Nasional

DPR Upayakan TKD Tak Dikurangi untuk Jaga Pembangunan Daerah

Bagikan:
Rapat DPR membahas alokasi Transfer ke Daerah dan kebijakan fiskal

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mendorong agar alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tidak dikurangi agar pembangunan daerah tetap berkelanjutan. Pernyataan itu disampaikan saat pembahasan pagu indikatif APBN pada Rabu, 24 Juni 2026 di Jakarta. DPR bersama pemerintah dan Banggar masih merumuskan opsi kebijakan fiskal yang menjaga pendanaan daerah tanpa mengorbankan keberlanjutan keuangan negara.

Upaya DPR dan posisi kebijakan

Misbakhun menyatakan Komisi XI aktif berdiskusi dengan Badan Anggaran serta pemerintah untuk mematangkan formulasi kebijakan terkait TKD dan instrumen fiskal lain. Ia menegaskan kewenangan awal pengusulan kebijakan fiskal berada pada Presiden, sedangkan DPR memberi penguatan dan persetujuan terhadap rancangan anggaran.

Dalam proses itu, Komisi XI mengaku berhati-hati agar rumusan kebijakan tidak menjadi janji politik sebelum keputusan final pemerintah muncul. Pernyataan Misbakhun menjelaskan langkah strategis yang sedang dikembangkan parlemen.

Sekarang masih di dalam proses pagu indikatif dan kemudian kami akan mengatur strategi. Nanti akan ada kebijakan-kebijakan baru

Rincian alokasi TKD

Menurut Misbakhun, TKD tetap menjadi instrumen utama pembangunan daerah. Komponen TKD meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Otonomi Khusus, dan skema pendanaan lain.

Angka alokasi yang disebutkan dalam pembahasan menunjukkan penurunan tahun ke tahun, namun ada wacana penyesuaian untuk menjaga dukungan pendanaan.

APBN Alokasi TKD
APBN 2025 Rp876,9 triliun
APBN 2026 Rp693 triliun
Usulan APBN 2027 Rp710 triliun hingga Rp810 triliun

Dampak terhadap daerah

Misbakhun mengakui penurunan alokasi berdampak pada kondisi fiskal di sejumlah daerah. Beberapa pemerintah daerah telah menyampaikan keluhan keterbatasan ruang fiskal yang menyulitkan penyelenggaraan pelayanan dan proyek pembangunan.

Meski demikian, ia menekankan hak masyarakat untuk menikmati hasil pembangunan tidak berkurang. Instrumen belanja bisa disesuaikan antara belanja pusat dan belanja daerah agar layanan tetap berjalan.

Kami di DPR ini adalah lembaga yang memberikan penguatan dan persetujuan terhadap proses anggaran tersebut

Haknya rakyat untuk menikmati pembangunan juga tidak berkurang. Cuma instrumennya menggunakan instrumen belanja pemerintah pusat atau menggunakan belanja pemerintah daerah

Proses pembahasan dan prospek

Pembahasan kebijakan TKD terus berjalan di tingkat DPR dan pemerintah. Misbakhun berharap formulasi yang disusun nantinya dapat menjamin daerah tetap memperoleh dukungan pendanaan memadai tanpa menimbulkan janji politik prematur.

Pembahasan lebih lanjut akan menentukan besaran akhir TKD dalam APBN 2027 dan bagaimana alokasi tersebut diselaraskan dengan prioritas fiskal nasional ke depan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait