Lokal

BPJS Langsa Gelar Media Workshop Bahas JKN di Luar Domisili dan Surat Kontrol

Bagikan:
Suasana Media Workshop BPJS Kesehatan Cabang Langsa di Ruang Rapat

Langsa – BPJS Kesehatan Cabang Langsa menggelar Media Workshop untuk wartawan dari Aceh Timur, Kota Langsa, dan Aceh Tamiang pada Senin (28/9). Kegiatan bertema “Mekanisme Berobat Diluar Domisili dan Penggunaan Surat Kontrol” digelar di Ruang Rapat BPJS Kesehatan Jalan Prof A Majid Ibrahim, Gampong Sungai Pauh. Tujuannya memperkuat literasi publik dan menyamakan pemahaman media tentang kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Workshop dan tujuan komunikasi

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Langsa, Sri Yulizar Pohan, menyatakan apresiasi atas keterlibatan media. Kegiatan ini dimaksudkan mempererat hubungan dan membangun komunikasi yang konstruktif antara BPJS dan media.

"Media merupakan mitra penting bagi BPJS Kesehatan. Kami menyadari bahwa informasi yang diterima masyarakat sangat dipengaruhi oleh bagaimana informasi tersebut disampaikan."

"Karena itu, kami ingin memastikan bahwa teman-teman media memperoleh pemahaman yang sama mengenai kebijakan dan mekanisme pelayanan JKN sehingga informasi yang sampai kepada masyarakat menjadi lebih utuh, jelas, dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda,"

Pelayanan JKN di luar domisili

Sri Yulizar menjelaskan peserta JKN tetap dapat memperoleh layanan kesehatan saat berada di luar domisili sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanisme ini dirancang agar peserta tetap mendapat akses layanan saat berpindah lokasi karena pekerjaan, pendidikan, atau keperluan lain.

Namun, tidak semua layanan dijamin. Terdapat 21 jenis pelayanan yang tidak termasuk cakupan manfaat JKN. Contoh yang disebutkan antara lain:

  • Pelayanan yang tidak sesuai prosedur
  • Tindakan untuk tujuan estetika
  • Perawatan di luar negeri
  • Pengobatan alternatif yang belum terbukti efektif
  • Pelayanan yang telah dijamin oleh program lain

Dengan memahami apa yang dijamin dan tidak dijamin, peserta diharapkan bisa memanfaatkan Program JKN secara lebih tepat.

Pengaturan surat kontrol dan aplikasi

Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan, Endang Kurnia Ningsih, menjelaskan pengaturan surat kontrol untuk mendukung kesinambungan perawatan. Pengaturan ini juga memudahkan pemantauan jadwal kontrol melalui Aplikasi MJKN dan mengurangi antrean di rumah sakit.

"Implementasi penyesuaian penertiban surat kontrol di Rumah Sakit dilakukan secara bertahap mulai 1 September 2026, sehingga diharapkan Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) tidak lupa membuat surat control pada saat pasien berobat, jika memang pasien tersebut masih membutuhkan pelayanan spesialistik di rumah sakit,"

Langkah ini dimaksudkan mendorong kepatuhan terhadap rencana pengobatan sehingga perawatan berjalan lebih teratur dan berkesinambungan.

Pengawasan mutu layanan

Deny Indahwaty menegaskan komitmen BPJS Kesehatan terhadap mutu layanan. Pengawasan fasilitas kesehatan dilakukan secara berkala agar standar pelayanan terjaga.

"Kami secara rutin melakukan monitoring evaluasi dan pemantauan ke rumah sakit maupun fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Tujuannya adalah memastikan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat berjalan sesuai prosedur dan standar yang telah ditetapkan."

Diskusi terbuka dan harapan

Selain paparan materi, workshop membuka forum diskusi untuk menampung pengalaman, pertanyaan, dan masukan dari jurnalis. Kegiatan ini diharapkan memperkuat sinergi antara BPJS dan media agar informasi JKN tersampaikan jelas, mendorong pemanfaatan layanan yang tepat, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan JKN.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait