Ombudsman Sampaikan 203 Kajian Perbaikan Layanan Publik 2021–2025
Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan 203 kajian dan saran perbaikan layanan publik sepanjang 2021–2025. Langkah ini ditujukan untuk mencegah maladministrasi sistemik dan mendorong perbaikan tata kelola layanan publik.
Distribusi kajian dan penerima rekomendasi
Menurut Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, seluruh kajian disusun oleh kantor pusat bersama 34 kantor perwakilan di provinsi. Dari total 203 kajian, kantor pusat menyusun dan menyerahkan 34 kajian kepada kementerian, lembaga, serta instansi penyelenggara layanan publik.
Sementara itu, 34 kantor perwakilan di daerah menyampaikan 169 kajian kepada penyelenggara layanan di wilayah masing-masing. Nuzran menyatakan bahwa tujuan utama adalah deteksi dini dan pencegahan agar maladministrasi tidak berulang.
"Saran perbaikan ini merupakan upaya Ombudsman RI untuk melakukan deteksi dini, mencari penyebab. Serta memengaruhi penyelenggara pelayanan publik agar melakukan perbaikan sehingga maladministrasi tidak terjadi atau tidak berulang,"
Isu strategis per tahun
Dalam periode lima tahun terakhir, Ombudsman mengeluarkan sejumlah kajian strategis yang menyasar berbagai sektor layanan publik. Fokus kajian berubah sesuai isu kritis yang muncul setiap tahun.
- 2021: pengawasan pelintasan orang yang masuk ke wilayah Indonesia saat pandemi, ditujukan kepada Kementerian Hukum dan HAM.
- 2022: pencegahan maladministrasi dalam layanan kredit pemilikan rumah (KPR) yang berdampak pada pemenuhan sertifikat konsumen, disampaikan kepada BTN.
- 2023–2024: pengawasan layanan ibadah haji dalam negeri, dilaporkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
- 2024–2025: kajian pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui pengawasan keimigrasian, dikirimkan kepada sejumlah kementerian dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peran pencegahan dan dukungan lembaga lain
Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, menegaskan bahwa kewenangan Ombudsman tidak hanya menerima laporan masyarakat, tetapi juga aktif memberikan saran pencegahan kepada presiden, DPR, dan penyelenggara negara lainnya.
"Kami meyakini perbaikan pelayanan publik tidak dapat dikerjakan sendiri oleh satu lembaga,"
Dukungan terhadap penguatan peran Ombudsman juga datang dari Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta hasil kajian dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem dan prosedur layanan publik agar kesalahan serupa tidak terulang.
Implikasi dan prospek ke depan
Kajian dan saran perbaikan Ombudsman berfungsi sebagai instrumen pengawasan preventif dan korektif. Selain menyelesaikan masalah, rekomendasi ini diharapkan mendorong perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola layanan publik.
Ke depan, efektivitas langkah ini bergantung pada tindak lanjut dari kementerian, lembaga, dan dukungan legislatif untuk menerapkan rekomendasi secara sistemik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenkeu Pastikan Pembiayaan Awal DDMF Tak Gunakan APBN
Kemenkeu memastikan modal awal DDMF tidak menggunakan APBN; instrumen ini akan biayai proyek strategis lewat...
UKWR RRI 2026: Jurnalis RRI Jakarta Harap Lulus dengan Nilai Memuaskan
Peserta UKWR RRI di Jakarta berharap lulus kompeten; ujian 19-20 Agustus 2026 diikuti 71 peserta.
Wamendikdasmen Tekankan Motivasi dan Pendampingan PJJ di Gorontalo
Wamendikdasmen tinjau PJJ di SMAN 1 Gorontalo, menekankan motivasi, pendampingan keluarga, dan pertemuan lur...
RRI Siapkan Jurnalis Hadapi Migrasi Audiens lewat UKWR ke-54
RRI gelar UKWR ke-54 (19-20 Agustus 2026) untuk meningkatkan kompetensi jurnalis dan menanggapi migrasi audi...
Wamendikdasmen Tinjau PJJ di Gorontalo: Pastikan Anak Tetap Belajar
Wamendikdasmen tinjau PJJ di Gorontalo untuk memastikan anak ATS mendapat pendampingan, motivasi, dan layana...
Gempa M7,7 Guncang NTT: Empat Pasar Rusak dan Rantai Pasok Terganggu
Gempa M7,7 di NTT pada 15 Agustus 2026 merusak empat pasar, termasuk Pasar Inpres Ruteng, dan mengganggu ran...