DPR Setujui Tambah Insentif Guru Madrasah Non-ASN hingga Rp1,5 Juta
Komisi VIII DPR RI menyetujui peningkatan insentif bagi guru madrasah non-ASN untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik honorer. Keputusan itu diambil dalam rapat kerja bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh dan jajaran kabupaten/kota di Banda Aceh pada Rabu, 24 Juni 2026.
Anggaran dan fokus program
Komisi VIII menyetujui usulan tambahan anggaran Kementerian Agama sebesar Rp41,8 triliun. Dana ini dialokasikan untuk tiga program strategis yang menjadi prioritas kementerian.
- Percepatan revitalisasi madrasah
- Penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pesantren
- Peningkatan insentif bagi guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik
Rincian kenaikan insentif
Untuk program peningkatan insentif guru non-ASN yang belum bersertifikat, DPR menyetujui alokasi tambahan sebesar Rp295,8 miliar. Dana ini digunakan untuk menaikkan besaran insentif hingga mencapai Rp1,5 juta per bulan, dengan jadwal pencairan yang direncanakan mulai akhir Juni 2026.
"Jadi, keputusan kita ini mudah-mudahan bisa menambah kegembiraan daripada guru-guru honorer,"
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ansory Siregar, menyatakan kenaikan ini menyikapi kondisi insentif yang selama ini relatif rendah. Sebelumnya, guru honorer madrasah non-ASN hanya menerima insentif sebesar Rp250 ribu per bulan.
"Alhamdulillah kita di Komisi VIII DPR RI sudah menyetujui akan menambah insentif daripada guru honorer madrasah yang non-ASN. Itu yang pastinya kita belum tahu tapi sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta,"
Dampak bagi guru honorer dan cakupan penerima
Ansory menyebutkan kebijakan ini juga sebagai perhatian bagi guru honorer madrasah yang tidak diangkat sebagai PPPK. Secara nasional, penerima manfaat diperkirakan mencapai lebih dari 230 ribu guru. Di Aceh, penerima diperkirakan sekitar 2.200 orang.
"Kita tambah insentifnya yang secara nasional kurang lebih 230 ribuan, dan di Aceh sekitar 2.200 orang,"
Proyeksi dan harapan
Peningkatan insentif diharapkan memberi dukungan nyata dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer madrasah. Selain meringankan beban ekonomi, kebijakan ini juga diharapkan memperkuat kualitas layanan pendidikan keagamaan di daerah.
Pelaksanaan teknis dan mekanisme pencairan akan dilanjutkan oleh Kementerian Agama sesuai alokasi yang disetujui, dengan pengawasan dari Komisi VIII agar bantuan tepat sasaran dan terukur manfaatnya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Menbud Fadli Dorong Tradisi Mendongeng untuk Perkuat Karakter
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mendorong tradisi mendongeng sebagai alat penting membentuk kecerdasan emosiona...
Kemenbud Gelar Gala Cerita Rakyat 2026, 1.737 Karya Masuk
Kemenbud menggelar Puncak Gala Cerita Rakyat 2026 di Jakarta; lebih dari 1.737 karya masuk dan diseminasi ak...
BNPT dan NCTC Korea Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Terorisme
BNPT dan NCTC Korea menandatangani MoU di Bogor (24 Juni 2026) untuk memperkuat koordinasi, pertukaran infor...
Mentrans: Transmigrasi Harus Ciptakan Pusat Pertumbuhan Ekonomi
Menteri Transmigrasi Iftitah menegaskan transmigrasi harus jadi pusat pertumbuhan ekonomi, bukan sekadar pem...
Pelni Catat 214.205 Penumpang Manfaatkan Diskon Tiket 30%
Pelni mencatat 214.205 penumpang memanfaatkan diskon 30% untuk keberangkatan 20 Juni–15 Agustus 2026; kuota...
Ombudsman: Pengaduan Investasi dan Hilirisasi Terus Menurun
Ombudsman catat penurunan pengaduan investasi: 183 laporan pada 2025 dan 90 hingga pertengahan 2026; dorong...