Polda Sumut Siapkan Gelar Perkara Dugaan Gelar M.Pd Palsu
Medan — Penanganan laporan dugaan penggunaan gelar akademik M.Pd secara tidak sah yang diajukan Pendeta Hot Parulian Simanjuntak terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. Penyidik dijadwalkan menggelar perkara sebagai langkah lanjutan untuk menentukan arah penanganan kasus.
Jadwal gelar perkara dan koordinasi penyidik
Kuasa hukum pelapor, Maruli M. Purba, menyatakan pihaknya mendapat informasi bahwa surat permohonan gelar perkara telah didisposisikan. Saat ini masih diperlukan koordinasi teknis antara fungsi pengawasan penyidikan dengan tim penyelidik sebelum pelaksanaan.
Maruli memperkirakan gelar perkara bisa dilaksanakan minggu depan jika tidak ada hambatan. Dalam beberapa hari ke depan, kata dia, pihaknya akan menerima kepastian jadwal.
Wasidik sudah mengabarkan kepada kami bahwa surat permohonan gelar perkara telah didisposisikan. Saat ini tinggal koordinasi dengan penyelidik untuk menyiapkan pelaksanaannya.
Bukti dan pernyataan universitas
Laporan awal tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1534/IX/2025 tertanggal 25 September 2025. Pelapor menyebut terlapor, KW, diduga menggunakan gelar M.Pd sejak sekitar 2005 dalam berbagai dokumen administrasi.
Penggunaan gelar tersebut tercantum ketika KW menjabat Bishop Gereja Methodis Indonesia periode 2017-2021 dan 2021-2025, serta dalam buku biografi terbitan 2021 yang menyatakan gelar diperoleh dari Universitas Negeri Medan.
Namun, berdasarkan dokumen yang diserahkan pelapor, pihak Universitas Negeri Medan menyatakan bahwa KW tidak pernah memperoleh ijazah atau surat keterangan lulus dari perguruan tinggi tersebut. Rektor universitas disebut telah mengirimkan surat resmi kepada penyidik yang menegaskan hal itu.
Proses pemeriksaan dan pihak terkait
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 21 Mei 2026, Ditreskrimsus telah memeriksa sejumlah pihak terkait. Dalam proses penyelidikan, penyidik juga merencanakan pemeriksaan ahli hukum pidana sebelum menentukan langkah selanjutnya.
- Satu pelapor
- Enam saksi
- Satu terlapor
- Pihak Universitas Negeri Medan
- Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I Sumatera Utara
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi
Harapan pelapor dan kemungkinan naik status
Maruli menilai bukti yang dikumpulkan selama penyelidikan saling menguatkan dan telah memenuhi unsur pidana menurut konstruksi hukum yang mereka anut.
Menurut pendapat hukum kami, seluruh unsur sudah terpenuhi. Terlapor menyatakan memperoleh gelar Magister Pendidikan dari Universitas Negeri Medan, sementara pihak universitas secara resmi menyatakan tidak pernah memberikan gelar akademik tersebut. Itu menjadi alat bukti yang sangat kuat.
Karena itu, pihak pelapor berharap gelar perkara menjadi momentum bagi penyidik untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan segera menetapkan terlapor sebagai tersangka. Jika hal itu terjadi, pelapor menilai akan ada kepastian hukum atas laporan yang diajukan.
Hingga saat ini, proses masih berada di Ditreskrimsus Polda Sumut dan menunggu pelaksanaan gelar perkara sebagai tahapan penentuan langkah hukum berikutnya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...