DPR Setujui Tambah Insentif Guru Madrasah Non-ASN hingga Rp1,5 Juta
Komisi VIII DPR RI menyetujui peningkatan insentif bagi guru madrasah non-ASN untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik honorer. Keputusan itu diambil dalam rapat kerja bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh dan jajaran kabupaten/kota di Banda Aceh pada Rabu, 24 Juni 2026.
Anggaran dan fokus program
Komisi VIII menyetujui usulan tambahan anggaran Kementerian Agama sebesar Rp41,8 triliun. Dana ini dialokasikan untuk tiga program strategis yang menjadi prioritas kementerian.
- Percepatan revitalisasi madrasah
- Penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pesantren
- Peningkatan insentif bagi guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik
Rincian kenaikan insentif
Untuk program peningkatan insentif guru non-ASN yang belum bersertifikat, DPR menyetujui alokasi tambahan sebesar Rp295,8 miliar. Dana ini digunakan untuk menaikkan besaran insentif hingga mencapai Rp1,5 juta per bulan, dengan jadwal pencairan yang direncanakan mulai akhir Juni 2026.
"Jadi, keputusan kita ini mudah-mudahan bisa menambah kegembiraan daripada guru-guru honorer,"
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ansory Siregar, menyatakan kenaikan ini menyikapi kondisi insentif yang selama ini relatif rendah. Sebelumnya, guru honorer madrasah non-ASN hanya menerima insentif sebesar Rp250 ribu per bulan.
"Alhamdulillah kita di Komisi VIII DPR RI sudah menyetujui akan menambah insentif daripada guru honorer madrasah yang non-ASN. Itu yang pastinya kita belum tahu tapi sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta,"
Dampak bagi guru honorer dan cakupan penerima
Ansory menyebutkan kebijakan ini juga sebagai perhatian bagi guru honorer madrasah yang tidak diangkat sebagai PPPK. Secara nasional, penerima manfaat diperkirakan mencapai lebih dari 230 ribu guru. Di Aceh, penerima diperkirakan sekitar 2.200 orang.
"Kita tambah insentifnya yang secara nasional kurang lebih 230 ribuan, dan di Aceh sekitar 2.200 orang,"
Proyeksi dan harapan
Peningkatan insentif diharapkan memberi dukungan nyata dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer madrasah. Selain meringankan beban ekonomi, kebijakan ini juga diharapkan memperkuat kualitas layanan pendidikan keagamaan di daerah.
Pelaksanaan teknis dan mekanisme pencairan akan dilanjutkan oleh Kementerian Agama sesuai alokasi yang disetujui, dengan pengawasan dari Komisi VIII agar bantuan tepat sasaran dan terukur manfaatnya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...