Lokal

Polda Sumut Siapkan Gelar Perkara Dugaan Gelar M.Pd Palsu

Bagikan:
Gedung Ditreskrimsus Polda Sumut di Medan tempat penanganan perkara dugaan gelar M.Pd palsu

Medan — Penanganan laporan dugaan penggunaan gelar akademik M.Pd secara tidak sah yang diajukan Pendeta Hot Parulian Simanjuntak terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. Penyidik dijadwalkan menggelar perkara sebagai langkah lanjutan untuk menentukan arah penanganan kasus.

Jadwal gelar perkara dan koordinasi penyidik

Kuasa hukum pelapor, Maruli M. Purba, menyatakan pihaknya mendapat informasi bahwa surat permohonan gelar perkara telah didisposisikan. Saat ini masih diperlukan koordinasi teknis antara fungsi pengawasan penyidikan dengan tim penyelidik sebelum pelaksanaan.

Maruli memperkirakan gelar perkara bisa dilaksanakan minggu depan jika tidak ada hambatan. Dalam beberapa hari ke depan, kata dia, pihaknya akan menerima kepastian jadwal.

Wasidik sudah mengabarkan kepada kami bahwa surat permohonan gelar perkara telah didisposisikan. Saat ini tinggal koordinasi dengan penyelidik untuk menyiapkan pelaksanaannya.

Bukti dan pernyataan universitas

Laporan awal tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1534/IX/2025 tertanggal 25 September 2025. Pelapor menyebut terlapor, KW, diduga menggunakan gelar M.Pd sejak sekitar 2005 dalam berbagai dokumen administrasi.

Penggunaan gelar tersebut tercantum ketika KW menjabat Bishop Gereja Methodis Indonesia periode 2017-2021 dan 2021-2025, serta dalam buku biografi terbitan 2021 yang menyatakan gelar diperoleh dari Universitas Negeri Medan.

Namun, berdasarkan dokumen yang diserahkan pelapor, pihak Universitas Negeri Medan menyatakan bahwa KW tidak pernah memperoleh ijazah atau surat keterangan lulus dari perguruan tinggi tersebut. Rektor universitas disebut telah mengirimkan surat resmi kepada penyidik yang menegaskan hal itu.

Proses pemeriksaan dan pihak terkait

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 21 Mei 2026, Ditreskrimsus telah memeriksa sejumlah pihak terkait. Dalam proses penyelidikan, penyidik juga merencanakan pemeriksaan ahli hukum pidana sebelum menentukan langkah selanjutnya.

  • Satu pelapor
  • Enam saksi
  • Satu terlapor
  • Pihak Universitas Negeri Medan
  • Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I Sumatera Utara
  • Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi

Harapan pelapor dan kemungkinan naik status

Maruli menilai bukti yang dikumpulkan selama penyelidikan saling menguatkan dan telah memenuhi unsur pidana menurut konstruksi hukum yang mereka anut.

Menurut pendapat hukum kami, seluruh unsur sudah terpenuhi. Terlapor menyatakan memperoleh gelar Magister Pendidikan dari Universitas Negeri Medan, sementara pihak universitas secara resmi menyatakan tidak pernah memberikan gelar akademik tersebut. Itu menjadi alat bukti yang sangat kuat.

Karena itu, pihak pelapor berharap gelar perkara menjadi momentum bagi penyidik untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan segera menetapkan terlapor sebagai tersangka. Jika hal itu terjadi, pelapor menilai akan ada kepastian hukum atas laporan yang diajukan.

Hingga saat ini, proses masih berada di Ditreskrimsus Polda Sumut dan menunggu pelaksanaan gelar perkara sebagai tahapan penentuan langkah hukum berikutnya.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait