Lokal

Dana Cadangan KPUM Medan Dipertanyakan, Selisih Rp2,379 Miliar

Bagikan:
Ilustrasi rapat koperasi dan laporan keuangan Koperasi Pengangkutan Umum Medan

Medan — Pengurus Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) mempertanyakan perbedaan dana cadangan yang tercatat dalam hasil audit per 31 Desember 2025 dibandingkan laporan pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2024. Perbedaan angka serta selisih saldo bank memicu protes dan surat resmi dari pihak pengurus.

Perbedaan dana dan selisih saldo

Hasil audit menunjukkan dana cadangan KPUM sebesar Rp7,420 miliar, sementara pada RAT 2024 dana cadangan dilaporkan sebesar Rp5,041 miliar. Selain itu, terdapat laporan selisih saldo bank yang disebut mencapai Rp2,25 miliar.

Keterangan Nilai
Dana cadangan (RAT 2024) Rp5.041.000.000
Dana cadangan (Hasil audit 31 Des 2025) Rp7.420.000.000
Selisih saldo bank Rp2.250.000.000

Pertanyaan pengurus dan langkah komunikasi

Ketua III KPUM, Misron Sembiring, menilai perbedaan angka itu belum mendapatkan penjelasan memadai dari pengurus pusat. Ia mengatakan telah mempertanyakan masalah ini secara langsung dan lewat surat resmi kepada Ketua Umum KPUM, Mohon Diri Hasibuan, dengan tembusan kepada Dinas Koperasi, UKM dan Perindag Kota Medan.

"Saya mempertanyakan baik secara langsung maupun melalui surat resmi ... soal adanya sejumlah perbedaan laporan keuangan antara hasil audit 2025 dengan laporan pembanding pada RAT 2024." — Misron Sembiring

Misron menegaskan kelanjutan pertanyaan itu belum dijawab dan belum dapat dipertanggungjawabkan oleh Ketua KPUM. Ia kembali menyatakan keprihatinan atas ketidakjelasan angka dana cadangan.

RAT 2025 belum digelar

Selain soal laporan keuangan, Misron juga mengkritik tertundanya RAT untuk tahun buku 2025. Menurutnya, AD/ART koperasi mengatur bahwa RAT harus dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir.

"Artinya paling lama bulan Juni sesuai dengan AD-ART. Sementara ini sudah September. Dan jika belum dilakukan RAT maka dalam AD/ART anggota boleh mengusulkan ke Dinas Koperasi untuk lakukan Rapat Luar Biasa," jelasnya.

Tanggapan pengurus

Sekretaris KPUM, Ishak Soraya, belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui pesan daring mengenai dana cadangan, perbedaan laporan, dan penundaan RAT 2025. Sebelumnya, Ketua Umum KPUM Mohon Diri Hasibuan membantah adanya dugaan penyelewengan dan menyatakan laporan keuangan telah diaudit.

Pertanyaan internal ini berpotensi memicu prosedur lanjutan, termasuk permintaan Rapat Luar Biasa atau pengajuan ke Dinas Koperasi jika klarifikasi dan penyelenggaraan RAT tidak juga dilakukan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait