Korlantas: Utamakan Keselamatan saat Pakai Sepatu Roda di Publik
Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk mengutamakan keselamatan saat menggunakan sepatu roda di ruang publik. Imbauan ini disampaikan karena minat bersepatu roda meningkat dan aktivitas itu kembali populer di media sosial. Korlantas menekankan agar pengguna memilih lokasi yang sesuai agar tidak membahayakan diri sendiri maupun mengganggu pengguna jalan lain.
Alasan imbauan dan aturan singkat
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, sepatu roda tidak termasuk kategori kendaraan. Oleh karena itu penggunaannya tidak diperuntukkan sebagai sarana transportasi di jalan raya. Penggunaan sepatu roda di badan jalan dapat menimbulkan risiko kecelakaan dan mengganggu arus lalu lintas karena perbedaan kecepatan dan karakteristik antar pengguna jalan.
Lokasi yang direkomendasikan
Korlantas menganjurkan agar aktivitas bersepatu roda dilakukan di lokasi yang aman dan sesuai peruntukannya. Pilihan lokasi yang lebih aman membantu mengurangi potensi konflik dengan kendaraan bermotor dan pejalan kaki.
- Arena sepatu roda atau skate park
- Lapangan olahraga dan plaza
- Kawasan rekreasi dan jalur khusus saat Car Free Day jika tersedia
Penggunaan trotoar dan interaksi dengan pejalan kaki
Apabila menggunakan trotoar, pengguna sepatu roda diminta selalu mengutamakan keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki. Prioritas harus diberikan kepada pejalan kaki, serta pengguna wajib menghindari manuver berbahaya dan kecepatan tinggi yang dapat menimbulkan bahaya.
Perlindungan diri dan etika beraktivitas
Selain memilih lokasi yang tepat, pengguna dianjurkan memakai perlengkapan keselamatan untuk mengurangi risiko cedera. Perlengkapan yang disarankan meliputi:
- Helm
- Pelindung siku dan lutut
- Pelindung pergelangan tangan
Perilaku tertib seperti menjaga kecepatan, memberi tanda saat menyalip, dan menghormati ruang publik penting untuk keselamatan bersama.
Dampak dan harapan
Korlantas berharap aktivitas bersepatu roda dapat berlangsung aman tanpa mengganggu pengguna jalan lain. Pilihan lokasi yang tepat, penggunaan perlindungan, serta kepatuhan terhadap aturan akan membantu menjaga keselamatan pribadi dan kelancaran lalu lintas di area publik.
Dengan meningkatnya minat masyarakat, pengawasan dan edukasi tentang lokasi serta tata cara bersepatu roda tetap diperlukan agar rekreasi ini dapat dinikmati secara aman oleh semua kalangan.
Jurnalis hiburan yang fokus pada dunia selebritas, film, musik, dan budaya populer.
Berita Terkait
Visinema Siapkan Film Kolosal "Perang Jawa", Syuting 2027
Visinema umumkan film kolosal "Perang Jawa" tentang Pangeran Diponegoro; syuting 2027 dan tayang 2028, denga...
Disney Adaptasi 'The Dallergut Dream Department Store' ke Layar Lebar
Disney mengadaptasi novel Korea 'The Dallergut Dream Department Store' menjadi film; Patrick Ness ditunjuk s...
Lisa Rilis Cuplikan 'SaWaDiKa' Jelang EP 'PRESS PLAY'
Lisa rilis cuplikan single 'SaWaDiKa' pada 25 Agustus 2026 sebagai pra-rilis menuju EP 'PRESS PLAY' yang ril...
Mawar de Jongh Rilis Single Baru 'KAN' dengan Warna Musik Berbeda
Mawar de Jongh merilis single 'KAN' berwarna musik baru yang bercerita tentang nasihat sahabat yang diabaika...
The Last House Tayang di Netflix: Keluarga Terjebak dalam Rumah
The Last House tayang di Netflix 7 Agustus 2026; kisah keluarga yang terjebak di rumah dan harus bertahan me...
Dolly Parton Wafat pada Usia 80, Warisan Musik & Filantropi
Dolly Parton meninggal pada 25 Agustus 2026 di usia 80 tahun, meninggalkan warisan musik, bisnis Dollywood,...