Korlantas: Utamakan Keselamatan saat Pakai Sepatu Roda di Publik
Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk mengutamakan keselamatan saat menggunakan sepatu roda di ruang publik. Imbauan ini disampaikan karena minat bersepatu roda meningkat dan aktivitas itu kembali populer di media sosial. Korlantas menekankan agar pengguna memilih lokasi yang sesuai agar tidak membahayakan diri sendiri maupun mengganggu pengguna jalan lain.
Alasan imbauan dan aturan singkat
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, sepatu roda tidak termasuk kategori kendaraan. Oleh karena itu penggunaannya tidak diperuntukkan sebagai sarana transportasi di jalan raya. Penggunaan sepatu roda di badan jalan dapat menimbulkan risiko kecelakaan dan mengganggu arus lalu lintas karena perbedaan kecepatan dan karakteristik antar pengguna jalan.
Lokasi yang direkomendasikan
Korlantas menganjurkan agar aktivitas bersepatu roda dilakukan di lokasi yang aman dan sesuai peruntukannya. Pilihan lokasi yang lebih aman membantu mengurangi potensi konflik dengan kendaraan bermotor dan pejalan kaki.
- Arena sepatu roda atau skate park
- Lapangan olahraga dan plaza
- Kawasan rekreasi dan jalur khusus saat Car Free Day jika tersedia
Penggunaan trotoar dan interaksi dengan pejalan kaki
Apabila menggunakan trotoar, pengguna sepatu roda diminta selalu mengutamakan keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki. Prioritas harus diberikan kepada pejalan kaki, serta pengguna wajib menghindari manuver berbahaya dan kecepatan tinggi yang dapat menimbulkan bahaya.
Perlindungan diri dan etika beraktivitas
Selain memilih lokasi yang tepat, pengguna dianjurkan memakai perlengkapan keselamatan untuk mengurangi risiko cedera. Perlengkapan yang disarankan meliputi:
- Helm
- Pelindung siku dan lutut
- Pelindung pergelangan tangan
Perilaku tertib seperti menjaga kecepatan, memberi tanda saat menyalip, dan menghormati ruang publik penting untuk keselamatan bersama.
Dampak dan harapan
Korlantas berharap aktivitas bersepatu roda dapat berlangsung aman tanpa mengganggu pengguna jalan lain. Pilihan lokasi yang tepat, penggunaan perlindungan, serta kepatuhan terhadap aturan akan membantu menjaga keselamatan pribadi dan kelancaran lalu lintas di area publik.
Dengan meningkatnya minat masyarakat, pengawasan dan edukasi tentang lokasi serta tata cara bersepatu roda tetap diperlukan agar rekreasi ini dapat dinikmati secara aman oleh semua kalangan.
Jurnalis hiburan yang fokus pada dunia selebritas, film, musik, dan budaya populer.
Berita Terkait
Spooky in Love: Drama Romansa Misteri Tayang 18 Juli 2026
Spooky in Love, drama romansa misteri 12 episode, tayang 18 Juli 2026 di tvN dan Netflix. Park Eun-bin berpe...
Empat Sineas Indonesia Resmi Jadi Anggota Academy Oscar
Empat sineas Indonesia resmi bergabung sebagai anggota Academy (AMPAS), membuka peluang kolaborasi dan penga...
Iko Uwais Jadi Antagonis di Film Aksi Tiongkok Wings of Dread
Iko Uwais berperan sebagai antagonis dalam film aksi Tiongkok Wings of Dread, tersedia eksklusif di iQIYI se...
Joko Anwar Buka Open Casting Film Terbaru, Terbuka untuk Umum
Joko Anwar membuka open casting film terbaru hingga 13 Juli 2026, terbuka untuk umum tanpa syarat pengalaman...
Pemikat Jiwa: Horor Psikologis tentang Pelet Tayang 9 Juli
Film horor Pemikat Jiwa menggabungkan praktik pelet dan horor psikologis; tayang di seluruh bioskop mulai 9...
Mawazine hingga Coachella: 10 Festival Musik Terbesar Dunia
Dari Mawazine hingga Coachella, 10 festival musik terbesar dunia yang menarik jutaan penonton dan artis inte...