Ekonomi

Bapanas Proses 102 Tersangka, Potensi Kerugian Beras Fortifikasi Rp89 T

Bagikan:

Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah memproses 102 tersangka terkait pelanggaran di sektor pangan sepanjang 2024 hingga 2026. Tindakan ini dipicu temuan pelanggaran pada peredaran beras fortifikasi, dengan perhitungan potensi kerugian konsumen mencapai sekitar Rp89 triliun.

Penindakan dan pernyataan pejabat

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman, menyatakan penegakan hukum akan berlanjut dan menargetkan tersangka tambahan. Ia menegaskan upaya itu didorong perintah pimpinan dan untuk melindungi kepentingan pangan nasional.

Jangan senang. (Tapi) mafia kita beresin. Ini ada mafia, ada 102 tersangka. Presiden perintahkan, kirim ke neraka, siap Bapak Presiden

Mudah-mudahan tiga bulan ke depan, ada lagi menyusul 20 orang. Ini musuh negara

Temuan pengawasan beras fortifikasi

Pemeriksaan yang dilakukan Bapanas pada Juli–Agustus 2026 di 11 provinsi melibatkan 190 sampel yang mewakili 27 nama dagang. Hasil pengujian menunjukkan 25 merek beras fortifikasi dari 11 pelaku usaha diduga tidak memenuhi ketentuan administrasi, kandungan gizi, dan mutu.

Temuan disebut berpotensi melanggar SNI 9314:2024 (kernel beras fortifikan) dan SNI 9372:2025 (beras fortifikasi). Pelanggaran yang dicatat mencakup ketidaksesuaian dokumen, kandungan gizi, mutu produk, izin edar, dan informasi label.

Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses

Status produk dan penarikan

Hingga pekan pertama September 2026, semua merek bermasalah dilaporkan menghentikan produksi. Sebanyak 12 merek telah menarik stok dari peredaran, sementara sisanya masih dalam proses penarikan.

Perhitungan potensi kerugian

Bapanas menjelaskan metode perhitungan potensi kerugian konsumen. Rata-rata harga beras berlabel fortifikasi tercatat sekitar Rp23.385 per kilogram, sedangkan harga wajarnya diperkirakan Rp13.689 per kilogram. Dengan asumsi produk bermasalah mencapai 30% dari konsumsi tahunan beras sebesar 9,2 juta ton, potensi kerugian dihitung mendekati Rp89 triliun.

Badan itu menekankan angka tersebut merupakan perkiraan potensi kerugian. Setiap dugaan pelanggaran tetap diproses secara hukum sesuai kewenangan.

Implikasi dan tindak lanjut

Kasus ini menandai peningkatan pengawasan terhadap produk pangan yang mengklaim tambahan nutrisi. Pengawasan lanjutan dan proses hukum bagi pelaku diharapkan memberi efek jera dan memperbaiki kepatuhan industri.

Ke depan, Bapanas menyatakan akan terus memperketat pengujian dan penegakan administratif hingga penegakan hukum selesai.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait