DPR Setujui Tambah Insentif Guru Madrasah Non-ASN hingga Rp1,5 Juta
Komisi VIII DPR RI menyetujui peningkatan insentif bagi guru madrasah non-ASN untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik honorer. Keputusan itu diambil dalam rapat kerja bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh dan jajaran kabupaten/kota di Banda Aceh pada Rabu, 24 Juni 2026.
Anggaran dan fokus program
Komisi VIII menyetujui usulan tambahan anggaran Kementerian Agama sebesar Rp41,8 triliun. Dana ini dialokasikan untuk tiga program strategis yang menjadi prioritas kementerian.
- Percepatan revitalisasi madrasah
- Penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pesantren
- Peningkatan insentif bagi guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik
Rincian kenaikan insentif
Untuk program peningkatan insentif guru non-ASN yang belum bersertifikat, DPR menyetujui alokasi tambahan sebesar Rp295,8 miliar. Dana ini digunakan untuk menaikkan besaran insentif hingga mencapai Rp1,5 juta per bulan, dengan jadwal pencairan yang direncanakan mulai akhir Juni 2026.
"Jadi, keputusan kita ini mudah-mudahan bisa menambah kegembiraan daripada guru-guru honorer,"
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ansory Siregar, menyatakan kenaikan ini menyikapi kondisi insentif yang selama ini relatif rendah. Sebelumnya, guru honorer madrasah non-ASN hanya menerima insentif sebesar Rp250 ribu per bulan.
"Alhamdulillah kita di Komisi VIII DPR RI sudah menyetujui akan menambah insentif daripada guru honorer madrasah yang non-ASN. Itu yang pastinya kita belum tahu tapi sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta,"
Dampak bagi guru honorer dan cakupan penerima
Ansory menyebutkan kebijakan ini juga sebagai perhatian bagi guru honorer madrasah yang tidak diangkat sebagai PPPK. Secara nasional, penerima manfaat diperkirakan mencapai lebih dari 230 ribu guru. Di Aceh, penerima diperkirakan sekitar 2.200 orang.
"Kita tambah insentifnya yang secara nasional kurang lebih 230 ribuan, dan di Aceh sekitar 2.200 orang,"
Proyeksi dan harapan
Peningkatan insentif diharapkan memberi dukungan nyata dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer madrasah. Selain meringankan beban ekonomi, kebijakan ini juga diharapkan memperkuat kualitas layanan pendidikan keagamaan di daerah.
Pelaksanaan teknis dan mekanisme pencairan akan dilanjutkan oleh Kementerian Agama sesuai alokasi yang disetujui, dengan pengawasan dari Komisi VIII agar bantuan tepat sasaran dan terukur manfaatnya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenkeu Pastikan Pembiayaan Awal DDMF Tak Gunakan APBN
Kemenkeu memastikan modal awal DDMF tidak menggunakan APBN; instrumen ini akan biayai proyek strategis lewat...
UKWR RRI 2026: Jurnalis RRI Jakarta Harap Lulus dengan Nilai Memuaskan
Peserta UKWR RRI di Jakarta berharap lulus kompeten; ujian 19-20 Agustus 2026 diikuti 71 peserta.
Wamendikdasmen Tekankan Motivasi dan Pendampingan PJJ di Gorontalo
Wamendikdasmen tinjau PJJ di SMAN 1 Gorontalo, menekankan motivasi, pendampingan keluarga, dan pertemuan lur...
RRI Siapkan Jurnalis Hadapi Migrasi Audiens lewat UKWR ke-54
RRI gelar UKWR ke-54 (19-20 Agustus 2026) untuk meningkatkan kompetensi jurnalis dan menanggapi migrasi audi...
Wamendikdasmen Tinjau PJJ di Gorontalo: Pastikan Anak Tetap Belajar
Wamendikdasmen tinjau PJJ di Gorontalo untuk memastikan anak ATS mendapat pendampingan, motivasi, dan layana...
Gempa M7,7 Guncang NTT: Empat Pasar Rusak dan Rantai Pasok Terganggu
Gempa M7,7 di NTT pada 15 Agustus 2026 merusak empat pasar, termasuk Pasar Inpres Ruteng, dan mengganggu ran...