Lokal

Dhody Thahir Gugat Praperadilan soal Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Bagikan:
Ilustrasi gedung Pengadilan Negeri Medan terkait gugatan praperadilan

Medan — Anggota DPRD Sumatera Utara, Dhody Thahir, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat tanah. Permohonan tercatat dengan nomor register 112/Pid.Pra/2026/PN.Mdn dan dilayangkan melalui kuasa hukumnya pada Senin, 28 September 2026. Gugatan diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, kecukupan alat bukti, serta tindakan penjemputan paksa dan penahanan yang dilakukan penyidik.

Tujuan gugatan dan keberatan kuasa hukum

Kuasa hukum Dhody, Hasrul Benny Harahap, menilai pengadilan merupakan forum yang tepat untuk menguji perkara tersebut. Ia meminta agar publik menunggu putusan hakim sebelum membentuk opini. Menurutnya, proses harus menjelaskan secara terang bukti yang menghubungkan kliennya dengan tindak pidana yang diduga terjadi.

"Kami menghormati kewenangan penyidik dan kami tidak meminta klien kami kebal hukum atau memperoleh perlakuan khusus. Silakan proses kalau memang ada tindak pidana, tetapi tunjukkan secara terang perbuatannya dan alat bukti yang menghubungkan klien kami dengan perbuatan tersebut,"

Klarifikasi terkait dokumen yang dipersoalkan

Hasrul menjelaskan objek perkara bukan sertifikat tanah melainkan empat surat yang dibuat oleh advokat sebagai kuasa hukum Dhody. Surat itu dikirim ke kantor pertanahan dan sejumlah bank untuk menyampaikan pembelaan serta posisi hukum klien dalam sengketa tanah yang sudah mempunyai putusan berkekuatan hukum tetap.

"Tidak ada sertifikat tanah yang dipalsukan oleh Dhody Thahir, tidak ada tanda tangan yang dipalsukan dan tidak ada klaim kepemilikan serta surat tanah palsu yang dibuat oleh Dhody,"

Hasrul menekankan perbedaan antara dokumen pembelaan yang disusun pengacara dan tindakan memalsukan sertifikat. Ia juga mengajukan dua pertanyaan hukum mendasar yang menurutnya harus dijawab pengadilan.

"Pertanyaan pertama, apakah suatu surat yang dibuat dan ditandatangani advokat dalam menjalankan kuasa serta menyampaikan pendapat dan posisi hukum kliennya itu salah dan dapat begitu saja dijadikan dasar untuk menjerat pidana si pemberi kuasa? Pertanyaan kedua, apakah surat Advokat tersebut merupakan akta otentik sehingga dapat dikaitkan dengan sangkaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik?"

Penetapan tersangka, penahanan, dan dugaan kerugian

Direktorat Reskrimum Polda Sumut menetapkan Dhody Thahir sebagai tersangka berdasarkan laporan atas nama Muhammad Ghazali Iskandar, Direktur PT Rapy Ray Putratama, dengan Laporan Polisi LP/B/449/IV/2023. Penyidik melakukan penjemputan paksa pada 15 September 2026 dan selanjutnya menahan Dhody.

Polda menyebut surat yang dikirim tersangka mengklaim hak atas lahan seluas 15 hektar di Dusun V, Desa Sigara Gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang. Namun penyidikan menemukan lahan tersebut bersertifikat HGB No. 650 tanggal 3 Desember 2019 atas nama PT Rapy Ray Putratama dan sedang dikembangkan menjadi perumahan bersubsidi.

Akibat munculnya empat surat yang dikirim ke Bank BTN Medan, Bank BRI Kanwil Medan, Bank BJB Medan dan Kantor Pertanahan Deliserdang, pelapor mengalami hambatan perbankan dan pemblokiran sertifikat. Polda memperkirakan kerugian mencapai sekitar Rp5 miliar. Saat ini hanya satu orang yang ditetapkan tersangka, dan penyidik telah memeriksa saksi pelapor serta saksi dari bank dan BPN Deliserdang.

Langkah ke depan

Gugatan praperadilan akan menguji aspek formil penetapan tersangka dan kekuatan alat bukti. Putusan pengadilan nantinya berpeluang menentukan kelanjutan penyidikan atau penghentian perkara terhadap Dhody. Proses hukum tetap berjalan sambil menunggu keputusan hakim.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait