Bapanas Proses 102 Tersangka, Potensi Kerugian Beras Fortifikasi Rp89 T
Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah memproses 102 tersangka terkait pelanggaran di sektor pangan sepanjang 2024 hingga 2026. Tindakan ini dipicu temuan pelanggaran pada peredaran beras fortifikasi, dengan perhitungan potensi kerugian konsumen mencapai sekitar Rp89 triliun.
Penindakan dan pernyataan pejabat
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman, menyatakan penegakan hukum akan berlanjut dan menargetkan tersangka tambahan. Ia menegaskan upaya itu didorong perintah pimpinan dan untuk melindungi kepentingan pangan nasional.
Jangan senang. (Tapi) mafia kita beresin. Ini ada mafia, ada 102 tersangka. Presiden perintahkan, kirim ke neraka, siap Bapak Presiden
Mudah-mudahan tiga bulan ke depan, ada lagi menyusul 20 orang. Ini musuh negara
Temuan pengawasan beras fortifikasi
Pemeriksaan yang dilakukan Bapanas pada Juli–Agustus 2026 di 11 provinsi melibatkan 190 sampel yang mewakili 27 nama dagang. Hasil pengujian menunjukkan 25 merek beras fortifikasi dari 11 pelaku usaha diduga tidak memenuhi ketentuan administrasi, kandungan gizi, dan mutu.
Temuan disebut berpotensi melanggar SNI 9314:2024 (kernel beras fortifikan) dan SNI 9372:2025 (beras fortifikasi). Pelanggaran yang dicatat mencakup ketidaksesuaian dokumen, kandungan gizi, mutu produk, izin edar, dan informasi label.
Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses
Status produk dan penarikan
Hingga pekan pertama September 2026, semua merek bermasalah dilaporkan menghentikan produksi. Sebanyak 12 merek telah menarik stok dari peredaran, sementara sisanya masih dalam proses penarikan.
Perhitungan potensi kerugian
Bapanas menjelaskan metode perhitungan potensi kerugian konsumen. Rata-rata harga beras berlabel fortifikasi tercatat sekitar Rp23.385 per kilogram, sedangkan harga wajarnya diperkirakan Rp13.689 per kilogram. Dengan asumsi produk bermasalah mencapai 30% dari konsumsi tahunan beras sebesar 9,2 juta ton, potensi kerugian dihitung mendekati Rp89 triliun.
Badan itu menekankan angka tersebut merupakan perkiraan potensi kerugian. Setiap dugaan pelanggaran tetap diproses secara hukum sesuai kewenangan.
Implikasi dan tindak lanjut
Kasus ini menandai peningkatan pengawasan terhadap produk pangan yang mengklaim tambahan nutrisi. Pengawasan lanjutan dan proses hukum bagi pelaku diharapkan memberi efek jera dan memperbaiki kepatuhan industri.
Ke depan, Bapanas menyatakan akan terus memperketat pengujian dan penegakan administratif hingga penegakan hukum selesai.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Ekspor Industri Pengolahan Jan–Agu 2026 Tembus USD159,55 Miliar
Ekspor industri pengolahan Januari–Agustus 2026 mencapai USD159,55 miliar (Rp2.855,48 triliun), tumbuh 7,87%...
OJK Minta Perbankan Perkuat IT, Kebijakan Dividen Disesuaikan
OJK minta bank perkuat keamanan IT; dividend payout akan disesuaikan agar bank punya ruang investasi teknolo...
OJK Luncurkan Roadmap Perbankan 2026-2030, Lima Prioritas Utama
OJK meluncurkan RP3I 2026–2030 di Bali untuk memperkuat perbankan dengan lima prioritas, empat enabler, dan...
APBN 2027: Target Pertumbuhan 6% Jadi Tantangan Utama
Target 6% pada APBN 2027 jadi tantangan; investasi harus tumbuh 10-12% untuk mendorong ekonomi, kata Kepala...
Ekspor Manufaktur Agustus 2026 Tumbuh 12,48%, Topang Surplus
Manufaktur naik 12,48% pada Agustus 2026, dorong ekspor USD26,61 miliar dan neraca perdagangan surplus USD3,...
Briket Kayu Indonesia Dilirik Buyer Spanyol untuk Restoran Profesional
Calon buyer Spanyol menunjukkan minat pada briket serbuk kayu heksagonal Indonesia untuk restoran profesiona...