1.052 Narapidana Terima Remisi Saat Waisak 2026
Sebanyak 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia menerima remisi dan pengurangan masa pidana (PMP) khusus pada momentum Hari Raya Waisak 2026. Kebijakan ini diumumkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai bentuk pemenuhan hak bagi warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
Siapa yang menerima dan berapa pengurangannya
Kementerian menyatakan dari total 1.052 penerima, 1.047 orang menerima remisi keagamaan Waisak dan lima anak binaan menerima PMP khusus. Dari para penerima remisi, 1.041 narapidana mendapat RK I (pengurangan sebagian masa pidana), sedangkan enam orang mendapat RK II sehingga langsung bebas setelah remisi berlaku. Kelima anak binaan seluruhnya menerima PMP Khusus I.
| Kategori | Jumlah |
|---|---|
| Total penerima remisi/PMP Waisak 2026 | 1.052 |
| Remisi RK Waisak | 1.047 |
| -- RK I (pengurangan sebagian) | 1.041 |
| -- RK II (langsung bebas) | 6 |
| PMP khusus anak binaan | 5 (PMP I) |
Pernyataan pejabat
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan remisi dan PMP khusus adalah hak bagi warga binaan yang memenuhi ketentuan. Ia berharap kebijakan ini mendorong perubahan perilaku dan persiapan reintegrasi sosial yang lebih baik.
"Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku. Memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan," ujar Agus pada Minggu, 31 Mei 2026.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menambahkan bahwa pemberian remisi juga berdampak pada efisiensi anggaran negara.
"Pemberian remisi memberikan penghematan anggaran makan narapidana. Jumlahnya sebesar Rp840.525.000 dan anggaran makan anak binaan sebesar Rp2.145.000," ucap Mashudi.
Data kependudukan pemasyarakatan
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan, per 21-22 Mei 2026 jumlah tahanan dan narapidana di seluruh Indonesia mencapai 270.779 jiwa. Rinciannya adalah 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana. Untuk anak dan anak binaan, total tercatat 1.663 jiwa, dengan 323 anak dan 1.340 anak binaan per 22 Mei 2026.
| Keterangan | Jumlah |
|---|---|
| Total tahanan + narapidana (21 Mei 2026) | 270.779 |
| -- Tahanan | 55.457 |
| -- Narapidana | 215.322 |
| Anak & anak binaan (22 Mei 2026) | 1.663 |
| -- Anak | 323 |
| -- Anak binaan | 1.340 |
Impak dan prospek
Pemberian remisi keagamaan seperti pada Waisak 2026 berkontribusi pada tujuan pembinaan dan efisiensi operasional. Selain mengurangi beban anggaran makan, langkah ini diharapkan meningkatkan kesiapan warga binaan untuk reintegrasi produktif. Ke depan, evaluasi administratif dan substantif akan terus menjadi dasar pemberian remisi agar tujuan pemasyarakatan tercapai.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...