DPR Dorong Evaluasi Batas Masa Studi Pendidikan Dokter
Komisi XIII DPR meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan Batas Masa Studi (BMS) untuk pendidikan dokter yang dinilai berpotensi memicu drop out dan mengganggu hak pendidikan calon dokter. Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komnas HAM dan perwakilan dokter muda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.
Dorongan evaluasi dan alasan mendesak
Komisi XIII menilai kebijakan BMS perlu ditinjau karena menyangkut hak pendidikan dan kepastian hukum bagi calon dokter. Sejumlah aduan masuk terkait ancaman DO dan belum diterbitkannya sertifikat profesi bagi beberapa peserta pendidikan dokter.
Anggota Komisi XIII, Saadiah Uluputty, menyatakan kebijakan itu tidak hanya berdampak pada aspek akademik, tetapi juga menyentuh hak asasi manusia dan masa depan tenaga kesehatan nasional.
Permintaan moratorium sementara
Saadiah meminta pemerintah menghentikan sementara penerapan BMS sampai ada kepastian hukum yang jelas. Ia menekankan moratorium diperlukan untuk memberi ruang evaluasi menyeluruh.
"Moratorium sementara perlu dilakukan sampai terdapat kepastian hukum yang jelas. Persoalan ini bukan hanya isu akademik, tetapi juga menyangkut hak asasi manusia, keadilan, dan masa depan tenaga kesehatan Indonesia,"
Kondisi dokter muda terdampak
Saadiah menjelaskan banyak dokter muda sudah menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan profesi dan rotasi klinik. Namun, mereka belum dinyatakan lulus karena belum berhasil melewati Ujian Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPD).
Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi calon dokter yang telah menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya besar selama menempuh pendidikan. Oleh karena itu, Komisi XIII meminta solusi yang menjaga standar profesi tanpa mengabaikan hak pendidikan peserta didik.
Langkah evaluasi yang diminta
Komisi XIII mendorong evaluasi dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak terkait. Tujuannya agar kebijakan yang dihasilkan memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- Kementerian Kesehatan
- Konsil Kedokteran Indonesia
- Asosiasi fakultas kedokteran
- Organisasi profesi dan perwakilan dokter muda
Komisi XIII berharap evaluasi ini menghasilkan langkah yang jelas, adil, dan menjamin masa depan tenaga kesehatan. Proses evaluasi akan menentukan apakah kebijakan BMS perlu direvisi atau diatur ulang agar tidak mengorbankan hak pendidikan sekaligus menjaga kualitas profesi dokter di Indonesia.
Berita Terkait
Komisi XIII Usulkan Status Baru untuk Dokter Muda Belum Lulus UKNPD
Komisi XIII usulkan status hukum untuk lulusan profesi dokter yang belum lulus UKNPD, memberi kepastian akad...
Wamen ESDM Tinjau Jargas CNG Sleman, Target 160.000 SR 2026
Wamen ESDM Yuliot tinjau Jargas CNG Sleman dan umumkan target 160.000 sambungan rumah 2026 untuk perluas ene...
Menteri PU Bentuk Satgas Hadapi El Nino 2026
Kementerian PU membentuk satgas khusus untuk antisipasi El Nino 2026-2027, fokus pada pengeboran air dalam,...
Mahasiswa Apresiasi DPR Hubungi Pemerintah, Tunggu Realisasi Komitmen
Presiden Mahasiswa Trisakti apresiasi DPR yang hubungi pemerintah soal aspirasi. Mereka menunggu realisasi k...
BPBL Hadirkan Akses Listrik untuk Warga Terpencil
BPBL diluncurkan di Purworejo untuk memberi akses listrik bagi rumah tangga terpencil, sejalan arahan pemera...
Muhaimin: Ulama dan Budaya Jadi Fondasi Masyarakat Berdaya
Menko PM Muhaimin Iskandar menilai ulama dan budaya sebagai fondasi masyarakat berdaya pada Haul Ulama dan H...