Politik

DPRD Jember Dorong Insentif Pajak untuk Pariwisata dan UMKM

Bagikan:
Ilustrasi pengembangan pariwisata dan UMKM di Jember untuk mendorong ekonomi daerah

JEMBER — Komisi B DPRD Jember meminta Pemkab menyiapkan kebijakan insentif pajak dan retribusi bagi sektor pariwisata serta UMKM. Langkah ini dimaksudkan mengantisipasi ketidakpastian transfer anggaran pusat untuk APBD 2027 dan menjaga pertumbuhan ekonomi lokal.

Latar belakang dan kekhawatiran fiskal

Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, menyampaikan hingga kini belum ada kepastian besaran transfer dana dari pemerintah pusat pada tahun anggaran 2027. Kondisi tersebut berisiko mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah jika dana kembali dikurangi.

Karena itu, menurut Candra, kebijakan fiskal daerah harus bersifat adaptif agar sektor riil tetap bergerak meski aliran dana pusat tidak menentu.

“Kita juga masih belum mengetahui apakah transfer pusat ke daerah akan sama seperti tahun anggaran sebelumnya atau dikembalikan lagi proporsinya kepada daerah,”

ucap Candra pada Rabu, 8 Juli 2026.

Insentif pajak dan fokus pada pariwisata

Candra menilai pariwisata perlu menjadi sektor andalan yang ditingkatkan. Pendapatan dari pariwisata dinilai mampu menggerakkan ekonomi masyarakat dan memberikan efek berganda bagi pelaku usaha lokal.

Untuk itu, Komisi B mengusulkan pemberian insentif pajak dan retribusi yang terukur untuk destinasi wisata, pelaku usaha jasa pariwisata, serta pelaku UMKM yang menjadi bagian dari rantai nilai sektor wisata.

Pembinaan UMKM dan dukungan non-fiskal

Selain insentif fiskal, DPRD mendorong upaya pembinaan UMKM. Rekomendasi meliputi penyediaan kawasan pemasaran, pelatihan pemasaran, serta pendampingan untuk efisiensi biaya produksi tanpa menurunkan mutu produk.

“Jadi tidak hanya sebatas modal. Pelaku UMKM juga perlu dibekali soft skill untuk memasarkan produknya dengan baik serta diberikan alternatif bahan baku yang lebih efisien tanpa mengurangi kualitas,”

ujar Candra, menekankan pentingnya kombinasi dukungan fiskal dan non-fiskal.

Revisi Perda dan harapan ke depan

Saat ini DPRD Jember bersama Pemkab sedang membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Candra berharap revisi ini mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menambah beban bagi dunia usaha dan masyarakat.

Jika kebijakan insentif dan pembinaan dilaksanakan, diharapkan sektor pariwisata dan UMKM dapat menjadi penopang pertumbuhan ekonomi daerah meski terjadi tekanan fiskal dari berkurangnya transfer pusat.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait