Labuhanbatu Gelar FGD Penyusunan RAD PP ATS
Labuhanbatu — Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (RAD PP ATS) pada Senin, 26 Oktober, di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bappeda.
Tujuan dan dasar hukum
Acara ini merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah. Pasal 8 Perpres menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk menyusun rencana aksi sesuai kondisi wilayah.
Peserta dan narasumber
FGD dibuka resmi oleh Kepala Bappeda Kabupaten Labuhanbatu, Nelson M. Bangun. Dua narasumber hadir dalam forum ini, yakni Dr. Paidi, SE., M.Si. dari Universitas Sumatera Utara (USU), dan Oktavia Siska Yanti, SH., M.Si., Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bapperida Provinsi Sumatera Utara. Forum juga diikuti perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu.
Pemaparan materi dan diskusi
FGD berisi paparan dari masing-masing narasumber dan diskusi teknis bersama Penjabat Sekretaris Daerah Abdi Jaya Pohan serta para peserta. Diskusi difokuskan pada identifikasi akar masalah, pencocokan data lapangan, dan langkah strategis untuk mencegah serta menangani anak tidak sekolah.
"Melalui kegiatan ini, kita berharap kondisi Anak Tidak Sekolah di Labuhanbatu dapat terpetakan dengan baik dan tersusun dalam dokumen RAD. Selanjutnya, hal ini dapat kita tindak lanjuti secara bertahap, termasuk terhadap anak-anak yang belum terdata dalam Dapodik maupun data Kementerian Agama, sehingga permasalahan ATS dapat ditangani secara menyeluruh,"
— Nelson M. Bangun
Langkah konkret dan koordinasi lintas sektor
Sebagai langkah nyata, Pemerintah Kabupaten telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Tim PP ATS Kabupaten Labuhanbatu. Tim ini menjadi wadah kolaborasi antar-OPD dan dengan Kantor Kementerian Agama untuk memperkuat koordinasi lintas sektor.
Dengan SK tim tersebut, pemerintah daerah berharap proses identifikasi, pencegahan, dan penanganan dapat berjalan lebih terarah dan terukur. Fokusnya adalah memastikan hak pendidikan setiap anak terpenuhi dan menindaklanjuti anak-anak yang belum tercatat dalam data resmi.
FGD ini juga berfungsi menyamakan persepsi dan menghimpun masukan untuk perumusan langkah strategis. Hasil diskusi diharapkan menjadi pegangan dalam penyusunan dokumen RAD PP ATS yang adaptif terhadap kondisi lokal Kabupaten Labuhanbatu.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Reza Surya Mardhika Dilantik sebagai Kasi Pemulihan Aset Kejari Paluta
Reza Surya Mardhika resmi dilantik sebagai Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Paluta pa...
Verifikasi PUG Aceh 2025: IPG 93,11 Melampaui Rata-Rata Nasional
Pj Sekda Aceh pimpin verifikasi PUG 2025 di Banda Aceh; IPG Aceh naik ke 93,11 dan melampaui rata-rata nasio...
TPAK Perempuan Aceh 45,5%: Perhatian pada Kesehatan Psikososial
TPAK perempuan Aceh 45,50% (Februari 2026); tekanan psikososial dan perlindungan kerja perlu diperkuat untuk...
Wabup Aceh Besar Serukan Disiplin Lalu Lintas saat Operasi Patuh 2026
Wabup Aceh Besar ajak warga tingkatkan disiplin lalu lintas saat Operasi Patuh Seulawah 2026 berlangsung 26...
Kejari Medan Kembalikan Berkas Ledakan, Jalan Dairi Dipersoalkan
Kejari Medan kembalikan berkas ledakan rumah ke penyidik (status P-19); Distrik Dairi soal proyek jalan; ban...
Terdakwa Indra Nasution Diduga Perantara Jual Beli Sabu di Medan
Indra Nasution ditangkap polisi menyamar saat diduga menjadi perantara jual beli sabu; jaksa menjeratnya den...