Politik

DPRD Banyuwangi Gelar Public Hearing Raperda Dana Abadi Daerah

Bagikan:
Rapat public hearing Raperda Dana Abadi Daerah di Banyuwangi

BANYUWANGI — DPRD Banyuwangi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar public hearing tentang pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Abadi Daerah pada Selasa, 7 Juli 2026, di Ruang Khusus Dewan. Kegiatan ini bertujuan menampung saran masyarakat terkait raperda yang mencakup bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.

Raperda yang diajukan

Pemerintah daerah mengusulkan tiga Raperda melalui perubahan Propemperda 2026. Ketiga rancangan itu adalah:

  • Raperda Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan
  • Raperda Dana Abadi Daerah Bidang Kesehatan
  • Raperda Dana Abadi Daerah Bidang Pekerjaan Umum

Jalannya public hearing

Pembahasan berlangsung dalam dua sesi dan dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan. Rapat dihadiri anggota dewan serta perwakilan elemen masyarakat seperti Young Accountability Action Center (YACC) atau Kode Putih, LSM GERAK (Gerakan Anti Korupsi), dan Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Hebat (APPM).

Public hearing ini bertujan untuk memberikan kesempatan kepada elemen masyarakat untuk menyampaikan saran, masukan ataupun pendapat terkait dengan telah disusunnya rancangan produk hukum daerah tentang pembentukan Dana Abadi Daerah oleh eksekutif. Sesuai time line waktu, public hearing kita jadwalkan dua sesion dengan mengundang hadirkan elemen masyarakat

Masrohan menyatakan hasil pendapat bersifat beragam dan bergantung pada topik yang dibahas. Ia memastikan semua masukan akan ditampung untuk evaluasi dan penyempurnaan raperda.

Seluruh saran, masukan dan pendapat konstruktif dari elemen masyarakat akan kita tampung sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan Raperda DAD yang telah disusun oleh eksekutif

Tanggapan stakeholder

Perwakilan YACC, Nizar FA, memberi apresiasi atas inisiatif eksekutif menyusun regulasi pembentukan Dana Abadi Daerah. Namun ia menekankan perlunya perbaikan pada spesifikasi raperda dan kesiapan DPRD dalam pengawasan.

Kalau berkaitan dengan DAD ini, pada dasarnya kita mengapresiasi eksekutif dengan tujuan untuk mendukung perekonomian Banyuwangi, tetapi spesifik DAD ini harus diperbaiki

Nizar menambahkan bahwa DPRD perlu memiliki tools berupa instrumen regulasi, dokumen analisis fiskal, dan pedoman teknis agar pengelolaan dana berjalan aman dan tepat sasaran.

DPRD harus punya tools, harus mengetahui entitas yang mendampingi atau membawa eksekutif untuk mengelola DAD jika disetujui

Dari APPM, M. Rofiq Azmi menyatakan kepercayaan kepada DPRD untuk mengkaji lebih cermat raperda demi kepentingan daerah.

Kami merasa bersyukur diajak diskusi ini, karena selama ini kami selalu dihalang-halangi dan saat ini saya paham jika soal ini untuk menyelamatkan aset yang kita miliki. Monggo kepada dewan yang mendapat amanah untuk mengkaji lebih cermat bagaimana baik dan tidaknya pengelolaan saham ini

Sementara itu, LSM Gerak menyarankan penundaan pembentukan Dana Abadi Daerah sampai kapasitas fiskal Banyuwangi masuk kategori tinggi. Saran ini mengacu pada kriteria pusat agar daerah mampu memenuhi kebutuhan dasar publik sebelum menyisihkan anggaran untuk investasi jangka panjang.

Saya memberikan masukan, untuk pembentukan dana abadi daerah sebaiknnya ditunda hingga kapasitas fiskal Banyuwangi masuk kategori tinggi

Langkah berikutnya

Bapemperda akan melanjutkan public hearing dengan mengundang akademisi, tokoh masyarakat, dan perwakilan organisasi keagamaan. Semua masukan akan menjadi bahan kajian DPRD sebelum raperda dimajukan ke tahap selanjutnya.

Dengan proses konsultasi yang masih berlanjut, raperda Dana Abadi Daerah akan terus disempurnakan agar memenuhi standar fiskal dan perlindungan aset publik.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait