KAI Divre I Sumut Pelihara 6 Bangunan Cagar Budaya Berusia 100+ Tahun
Medan — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara menyatakan komitmen merawat enam bangunan cagar budaya berusia lebih dari 100 tahun. Upaya ini dilakukan untuk menjaga warisan sejarah perkeretaapian sekaligus mempertahankan fungsi pelayanan publik di wilayah kerjanya.
Enam bangunan ditetapkan cagar budaya
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan Kementerian Kebudayaan, enam aset Divre I Sumut telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Penetapan terdiri atas satu gedung kantor dan lima stasiun bersejarah.
- Kantor Divre I Sumatera Utara (ditetapkan oleh Pemkot Medan)
- Stasiun Medan (ditetapkan oleh Pemkot Medan)
- Stasiun Pulubrayan (ditetapkan oleh Pemkot Medan)
- Stasiun Labuhan (ditetapkan oleh Pemkot Medan)
- Stasiun Belawan (ditetapkan oleh Pemkot Medan)
- Stasiun Binjai (ditetapkan secara nasional melalui SK Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.01/PW.007/MKP/2010)
Alasan dan fungsi pelestarian
Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, menyatakan pelestarian merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan. Ia menekankan bangunan itu bagian dari perjalanan perkeretaapian di Sumatera Utara sejak era Deli Spoorweg Maatschappij pada 1880-an.
"Bangunan-bangunan bersejarah yang berada di lingkungan KAI merupakan bagian dari perjalanan panjang perkeretaapian di Sumatera Utara. Karena itu, kami berkomitmen merawat dan mengelolanya dengan tetap memperhatikan nilai sejarah dan budaya yang melekat," ujar Anwar.
Anwar menambahkan bahwa meski rata-rata bangunan telah berusia satu abad lebih, perawatan berkelanjutan membuat aset tersebut tetap berfungsi optimal. Beberapa bangunan juga masih melayani mobilitas publik, seperti rute Medan–Binjai pada Stasiun Binjai.
Proses konservasi dan koordinasi
KAI Divre I Sumut melakukan koordinasi dengan dinas kebudayaan daerah, tim ahli cagar budaya, serta Balai Pelestarian Kebudayaan. Koordinasi mencakup penyusunan kajian teknis pemugaran, kajian cagar budaya, serta rekomendasi atau pengurusan izin renovasi.
Prinsip pengelolaan adalah menjaga nilai penting dan karakter sejarah bangunan. Bila diperlukan adaptasi ruang untuk kebutuhan pelayanan modern, perubahan dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak berwenang yang kompeten.
Penghargaan dan dampak
Pemerintah Kota Medan memberikan penghargaan kepada KAI Divre I Sumut pada Award Cagar Budaya dan Tokoh Kebudayaan Kota Medan 2026 yang digelar pada 22 September 2026. Penghargaan ini dimaknai sebagai pengakuan atas upaya pelestarian dan pengelolaan aset sejarah.
Anwar menyatakan apresiasi tersebut memotivasi KAI untuk terus menyeimbangkan pelestarian nilai sejarah dengan kebutuhan transportasi modern. Ia berharap bangunan-bangunan itu tetap hidup dan memberikan manfaat bagi pelanggan serta komunitas.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polresta Deliserdang Tangkap Pelaku Jambret yang Seret Nenek
Polresta Deliserdang menangkap terduga pelaku jambret TK, 28, yang menyeret korban lansia; polisi menyita po...
ICSM 2026 Tutup di Tanjungpinang, Hasilkan 10 Resolusi Tata Kelola Selat Malaka
ICSM 2026 di Tanjungpinang menutup konferensi dengan 10 resolusi dan 10 rekomendasi untuk tata kelola Selat...
Dandim Kodim 0104 Perkuat Sinergi dengan DPRK Langsa
Dandim Kodim 0104 kunjungi Ketua DPRK Langsa (29/9) untuk perkuat sinergi, komunikasi, dan dukung stabilitas...
Flofa Aceh Mendesak Perlindungan Petani dari Dampak Pestisida
Flofa Aceh mendorong perlindungan petani dan lingkungan dari bahaya pestisida berlebih untuk ketahanan panga...
BPJS Langsa Gelar Media Workshop Bahas JKN di Luar Domisili dan Surat Kontrol
BPJS Kesehatan Cabang Langsa adakan Media Workshop untuk jelaskan mekanisme berobat di luar domisili dan pen...
Gerindra DPRD Medan Setujui P-APBD 2026 dengan Catatan
Fraksi Gerindra DPRD Medan menyetujui Ranperda P-APBD 2026 pada 29 September, namun menuntut anggaran berdam...