Surabaya Selesaikan Raperda Sistem Pengelolaan Air Limbah
SURABAYA – DPRD Kota Surabaya menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Rabu, 8 Juli 2026. Regulasi ini menjadi dasar pembangunan sistem pengelolaan limbah terpusat untuk mengurangi banjir dan meningkatkan kualitas lingkungan di kota tersebut.
Pembahasan Pansus dan proses penyusunan
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Baktiono, menyatakan seluruh materi pembahasan rampung setelah proses intensif selama sekitar empat bulan. Penyusunan melibatkan enam pakar dari berbagai perguruan tinggi, termasuk akademisi dari Jakarta.
"Kita sudah tuntaskan sesuai janji Pansus. Janji itu harus kita tepati supaya Pansus ini dipercaya oleh pimpinan DPRD maupun masyarakat. Kalau tidak selesai sesuai target, nanti dikira kita bekerja main-main,"
Konsep sistem terpusat
Regulasi mengatur penerapan centralized system untuk limbah domestik. Sistem ini memisahkan limbah rumah tangga menjadi black water dari septic tank dan grey water dari mandi dan mencuci, lalu mengolahnya dalam satu jaringan terpadu.
Skema pemrosesan yang diusulkan meliputi pengolahan black water menjadi energi atau pupuk, serta pemrosesan grey water untuk dapat digunakan kembali. Dengan demikian, saluran drainase khusus hanya menyalurkan air hujan.
"Kalau air limbah sudah dipisahkan dan diolah, maka saluran hanya menampung air hujan. Tidak ada lagi endapan lumpur maupun limbah sehingga genangan bisa dikurangi. Nyamuk juga berkurang sehingga dapat menekan demam berdarah maupun berbagai penyakit lainnya,"
Pendanaan dan pelaksana
Dalam draf Raperda telah diakomodasi skema pendanaan pembangunan infrastruktur. Baktiono mengatakan beberapa negara menyatakan kesiapan memberikan hibah berupa block grant untuk mendukung proyek ini.
Pelaksanaan teknis pengelolaan nanti diarahkan kepada PDAM Surya Sembada sebagai badan usaha milik daerah yang selama ini menangani layanan air bersih dan air limbah.
Manfaat yang diharapkan
Penerapan sistem terpusat diproyeksikan memberikan manfaat langsung bagi kota. Antara lain:
- Pengurangan sedimentasi dan penyumbatan saluran drainase.
- Penurunan frekuensi genangan dan risiko banjir.
- Pemanfaatan kembali air limbah untuk kebutuhan non-pakai dan produksi energi atau pupuk.
- Pengendalian vektor penyakit seperti nyamuk.
Langkah berikutnya
Setelah finalisasi di tingkat Pansus, draf Raperda akan diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk dibahas dalam rapat paripurna sebagai tahapan pengesahan. Jika disetujui, Raperda menjadi landasan hukum pelaksanaan proyek dan alokasi anggaran.
Surabaya menargetkan transformasi sanitasi yang setara dengan kota-kota maju seperti Singapura dan Kuala Lumpur. Regulasi ini diharapkan menjadi pijakan awal untuk mengurangi masalah banjir dan memperbaiki kualitas lingkungan perkotaan.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
PAC PDI Perjuangan Sukowono Pertahankan Tradisi Selawat
PAC PDI Perjuangan Sukowono membuka setiap agenda konsolidasi dengan pembacaan selawat untuk memperkuat hubu...
DPRD Malang Dorong Edukasi LGBT dan Percepat Raperda Penyakit Menular
Ketua DPRD Malang dorong edukasi komprehensif soal LGBT dan percepat pembahasan Raperda Penyakit Menular unt...
DPRD Malang Minta Edukasi LGBT Diperkuat, Percepat Raperda
Ketua DPRD Malang mendorong Pemkot perkuat edukasi soal LGBT dan percepat Raperda Penyakit Menular untuk pen...
DPRD Banyuwangi Gelar Public Hearing Raperda Dana Abadi Daerah
DPRD Banyuwangi menggelar public hearing Raperda Dana Abadi Daerah pada 7 Juli 2026 untuk menampung masukan...
Bersih Desa Selorejo: Pelestarian Budaya sekaligus Dorong UMKM
Erma Susanti apresiasi Bersih Desa Selorejo (8/7/2026) sebagai upaya pelestarian budaya, penguatan gotong ro...
Perdebatan 'Oposisi' di Indonesia: Konstitusi dan Fungsi Pengawasan
Perdebatan soal partai di luar pemerintahan disebut oposisi muncul; konstitusi menegaskan fungsi pengawasan...