Lokal

Aceh Kawal Revisi UUPA: Wagub Tekankan Lindungi Kewenangan

Bagikan:
Wakil Gubernur Aceh memimpin rapat pengawalan revisi UUPA di Kantor Gubernur Aceh

BANDA ACEH — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah memimpin rapat Tim Pemerintah Aceh di Kantor Gubernur, Rabu (23/9), untuk membahas pengawalan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Rapat digelar agar usulan Pemerintah Aceh dan kepentingan masyarakat terakomodir saat RUU perubahan masuk pembahasan DPR RI.

Peserta dan tujuan rapat

Rapat dihadiri Asisten Sekda Aceh Bidang Pemerintahan Syakir, Asisten Administrasi Umum Murtala, dan kepala sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait. Pemerintah Aceh memandang perlu pengawalan berkelanjutan sejak RUU menjadi usul inisiatif DPR.

Tujuan utama rapat adalah memastikan setiap perubahan pasal tidak menghilangkan maupun mengurangi kewenangan dan kekhususan Aceh. Tim menyusun langkah koordinasi dengan pemerintah pusat dan DPR RI untuk memperjuangkan substansi yang penting bagi Aceh.

Isu strategis yang dibahas

Secara rinci, rapat membahas isu-isu yang dianggap krusial bagi masa depan pengaturan Aceh. Pembahasan diarahkan pada kategori isu hukum dan fiskal yang memengaruhi otonomi daerah.

  • Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan mekanisme penyalurannya.
  • Kewenangan Pemerintah Aceh dalam tata pemerintahan dan regulasi lokal.
  • Perizinan dan pengelolaan pertambangan di wilayah Aceh.
  • Kewenangan wilayah laut dan pengelolaan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
  • Pembagian pendapatan dari sektor pajak serta minyak dan gas bumi (migas).

Setiap SKPA diminta memberi masukan sesuai bidangnya. Masukan itu diperlukan untuk memperkuat posisi Pemerintah Aceh dalam pembahasan RUU di tingkat pusat.

“Karena RUU ini sudah menjadi usul inisiatif DPR, maka langkah selanjutnya perlu kita kawal bersama. Kita ingin memastikan usulan Pemerintah Aceh dan kepentingan masyarakat Aceh dapat terakomodir dalam revisi UUPA,”

Tindak lanjut dan prospek

Hasil pembahasan internal menjadi bahan koordinasi Pemerintah Aceh dengan pemerintah pusat dan DPR RI. Tim akan menyusun bahan kajian dan posisi resmi sebagai acuan perundingan.

Langkah selanjutnya mencakup pengumpulan masukan teknis dari SKPA, finalisasi dokumen posisi, dan penjajakan komunikasi politik dengan pihak legislatif. Pemerintah Aceh menegaskan komitmen untuk menjaga kewenangan dan kekhususan Aceh dalam setiap kemungkinan perubahan.

Pengawalan ini menjadi kunci agar revisi UUPA tidak mengurangi hak-hak yang telah diatur untuk Aceh, serta memastikan manfaat fiskal dan tata kelola daerah tetap berpihak pada kepentingan daerah.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait