan sejak awal agar dampaknya dapat dikurangi,"
Perkiraan BMKG menunjukkan proporsi zona musim yang memasuki kemarau pada Juli hingga September sebagai berikut:
| Bulan | Jumlah Zona Musim | Persentase Wilayah |
|---|---|---|
| Juli 2026 | 198 | 31,60% |
| Agustus 2026 (puncak) | 369 | 48,84% |
| September 2026 | 169 | 25,41% |
Risiko dan langkah mitigasi
KLH mengingatkan risiko kebakaran akan tinggi terutama bila tidak ada langkah pencegahan masif. Contoh kebakaran di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang menjadi peringatan agar prosedur pengelolaan sampah diperketat.
Rekomendasi antara lain memperbaiki pemilahan sampah, mengurangi akumulasi bahan organik kering, dan menyiapkan pemadaman cepat di lokasi TPA. Pemerintah pusat dan daerah sepakat memperkuat mitigasi untuk menjaga produksi pangan dan stabilitas inflasi daerah.
Langkah selanjutnya
Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah pada 29 Juni 2026 menyoroti pentingnya tindakan kolaboratif antar kementerian/lembaga dan kepala daerah. KLH menegaskan kebutuhan dukungan sumber daya dan pelatihan teknis agar mitigasi bisa dilaksanakan cepat dan efektif.
Dengan proyeksi kemarau yang jelas, pemerintah daerah diminta segera mengimplementasikan langkah pencegahan untuk mengurangi risiko kebakaran TPA dan dampak iklim lain pada masyarakat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA Jan–Jun 2026
Imigrasi Bali mendeportasi 342 WNA pada Januari–Juni 2026 karena pelanggaran izin tinggal, overstay, dan ket...
Bareskrim Usut Tuntas Gugurnya Bripda Nopandri di Katingan
Bareskrim mengusut gugurnya Bripda Nopandri saat operasi penangkapan bandar narkoba di Katingan; tim gabunga...
Seleksi PPG Calon Guru 2026 Dibuka, Daftar hingga 25 Juli
Kemendikdasmen buka Seleksi PPG Calon Guru 2026; pendaftaran 27 Juni–25 Juli 2026, syarat ijazah S-1/D-IV da...
Kemenperin Tolak Penyeragaman Kemasan Rokok
Kemenperin menolak penyeragaman kemasan rokok dalam rancangan Permenkes turunan PP 28/2024 dan minta bab sta...
Mahasiswa Dorong Penguatan Pasal 33 UUD 1945 di Tengah Tantangan Ekonomi
Aliansi Mahasiswa Menjawab mendesak penguatan implementasi Pasal 33 UUD 1945 lewat enam poin sikap, dari tat...
KLH Kerahkan Drone Thermal Pantau Kebakaran TPA Jatiwaringin
KLH menurunkan drone thermal sejak 4 Juli 2026 untuk mendeteksi titik api tersembunyi di kebakaran TPA Jatiw...