DPRD Jember Dorong Insentif Pajak untuk Pariwisata dan UMKM
JEMBER — Komisi B DPRD Jember meminta Pemkab menyiapkan kebijakan insentif pajak dan retribusi bagi sektor pariwisata serta UMKM. Langkah ini dimaksudkan mengantisipasi ketidakpastian transfer anggaran pusat untuk APBD 2027 dan menjaga pertumbuhan ekonomi lokal.
Latar belakang dan kekhawatiran fiskal
Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, menyampaikan hingga kini belum ada kepastian besaran transfer dana dari pemerintah pusat pada tahun anggaran 2027. Kondisi tersebut berisiko mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah jika dana kembali dikurangi.
Karena itu, menurut Candra, kebijakan fiskal daerah harus bersifat adaptif agar sektor riil tetap bergerak meski aliran dana pusat tidak menentu.
“Kita juga masih belum mengetahui apakah transfer pusat ke daerah akan sama seperti tahun anggaran sebelumnya atau dikembalikan lagi proporsinya kepada daerah,”
ucap Candra pada Rabu, 8 Juli 2026.
Insentif pajak dan fokus pada pariwisata
Candra menilai pariwisata perlu menjadi sektor andalan yang ditingkatkan. Pendapatan dari pariwisata dinilai mampu menggerakkan ekonomi masyarakat dan memberikan efek berganda bagi pelaku usaha lokal.
Untuk itu, Komisi B mengusulkan pemberian insentif pajak dan retribusi yang terukur untuk destinasi wisata, pelaku usaha jasa pariwisata, serta pelaku UMKM yang menjadi bagian dari rantai nilai sektor wisata.
Pembinaan UMKM dan dukungan non-fiskal
Selain insentif fiskal, DPRD mendorong upaya pembinaan UMKM. Rekomendasi meliputi penyediaan kawasan pemasaran, pelatihan pemasaran, serta pendampingan untuk efisiensi biaya produksi tanpa menurunkan mutu produk.
“Jadi tidak hanya sebatas modal. Pelaku UMKM juga perlu dibekali soft skill untuk memasarkan produknya dengan baik serta diberikan alternatif bahan baku yang lebih efisien tanpa mengurangi kualitas,”
ujar Candra, menekankan pentingnya kombinasi dukungan fiskal dan non-fiskal.
Revisi Perda dan harapan ke depan
Saat ini DPRD Jember bersama Pemkab sedang membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Candra berharap revisi ini mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menambah beban bagi dunia usaha dan masyarakat.
Jika kebijakan insentif dan pembinaan dilaksanakan, diharapkan sektor pariwisata dan UMKM dapat menjadi penopang pertumbuhan ekonomi daerah meski terjadi tekanan fiskal dari berkurangnya transfer pusat.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
DPRD Trenggalek Dukung Pelestarian Keris lewat Srengatan Agung
Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi hadir di Srengatan Agung Pusaka Parikesit dan menegaskan dukungan untuk...
PAC PDI Perjuangan Sukowono Pertahankan Tradisi Selawat
PAC PDI Perjuangan Sukowono membuka setiap agenda konsolidasi dengan pembacaan selawat untuk memperkuat hubu...
DPRD Malang Dorong Edukasi LGBT dan Percepat Raperda Penyakit Menular
Ketua DPRD Malang dorong edukasi komprehensif soal LGBT dan percepat pembahasan Raperda Penyakit Menular unt...
DPRD Malang Minta Edukasi LGBT Diperkuat, Percepat Raperda
Ketua DPRD Malang mendorong Pemkot perkuat edukasi soal LGBT dan percepat Raperda Penyakit Menular untuk pen...
Surabaya Selesaikan Raperda Sistem Pengelolaan Air Limbah
DPRD Surabaya menyelesaikan Raperda Sistem Pengelolaan Air Limbah terpusat pada 8 Juli 2026 untuk atasi banj...
DPRD Banyuwangi Gelar Public Hearing Raperda Dana Abadi Daerah
DPRD Banyuwangi menggelar public hearing Raperda Dana Abadi Daerah pada 7 Juli 2026 untuk menampung masukan...