DPR Upayakan TKD Tak Dikurangi untuk Jaga Pembangunan Daerah
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mendorong agar alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tidak dikurangi agar pembangunan daerah tetap berkelanjutan. Pernyataan itu disampaikan saat pembahasan pagu indikatif APBN pada Rabu, 24 Juni 2026 di Jakarta. DPR bersama pemerintah dan Banggar masih merumuskan opsi kebijakan fiskal yang menjaga pendanaan daerah tanpa mengorbankan keberlanjutan keuangan negara.
Upaya DPR dan posisi kebijakan
Misbakhun menyatakan Komisi XI aktif berdiskusi dengan Badan Anggaran serta pemerintah untuk mematangkan formulasi kebijakan terkait TKD dan instrumen fiskal lain. Ia menegaskan kewenangan awal pengusulan kebijakan fiskal berada pada Presiden, sedangkan DPR memberi penguatan dan persetujuan terhadap rancangan anggaran.
Dalam proses itu, Komisi XI mengaku berhati-hati agar rumusan kebijakan tidak menjadi janji politik sebelum keputusan final pemerintah muncul. Pernyataan Misbakhun menjelaskan langkah strategis yang sedang dikembangkan parlemen.
Sekarang masih di dalam proses pagu indikatif dan kemudian kami akan mengatur strategi. Nanti akan ada kebijakan-kebijakan baru
Rincian alokasi TKD
Menurut Misbakhun, TKD tetap menjadi instrumen utama pembangunan daerah. Komponen TKD meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Otonomi Khusus, dan skema pendanaan lain.
Angka alokasi yang disebutkan dalam pembahasan menunjukkan penurunan tahun ke tahun, namun ada wacana penyesuaian untuk menjaga dukungan pendanaan.
| APBN | Alokasi TKD |
|---|---|
| APBN 2025 | Rp876,9 triliun |
| APBN 2026 | Rp693 triliun |
| Usulan APBN 2027 | Rp710 triliun hingga Rp810 triliun |
Dampak terhadap daerah
Misbakhun mengakui penurunan alokasi berdampak pada kondisi fiskal di sejumlah daerah. Beberapa pemerintah daerah telah menyampaikan keluhan keterbatasan ruang fiskal yang menyulitkan penyelenggaraan pelayanan dan proyek pembangunan.
Meski demikian, ia menekankan hak masyarakat untuk menikmati hasil pembangunan tidak berkurang. Instrumen belanja bisa disesuaikan antara belanja pusat dan belanja daerah agar layanan tetap berjalan.
Kami di DPR ini adalah lembaga yang memberikan penguatan dan persetujuan terhadap proses anggaran tersebut
Haknya rakyat untuk menikmati pembangunan juga tidak berkurang. Cuma instrumennya menggunakan instrumen belanja pemerintah pusat atau menggunakan belanja pemerintah daerah
Proses pembahasan dan prospek
Pembahasan kebijakan TKD terus berjalan di tingkat DPR dan pemerintah. Misbakhun berharap formulasi yang disusun nantinya dapat menjamin daerah tetap memperoleh dukungan pendanaan memadai tanpa menimbulkan janji politik prematur.
Pembahasan lebih lanjut akan menentukan besaran akhir TKD dalam APBN 2027 dan bagaimana alokasi tersebut diselaraskan dengan prioritas fiskal nasional ke depan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Gelar Gala Cerita Rakyat 2026, 1.737 Karya Masuk
Kemenbud menggelar Puncak Gala Cerita Rakyat 2026 di Jakarta; lebih dari 1.737 karya masuk dan diseminasi ak...
BNPT dan NCTC Korea Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Terorisme
BNPT dan NCTC Korea menandatangani MoU di Bogor (24 Juni 2026) untuk memperkuat koordinasi, pertukaran infor...
Mentrans: Transmigrasi Harus Ciptakan Pusat Pertumbuhan Ekonomi
Menteri Transmigrasi Iftitah menegaskan transmigrasi harus jadi pusat pertumbuhan ekonomi, bukan sekadar pem...
Pelni Catat 214.205 Penumpang Manfaatkan Diskon Tiket 30%
Pelni mencatat 214.205 penumpang memanfaatkan diskon 30% untuk keberangkatan 20 Juni–15 Agustus 2026; kuota...
Ombudsman: Pengaduan Investasi dan Hilirisasi Terus Menurun
Ombudsman catat penurunan pengaduan investasi: 183 laporan pada 2025 dan 90 hingga pertengahan 2026; dorong...
Fenomena No Viral No Justice Perlu Kajian Mendalam
Wamenkomdigi dan akademisi menilai fenomena "No Viral No Justice" memerlukan kajian terkait peran algoritma,...