Dana Cadangan KPUM Medan Dipertanyakan, Selisih Rp2,379 Miliar
Medan — Pengurus Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) mempertanyakan perbedaan dana cadangan yang tercatat dalam hasil audit per 31 Desember 2025 dibandingkan laporan pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2024. Perbedaan angka serta selisih saldo bank memicu protes dan surat resmi dari pihak pengurus.
Perbedaan dana dan selisih saldo
Hasil audit menunjukkan dana cadangan KPUM sebesar Rp7,420 miliar, sementara pada RAT 2024 dana cadangan dilaporkan sebesar Rp5,041 miliar. Selain itu, terdapat laporan selisih saldo bank yang disebut mencapai Rp2,25 miliar.
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Dana cadangan (RAT 2024) | Rp5.041.000.000 |
| Dana cadangan (Hasil audit 31 Des 2025) | Rp7.420.000.000 |
| Selisih saldo bank | Rp2.250.000.000 |
Pertanyaan pengurus dan langkah komunikasi
Ketua III KPUM, Misron Sembiring, menilai perbedaan angka itu belum mendapatkan penjelasan memadai dari pengurus pusat. Ia mengatakan telah mempertanyakan masalah ini secara langsung dan lewat surat resmi kepada Ketua Umum KPUM, Mohon Diri Hasibuan, dengan tembusan kepada Dinas Koperasi, UKM dan Perindag Kota Medan.
"Saya mempertanyakan baik secara langsung maupun melalui surat resmi ... soal adanya sejumlah perbedaan laporan keuangan antara hasil audit 2025 dengan laporan pembanding pada RAT 2024." — Misron Sembiring
Misron menegaskan kelanjutan pertanyaan itu belum dijawab dan belum dapat dipertanggungjawabkan oleh Ketua KPUM. Ia kembali menyatakan keprihatinan atas ketidakjelasan angka dana cadangan.
RAT 2025 belum digelar
Selain soal laporan keuangan, Misron juga mengkritik tertundanya RAT untuk tahun buku 2025. Menurutnya, AD/ART koperasi mengatur bahwa RAT harus dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir.
"Artinya paling lama bulan Juni sesuai dengan AD-ART. Sementara ini sudah September. Dan jika belum dilakukan RAT maka dalam AD/ART anggota boleh mengusulkan ke Dinas Koperasi untuk lakukan Rapat Luar Biasa," jelasnya.
Tanggapan pengurus
Sekretaris KPUM, Ishak Soraya, belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui pesan daring mengenai dana cadangan, perbedaan laporan, dan penundaan RAT 2025. Sebelumnya, Ketua Umum KPUM Mohon Diri Hasibuan membantah adanya dugaan penyelewengan dan menyatakan laporan keuangan telah diaudit.
Pertanyaan internal ini berpotensi memicu prosedur lanjutan, termasuk permintaan Rapat Luar Biasa atau pengajuan ke Dinas Koperasi jika klarifikasi dan penyelenggaraan RAT tidak juga dilakukan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Dhody Thahir Gugat Praperadilan soal Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir menggugat praperadilan terkait penetapan tersangka pemalsuan surat tanah; gu...
Pemko Medan Peringati Maulid Nabi bersama Ustaz Das'ad
Pemko Medan memperingati Maulid Nabi pada Minggu (27/9) malam bersama Ustaz Das'ad Latif untuk memperkuat ke...
USU: Belum Ditemukan Indikasi Bullying pada Kasus Mahasiswi Meninggal
USU menyatakan belum ditemukan indikasi bullying dalam kasus mahasiswi FIB yang meninggal; penyelidikan resm...
Dojo Medan Juara Umum Kejuaraan Gojuryu Karatedo Sumut
Dojo Anugerah Harapan Bangsa Medan keluar sebagai Juara Umum I pada Kejuaraan Gojuryu Karatedo Sumatera Utar...
Polantas Karib: Satlantas Simalungun Gencarkan Edukasi Lalu Lintas
Satlantas Polres Simalungun menggelar 'Polantas Karib' di Nagori Pematang Simalungun (27/9) untuk meningkatk...
Staf Ahli Bupati Tinjau Saluran Irigasi Rusak di Aceh Besar
Staf Ahli Bupati Aceh Besar, Fata Muhammad, meninjau saluran irigasi rusak di Gampong Lambarih untuk mendoro...