Polda Sumut Siapkan Gelar Perkara Dugaan Gelar M.Pd Palsu
Medan — Penanganan laporan dugaan penggunaan gelar akademik M.Pd secara tidak sah yang diajukan Pendeta Hot Parulian Simanjuntak terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. Penyidik dijadwalkan menggelar perkara sebagai langkah lanjutan untuk menentukan arah penanganan kasus.
Jadwal gelar perkara dan koordinasi penyidik
Kuasa hukum pelapor, Maruli M. Purba, menyatakan pihaknya mendapat informasi bahwa surat permohonan gelar perkara telah didisposisikan. Saat ini masih diperlukan koordinasi teknis antara fungsi pengawasan penyidikan dengan tim penyelidik sebelum pelaksanaan.
Maruli memperkirakan gelar perkara bisa dilaksanakan minggu depan jika tidak ada hambatan. Dalam beberapa hari ke depan, kata dia, pihaknya akan menerima kepastian jadwal.
Wasidik sudah mengabarkan kepada kami bahwa surat permohonan gelar perkara telah didisposisikan. Saat ini tinggal koordinasi dengan penyelidik untuk menyiapkan pelaksanaannya.
Bukti dan pernyataan universitas
Laporan awal tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1534/IX/2025 tertanggal 25 September 2025. Pelapor menyebut terlapor, KW, diduga menggunakan gelar M.Pd sejak sekitar 2005 dalam berbagai dokumen administrasi.
Penggunaan gelar tersebut tercantum ketika KW menjabat Bishop Gereja Methodis Indonesia periode 2017-2021 dan 2021-2025, serta dalam buku biografi terbitan 2021 yang menyatakan gelar diperoleh dari Universitas Negeri Medan.
Namun, berdasarkan dokumen yang diserahkan pelapor, pihak Universitas Negeri Medan menyatakan bahwa KW tidak pernah memperoleh ijazah atau surat keterangan lulus dari perguruan tinggi tersebut. Rektor universitas disebut telah mengirimkan surat resmi kepada penyidik yang menegaskan hal itu.
Proses pemeriksaan dan pihak terkait
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 21 Mei 2026, Ditreskrimsus telah memeriksa sejumlah pihak terkait. Dalam proses penyelidikan, penyidik juga merencanakan pemeriksaan ahli hukum pidana sebelum menentukan langkah selanjutnya.
- Satu pelapor
- Enam saksi
- Satu terlapor
- Pihak Universitas Negeri Medan
- Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I Sumatera Utara
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi
Harapan pelapor dan kemungkinan naik status
Maruli menilai bukti yang dikumpulkan selama penyelidikan saling menguatkan dan telah memenuhi unsur pidana menurut konstruksi hukum yang mereka anut.
Menurut pendapat hukum kami, seluruh unsur sudah terpenuhi. Terlapor menyatakan memperoleh gelar Magister Pendidikan dari Universitas Negeri Medan, sementara pihak universitas secara resmi menyatakan tidak pernah memberikan gelar akademik tersebut. Itu menjadi alat bukti yang sangat kuat.
Karena itu, pihak pelapor berharap gelar perkara menjadi momentum bagi penyidik untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan segera menetapkan terlapor sebagai tersangka. Jika hal itu terjadi, pelapor menilai akan ada kepastian hukum atas laporan yang diajukan.
Hingga saat ini, proses masih berada di Ditreskrimsus Polda Sumut dan menunggu pelaksanaan gelar perkara sebagai tahapan penentuan langkah hukum berikutnya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Vonis Berbeda untuk Dua Terdakwa Suap Proyek Kereta Medan-Binjai
PN Medan menjatuhkan hukuman 5 dan 4 tahun penjara, denda, dan uang pengganti terkait suap proyek JLKAMB; ke...
Unimed Perkuat Tata Kelola Taman Baca Rumber Anak Muslim di Medan
Tim dosen FIP Unimed menguatkan tata kelola Taman Baca Rumber Anak Muslim di Medan untuk tingkatkan literasi...
Wesly Silalahi Dinobatkan Tokoh Toleransi di Sumut
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menerima penghargaan tokoh toleransi Sumut saat penutupan FASI XIII...
Wabup Sergai Buka Pelatihan Penyusunan LPPD di Sei Rampah
Wabup Sergai membuka Pelatihan Penyusunan LPPD di Sei Rampah untuk memperkuat tata kelola daerah yang transp...
Kecelakaan Beruntun di Lubukpakam, 4 Kendaraan Terlibat
Empat kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di Jalinsum Lubukpakam pada 25 Juni; tiga orang luka ringan.
YGSJ Sigorbus Deklarasi Anti Narkoba Menuju Indonesia Emas 2045
YGSJ Sigorbus deklarasikan gerakan anti narkoba pada HANI 2026, tandatangani MoU dengan MUI Palas untuk reha...