Kemendag Tetapkan HPE Produk Kehutanan Juni 2026, Bergerak Bervariasi
Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk kehutanan periode Juni 2026 dengan pergerakan yang beragam; beberapa komoditas naik, sebagian turun, dan sisanya tidak berubah. Penetapan ini berlaku 1—30 Juni 2026 dan menjadi dasar pengenaan Bea Keluar serta tarif layanan Badan Layanan Umum.
Kenaikan HPE: getah pinus dan beberapa kayu olahan
Salah satu kenaikan paling menonjol tercatat pada getah pinus, yang ditetapkan pada USD980 per metrik ton untuk Juni 2026. Angka ini naik USD64 atau sekitar 6,99% dibandingkan Mei 2026 yang sebesar USD916 per metrik ton.
Selain itu, pemerintah mencatat kenaikan HPE pada veneer dari hutan alam dan hutan tanaman, serta sejumlah kayu olahan berluas penampang 1.000 hingga 4.000 mm².
- Kayu alami: meranti, merbau, rimba campuran, eboni.
- Kayu tanaman: akasia, sengon, balsa, eukaliptus, dan jenis lainnya.
Komoditas yang tidak berubah
Beberapa komoditas kehutanan tidak mengalami perubahan HPE dibandingkan periode sebelumnya. Kelompok ini tetap menjadi referensi tarif ekspor pada Juni 2026.
- Produk kulit.
- Keping kayu atau chipwood.
- Kayu olahan jenis sungkai.
- Kayu olahan merbau dengan luas penampang tertentu.
Penurunan HPE pada sejumlah kayu
Pemerintah juga mencatat penurunan HPE pada beberapa produk kayu. Penurunan itu antara lain menyentuh kayu lapis untuk kotak kemasan, kayu keping atau pecahan, serta beberapa kayu olahan.
- Kayu lapis untuk kotak kemasan (wooden sheet for packing box).
- Kayu keping/pecahan.
- Kayu olahan jenis jati.
- Kayu tanaman: pinus, gmelina, karet.
"Penetapan HR CPO, HR dan HPE biji kakao, HPE produk kulit, HPE produk kayu, dan HPE getah pinus tercantum pada Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1414 Tahun 2026,"
Demikian pernyataan Tommy Andana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, dalam keterangan resmi pada Jumat, 29 Mei 2026.
Implikasi dan tindak lanjut
Penetapan HPE bertujuan mengatur perdagangan komoditas kehutanan dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha ekspor. Dengan perubahan ini, eksportir dan pengepul harus menyesuaikan perhitungan bea keluar dan harga jual di pasar internasional.
Pemerintah akan terus mengawasi pergerakan harga dan menyesuaikan kebijakan sesuai kondisi pasar global dan domestik.
Berita Terkait
Ribuan Lansia Bernyanyi Bersama Gubernur di Puncak HLUN 2026 NTT
Ribuan lansia di NTT bernyanyi bersama Gubernur pada puncak HLUN 2026, sambil mendapat layanan kesehatan gra...
Ribuan Lansia Nikmati Layanan Kesehatan Gratis di Kupang
Ribuan lansia memanfaatkan layanan kesehatan gratis pada puncak HLUN 2026 di Kupang, meliputi cek kesehatan,...
DPR Pertanyakan Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah
Komisi X DPR minta penjelasan Kemendikdasmen soal rencana pengajaran Bahasa Prancis di sekolah setelah instr...
Jakpus Amankan 7 Orang dalam Operasi Cipta Kondisi
Polres Metro Jakpus mengamankan tujuh orang saat Operasi Cipta Kondisi dini hari untuk menekan kriminalitas...
SBY Dipastikan Absen di Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni
Partai Demokrat menyatakan SBY absen pada upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 karena beragenda sebagai...
Polisi Bongkar Toko Kosmetik Jual Obat Keras Ilegal di Juanda
Polres Metro Jakpus menggerebek toko kosmetik di Juanda, menangkap dua pelaku dan menyita ribuan butir obat...