DPR Upayakan TKD Tak Dikurangi untuk Jaga Pembangunan Daerah
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mendorong agar alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tidak dikurangi agar pembangunan daerah tetap berkelanjutan. Pernyataan itu disampaikan saat pembahasan pagu indikatif APBN pada Rabu, 24 Juni 2026 di Jakarta. DPR bersama pemerintah dan Banggar masih merumuskan opsi kebijakan fiskal yang menjaga pendanaan daerah tanpa mengorbankan keberlanjutan keuangan negara.
Upaya DPR dan posisi kebijakan
Misbakhun menyatakan Komisi XI aktif berdiskusi dengan Badan Anggaran serta pemerintah untuk mematangkan formulasi kebijakan terkait TKD dan instrumen fiskal lain. Ia menegaskan kewenangan awal pengusulan kebijakan fiskal berada pada Presiden, sedangkan DPR memberi penguatan dan persetujuan terhadap rancangan anggaran.
Dalam proses itu, Komisi XI mengaku berhati-hati agar rumusan kebijakan tidak menjadi janji politik sebelum keputusan final pemerintah muncul. Pernyataan Misbakhun menjelaskan langkah strategis yang sedang dikembangkan parlemen.
Sekarang masih di dalam proses pagu indikatif dan kemudian kami akan mengatur strategi. Nanti akan ada kebijakan-kebijakan baru
Rincian alokasi TKD
Menurut Misbakhun, TKD tetap menjadi instrumen utama pembangunan daerah. Komponen TKD meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Otonomi Khusus, dan skema pendanaan lain.
Angka alokasi yang disebutkan dalam pembahasan menunjukkan penurunan tahun ke tahun, namun ada wacana penyesuaian untuk menjaga dukungan pendanaan.
| APBN | Alokasi TKD |
|---|---|
| APBN 2025 | Rp876,9 triliun |
| APBN 2026 | Rp693 triliun |
| Usulan APBN 2027 | Rp710 triliun hingga Rp810 triliun |
Dampak terhadap daerah
Misbakhun mengakui penurunan alokasi berdampak pada kondisi fiskal di sejumlah daerah. Beberapa pemerintah daerah telah menyampaikan keluhan keterbatasan ruang fiskal yang menyulitkan penyelenggaraan pelayanan dan proyek pembangunan.
Meski demikian, ia menekankan hak masyarakat untuk menikmati hasil pembangunan tidak berkurang. Instrumen belanja bisa disesuaikan antara belanja pusat dan belanja daerah agar layanan tetap berjalan.
Kami di DPR ini adalah lembaga yang memberikan penguatan dan persetujuan terhadap proses anggaran tersebut
Haknya rakyat untuk menikmati pembangunan juga tidak berkurang. Cuma instrumennya menggunakan instrumen belanja pemerintah pusat atau menggunakan belanja pemerintah daerah
Proses pembahasan dan prospek
Pembahasan kebijakan TKD terus berjalan di tingkat DPR dan pemerintah. Misbakhun berharap formulasi yang disusun nantinya dapat menjamin daerah tetap memperoleh dukungan pendanaan memadai tanpa menimbulkan janji politik prematur.
Pembahasan lebih lanjut akan menentukan besaran akhir TKD dalam APBN 2027 dan bagaimana alokasi tersebut diselaraskan dengan prioritas fiskal nasional ke depan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenkeu Pastikan Pembiayaan Awal DDMF Tak Gunakan APBN
Kemenkeu memastikan modal awal DDMF tidak menggunakan APBN; instrumen ini akan biayai proyek strategis lewat...
UKWR RRI 2026: Jurnalis RRI Jakarta Harap Lulus dengan Nilai Memuaskan
Peserta UKWR RRI di Jakarta berharap lulus kompeten; ujian 19-20 Agustus 2026 diikuti 71 peserta.
Wamendikdasmen Tekankan Motivasi dan Pendampingan PJJ di Gorontalo
Wamendikdasmen tinjau PJJ di SMAN 1 Gorontalo, menekankan motivasi, pendampingan keluarga, dan pertemuan lur...
RRI Siapkan Jurnalis Hadapi Migrasi Audiens lewat UKWR ke-54
RRI gelar UKWR ke-54 (19-20 Agustus 2026) untuk meningkatkan kompetensi jurnalis dan menanggapi migrasi audi...
Wamendikdasmen Tinjau PJJ di Gorontalo: Pastikan Anak Tetap Belajar
Wamendikdasmen tinjau PJJ di Gorontalo untuk memastikan anak ATS mendapat pendampingan, motivasi, dan layana...
Gempa M7,7 Guncang NTT: Empat Pasar Rusak dan Rantai Pasok Terganggu
Gempa M7,7 di NTT pada 15 Agustus 2026 merusak empat pasar, termasuk Pasar Inpres Ruteng, dan mengganggu ran...