Komisi VIII: Investigasi Transparan Kasus Kekerasan Seksual di Unpas
Anggota Komisi VIII DPR RI Ina Ammania mendesak pengusutan transparan atas dugaan kekerasan seksual terhadap 13 mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pasundan (Unpas), Bandung. Desakan itu disampaikan saat reses di Kecamatan Binakal, Bondowoso, Kamis (15/10/2026) dengan menegaskan kampus harus memprioritaskan perlindungan korban dan tidak menutup-nutupi perkara demi reputasi institusi.
Desakan investigasi yang tegas
Ina mengatakan dugaan kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh perguruan tinggi agar memastikan lingkungan akademik aman bagi mahasiswa. Ia menegaskan tidak boleh ada perlindungan terhadap pelaku hanya karena jabatan atau status akademik.
Fakultas Hukum seharusnya menjadi tempat lahirnya para penjaga keadilan, bukan justru menjadi ruang yang diduga mencederai martabat perempuan. Jika dugaan ini terbukti, tidak boleh ada perlindungan terhadap pelaku hanya karena jabatan atau status akademiknya.
Perlindungan korban dan mekanisme investigasi
Ina meminta kampus menangani laporan secara objektif dan profesional. Ia menekankan kebutuhan pendampingan bagi korban, jaminan kerahasiaan, serta perlindungan terhadap intimidasi bagi korban dan saksi.
- Penyediaan pendampingan psikologis untuk korban.
- Menjaga kerahasiaan identitas dan data pribadi korban.
- Menjamin keamanan korban dan saksi dari intimidasi atau tekanan.
- Pembentukan tim investigasi yang independen, akuntabel, dan bekerja dengan tenggat waktu yang jelas.
- Penerapan sanksi tegas jika dugaan pelanggaran terbukti.
Pencegahan lewat kebijakan kampus
Lebih jauh, Ina mengingatkan bahwa pencegahan kekerasan seksual tidak cukup hanya lewat aturan tertulis. Kampus harus memastikan adanya kanal pengaduan yang aman dan mudah diakses, serta mekanisme yang menangani setiap laporan secara serius.
Kampus jangan sampai lebih sibuk menyelamatkan reputasi daripada memastikan keadilan bagi korban.
Transparansi hasil tanpa mengorbankan korban
Ina meminta agar hasil proses penanganan disampaikan secara transparan kepada publik, namun tanpa membuka identitas dan informasi pribadi korban. Menurutnya, komitmen kampus terhadap keadilan harus dibuktikan lewat tindakan dan pertanggungjawaban nyata, bukan sekadar pernyataan.
Dengan desakan ini, perhatian publik kini tertuju pada langkah konkret yang akan diambil pihak kampus dan lembaga terkait untuk menuntaskan perkara sambil melindungi hak-hak korban.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
DPRD Ngawi Sidak Venue POPDA XV Jatim 2026, Banyak Fasilitas Perlu Perbaikan
Komisi III DPRD Ngawi sidak beberapa venue POPDA XV Jatim 2026 dan menemukan beragam kekurangan fasilitas; s...
Penguatan UMKM dan Koperasi di Tuban: Jalan untuk Ekonomi Kerakyatan
Sosialisasi strategi penguatan UMKM dan koperasi di Tuban digagas anggota DPRD Jatim untuk memadukan usaha m...
Wali Kota Eri Evaluasi Pengawasan Parkir setelah Laporan di Ampel-Blauran
Wali Kota Eri minta evaluasi Dishub setelah laporan tarif Rp 5.000 dan penggunaan lahan parkir tak sesuai di...
Gen Z Jadi Motor Penanggulangan Bencana di Magetan
Rita Haryati ajak Gen Z Magetan gunakan teknologi dan kesiapsiagaan mandiri untuk jadi motor penanggulangan...
Bupati Blitar Tinjau Perbaikan Jalan Ngeni dan Jembatan Bakung–Bululawang
Bupati Blitar meninjau perbaikan jalan Desa Ngeni dan pembangunan Jembatan Bakung–Bululawang untuk memperlan...
Ansari Imbau Warga Pamekasan Catat Pernikahan di KUA
Hj. Ansari mengimbau warga Pamekasan mendaftarkan pernikahan di KUA untuk kepastian hukum dan perlindungan h...