Surabaya Selesaikan Raperda Sistem Pengelolaan Air Limbah
SURABAYA – DPRD Kota Surabaya menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Rabu, 8 Juli 2026. Regulasi ini menjadi dasar pembangunan sistem pengelolaan limbah terpusat untuk mengurangi banjir dan meningkatkan kualitas lingkungan di kota tersebut.
Pembahasan Pansus dan proses penyusunan
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Baktiono, menyatakan seluruh materi pembahasan rampung setelah proses intensif selama sekitar empat bulan. Penyusunan melibatkan enam pakar dari berbagai perguruan tinggi, termasuk akademisi dari Jakarta.
"Kita sudah tuntaskan sesuai janji Pansus. Janji itu harus kita tepati supaya Pansus ini dipercaya oleh pimpinan DPRD maupun masyarakat. Kalau tidak selesai sesuai target, nanti dikira kita bekerja main-main,"
Konsep sistem terpusat
Regulasi mengatur penerapan centralized system untuk limbah domestik. Sistem ini memisahkan limbah rumah tangga menjadi black water dari septic tank dan grey water dari mandi dan mencuci, lalu mengolahnya dalam satu jaringan terpadu.
Skema pemrosesan yang diusulkan meliputi pengolahan black water menjadi energi atau pupuk, serta pemrosesan grey water untuk dapat digunakan kembali. Dengan demikian, saluran drainase khusus hanya menyalurkan air hujan.
"Kalau air limbah sudah dipisahkan dan diolah, maka saluran hanya menampung air hujan. Tidak ada lagi endapan lumpur maupun limbah sehingga genangan bisa dikurangi. Nyamuk juga berkurang sehingga dapat menekan demam berdarah maupun berbagai penyakit lainnya,"
Pendanaan dan pelaksana
Dalam draf Raperda telah diakomodasi skema pendanaan pembangunan infrastruktur. Baktiono mengatakan beberapa negara menyatakan kesiapan memberikan hibah berupa block grant untuk mendukung proyek ini.
Pelaksanaan teknis pengelolaan nanti diarahkan kepada PDAM Surya Sembada sebagai badan usaha milik daerah yang selama ini menangani layanan air bersih dan air limbah.
Manfaat yang diharapkan
Penerapan sistem terpusat diproyeksikan memberikan manfaat langsung bagi kota. Antara lain:
- Pengurangan sedimentasi dan penyumbatan saluran drainase.
- Penurunan frekuensi genangan dan risiko banjir.
- Pemanfaatan kembali air limbah untuk kebutuhan non-pakai dan produksi energi atau pupuk.
- Pengendalian vektor penyakit seperti nyamuk.
Langkah berikutnya
Setelah finalisasi di tingkat Pansus, draf Raperda akan diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk dibahas dalam rapat paripurna sebagai tahapan pengesahan. Jika disetujui, Raperda menjadi landasan hukum pelaksanaan proyek dan alokasi anggaran.
Surabaya menargetkan transformasi sanitasi yang setara dengan kota-kota maju seperti Singapura dan Kuala Lumpur. Regulasi ini diharapkan menjadi pijakan awal untuk mengurangi masalah banjir dan memperbaiki kualitas lingkungan perkotaan.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
PDI Perjuangan Bojonegoro Lantik 1.108 Pengurus Ranting
DPC PDI Perjuangan Bojonegoro melantik 1.108 pengurus Ranting dan Anak Ranting pada 22 Agustus 2026, memperk...
Amin Thohari Soroti Penurunan APBD 2027 dan Dorong Kemandirian Pangan
Amin Thohari gelar reses di Desa Babad; sorotan pada penurunan APBD 2027, kemandirian pangan, dan perbaikan...
Ansari Dorong Penguatan Ruang Aman Perempuan di Pamekasan
Ansari mendorong penguatan ruang aman bagi perempuan di Pamekasan lewat dialog, edukasi, dan kolaborasi lint...
DPRD Dukung Perubahan Jadi Kabupaten Sumenep Kepulauan
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep dukung perubahan nama jadi Kabupaten Sumenep Kepulauan untuk perkua...
BKN Trenggalek Mayoritas Generasi Z, FJTT 2026 Siap Digelar
BKN Trenggalek dikukuhkan 22 Agustus 2026 dengan pengurus mayoritas generasi Z; Trenggalek siapkan FJTT 2026...
Mayoritas Generasi Z Pimpin BKN Trenggalek, Siap Gelar FJTT 2026
DPC PDI Perjuangan Trenggalek mengukuhkan BKN mayoritas pengurus generasi Z dan siapkan Festival Jaranan Ter...