Ombudsman Sampaikan 203 Kajian Perbaikan Layanan Publik 2021–2025
Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan 203 kajian dan saran perbaikan layanan publik sepanjang 2021–2025. Langkah ini ditujukan untuk mencegah maladministrasi sistemik dan mendorong perbaikan tata kelola layanan publik.
Distribusi kajian dan penerima rekomendasi
Menurut Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, seluruh kajian disusun oleh kantor pusat bersama 34 kantor perwakilan di provinsi. Dari total 203 kajian, kantor pusat menyusun dan menyerahkan 34 kajian kepada kementerian, lembaga, serta instansi penyelenggara layanan publik.
Sementara itu, 34 kantor perwakilan di daerah menyampaikan 169 kajian kepada penyelenggara layanan di wilayah masing-masing. Nuzran menyatakan bahwa tujuan utama adalah deteksi dini dan pencegahan agar maladministrasi tidak berulang.
"Saran perbaikan ini merupakan upaya Ombudsman RI untuk melakukan deteksi dini, mencari penyebab. Serta memengaruhi penyelenggara pelayanan publik agar melakukan perbaikan sehingga maladministrasi tidak terjadi atau tidak berulang,"
Isu strategis per tahun
Dalam periode lima tahun terakhir, Ombudsman mengeluarkan sejumlah kajian strategis yang menyasar berbagai sektor layanan publik. Fokus kajian berubah sesuai isu kritis yang muncul setiap tahun.
- 2021: pengawasan pelintasan orang yang masuk ke wilayah Indonesia saat pandemi, ditujukan kepada Kementerian Hukum dan HAM.
- 2022: pencegahan maladministrasi dalam layanan kredit pemilikan rumah (KPR) yang berdampak pada pemenuhan sertifikat konsumen, disampaikan kepada BTN.
- 2023–2024: pengawasan layanan ibadah haji dalam negeri, dilaporkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
- 2024–2025: kajian pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui pengawasan keimigrasian, dikirimkan kepada sejumlah kementerian dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peran pencegahan dan dukungan lembaga lain
Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, menegaskan bahwa kewenangan Ombudsman tidak hanya menerima laporan masyarakat, tetapi juga aktif memberikan saran pencegahan kepada presiden, DPR, dan penyelenggara negara lainnya.
"Kami meyakini perbaikan pelayanan publik tidak dapat dikerjakan sendiri oleh satu lembaga,"
Dukungan terhadap penguatan peran Ombudsman juga datang dari Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta hasil kajian dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem dan prosedur layanan publik agar kesalahan serupa tidak terulang.
Implikasi dan prospek ke depan
Kajian dan saran perbaikan Ombudsman berfungsi sebagai instrumen pengawasan preventif dan korektif. Selain menyelesaikan masalah, rekomendasi ini diharapkan mendorong perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola layanan publik.
Ke depan, efektivitas langkah ini bergantung pada tindak lanjut dari kementerian, lembaga, dan dukungan legislatif untuk menerapkan rekomendasi secara sistemik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...