Nasional

Cholil Nafis: AI Tak Bisa Jadi Guru Agama, MUI Dorong Jihad Digital

Bagikan:
Cholil Nafis berbicara di Kongres Umat Islam Indonesia menyoroti peran AI dan pentingnya sanad

Jakarta, 24 Juli 2026 — Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menegaskan bahwa kecerdasan buatan tidak bisa dijadikan guru agama. Pernyataan itu disampaikan usai pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026. MUI menyatakan akan memperjuangkan jihad digital untuk membatasi peran teknologi dalam pembelajaran agama.

Arah perjuangan: "jihad digital"

Cholil mengatakan MUI akan aktif di ranah digital untuk melindungi masyarakat dari ketergantungan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, tujuan "jihad digital" adalah memastikan masyarakat tidak menjadikan AI atau media sebagai sumber kebenaran tunggal.

"Ke depan itu arah perjuangan kita juga berjuang di ranah digital, kita sebut dengan namanya 'jihad digital'. Kita ingin memastikan pada masyarakat bahwa sumber informasi dari AI, dari media itu tidak bisa menjadi guru kita yang bisa benar,"

AI sebagai inspirasi, bukan pengganti guru

Cholil mengakui informasi dari kecerdasan buatan dan media bisa dimanfaatkan sebagai sumber inspirasi atau bahan awal untuk menggali pengetahuan. Namun, ia menekankan perbedaan antara informasi awal dan pembelajaran agama yang terstruktur.

Ia menjelaskan bahwa belajar agama membutuhkan mekanisme transmisi ilmu yang jelas, bukan sekadar paparan data atau ringkasan dari mesin.

Peran sanad dan guru berkompeten

Menurut Cholil, yang menjamin keaslian dan validitas ajaran agama adalah keberadaan sanad, yaitu rantai transmisi keilmuan. Sanad memberi kepastian bahwa ilmu yang diajarkan asli dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Sebagai inspirasi atau menggali informasi benar-benar saja, tapi belajar agama itu butuh transmisi keilmuan, disebut dengan sanad. Ada yang menjamin bahwa itu benar, ada yang menjamin bahwa itu adalah original dan valid,"

Karena itu, MUI menegaskan pentingnya berguru kepada ulama atau ustadz yang mumpuni dan menjadi teladan. Cholil menekankan bahwa pembelajaran agama tidak boleh hanya mengandalkan mesin tanpa bimbingan guru bersanad.

Batas penggunaan teknologi dalam kehidupan keagamaan

Dalam kongres, MUI juga akan menegaskan batasan penggunaan teknologi informasi dalam praktik keagamaan. Cholil menilai teknologi dapat membantu, tetapi peran guru pembimbing tetap krusial agar ajaran agama terjaga autentisitasnya.

Penekanan MUI pada "jihad digital" dan pentingnya sanad menunjukkan upaya menyeimbangkan manfaat teknologi dengan kebutuhan menjaga otoritas keilmuan agama. Ke depan, MUI diperkirakan akan menerbitkan pedoman atau rekomendasi terkait tata guna teknologi informasi dalam pendidikan agama.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait