Nasional

Ombudsman Sampaikan 203 Kajian Perbaikan Layanan Publik 2021–2025

Bagikan:
Rapat Ombudsman menyampaikan kajian perbaikan layanan publik di Jakarta

Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan 203 kajian dan saran perbaikan layanan publik sepanjang 2021–2025. Langkah ini ditujukan untuk mencegah maladministrasi sistemik dan mendorong perbaikan tata kelola layanan publik.

Distribusi kajian dan penerima rekomendasi

Menurut Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, seluruh kajian disusun oleh kantor pusat bersama 34 kantor perwakilan di provinsi. Dari total 203 kajian, kantor pusat menyusun dan menyerahkan 34 kajian kepada kementerian, lembaga, serta instansi penyelenggara layanan publik.

Sementara itu, 34 kantor perwakilan di daerah menyampaikan 169 kajian kepada penyelenggara layanan di wilayah masing-masing. Nuzran menyatakan bahwa tujuan utama adalah deteksi dini dan pencegahan agar maladministrasi tidak berulang.

"Saran perbaikan ini merupakan upaya Ombudsman RI untuk melakukan deteksi dini, mencari penyebab. Serta memengaruhi penyelenggara pelayanan publik agar melakukan perbaikan sehingga maladministrasi tidak terjadi atau tidak berulang,"

Isu strategis per tahun

Dalam periode lima tahun terakhir, Ombudsman mengeluarkan sejumlah kajian strategis yang menyasar berbagai sektor layanan publik. Fokus kajian berubah sesuai isu kritis yang muncul setiap tahun.

  • 2021: pengawasan pelintasan orang yang masuk ke wilayah Indonesia saat pandemi, ditujukan kepada Kementerian Hukum dan HAM.
  • 2022: pencegahan maladministrasi dalam layanan kredit pemilikan rumah (KPR) yang berdampak pada pemenuhan sertifikat konsumen, disampaikan kepada BTN.
  • 2023–2024: pengawasan layanan ibadah haji dalam negeri, dilaporkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
  • 2024–2025: kajian pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui pengawasan keimigrasian, dikirimkan kepada sejumlah kementerian dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peran pencegahan dan dukungan lembaga lain

Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, menegaskan bahwa kewenangan Ombudsman tidak hanya menerima laporan masyarakat, tetapi juga aktif memberikan saran pencegahan kepada presiden, DPR, dan penyelenggara negara lainnya.

"Kami meyakini perbaikan pelayanan publik tidak dapat dikerjakan sendiri oleh satu lembaga,"

Dukungan terhadap penguatan peran Ombudsman juga datang dari Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta hasil kajian dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem dan prosedur layanan publik agar kesalahan serupa tidak terulang.

Implikasi dan prospek ke depan

Kajian dan saran perbaikan Ombudsman berfungsi sebagai instrumen pengawasan preventif dan korektif. Selain menyelesaikan masalah, rekomendasi ini diharapkan mendorong perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola layanan publik.

Ke depan, efektivitas langkah ini bergantung pada tindak lanjut dari kementerian, lembaga, dan dukungan legislatif untuk menerapkan rekomendasi secara sistemik.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait