10 Juta Pelanggan Sudah Registrasi Biometrik SIM, Menkomdigi
Lebih dari 10 juta pelanggan telah menjalani registrasi biometrik untuk kartu SIM seluler sejak sistem diberlakukan pada 1 Juli 2026. Pernyataan itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, berdasarkan laporan yang diterima kementerian pada 22 Juli 2026.
Data pelaksanaan dan cakupan
Menurut catatan Kemkomdigi, proses registrasi biometrik mencapai angka lebih dari 10 juta dalam 22 hari pelaksanaan. Laporan resmi itu diterima kementerian pada Rabu, 22 Juli 2026, dan diumumkan Meutya pada acara deklarasi di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.
Tujuan penerapan sistem biometrik
Menkomdigi menegaskan bahwa tujuan utama penerapan registrasi berbasis biometrik adalah untuk mengurangi penyalahgunaan data identitas yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan digital.
"(Registrasi biometrik) telah dilakukan lebih dari 10 juta registrasi biometrik pelanggan operator seluler. Berarti sudah berjalan selama 22 hari pelaksanaan, sehingga kami melakukan evaluasi bersama teman-teman operator seluler,"
Menurutnya, penggunaan nomor seluler atas nama orang lain memudahkan tindak kejahatan. Dengan mekanisme biometrik, registrasi SIM hanya dapat dilakukan melalui pemindaian wajah pemilik data yang sah.
"Negara harus hadir untuk mengamankan pelanggan atau konsumen dari kejahatan digital, khususnya yang berasal dari anonimitas atau nomor-nomor seluler yang tidak menggunakan identitas sebenarnya. Karena tidak dilakukan pengecekan wajah secara langsung maupun melalui biometrik,"
Evaluasi dan tindak lanjut
Kemkomdigi akan menggunakan data laporan tersebut sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kepatuhan dan efektivitas pelaksanaan registrasi biometrik. Meutya menyebutkan evaluasi dilakukan bersama operator seluler guna memastikan proses registrasi berjalan maksimal.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengantisipasi perkembangan kejahatan digital dan memperkuat perlindungan data pelanggan seluler di Indonesia.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BPBD: Semua Titik Api Karhutla di Jatim Sudah Padam
BPBD Jawa Timur memastikan semua titik api karhutla telah padam, namun pemantauan titik panas melalui SiPong...
Pelestarian Batik: Wamenperin Dorong Perajin Ikuti Pasar
Wamenperin Faisol Riza mendorong pelestarian batik seiring penguatan perajin agar mampu mengikuti pasar, did...
Kemenkum Fasilitasi Mediasi Sengketa Merek ASICS
Kemenkum memfasilitasi mediasi ASICS vs Toko Istana Sepatu pada 3 Okt 2026 di Jakarta untuk menyelesaikan du...
Komdigi: Perlindungan Sisa Kuota Tak Boleh Dikenai Biaya
Kemkomdigi menegaskan sisa kuota pelanggan tidak boleh dikenai biaya, merujuk putusan MK; pemerintah akan ev...
PBNU Terbitkan Pedoman Hari Santri 2026, Solidaritas untuk Palestina
PBNU keluarkan pedoman Hari Santri 2026 berfokus pada tradisi, layanan masyarakat, dan solidaritas kemanusia...
Terapi Seni Bantu Pulihkan Trauma Anak, Ini Cara dan Perannya
Seni atau art terapi dinilai efektif bantu pulihkan trauma anak melalui ekspresi kreatif, lingkungan aman, d...