DPR Dorong Evaluasi Batas Masa Studi Pendidikan Dokter
Komisi XIII DPR meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan Batas Masa Studi (BMS) untuk pendidikan dokter yang dinilai berpotensi memicu drop out dan mengganggu hak pendidikan calon dokter. Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komnas HAM dan perwakilan dokter muda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.
Dorongan evaluasi dan alasan mendesak
Komisi XIII menilai kebijakan BMS perlu ditinjau karena menyangkut hak pendidikan dan kepastian hukum bagi calon dokter. Sejumlah aduan masuk terkait ancaman DO dan belum diterbitkannya sertifikat profesi bagi beberapa peserta pendidikan dokter.
Anggota Komisi XIII, Saadiah Uluputty, menyatakan kebijakan itu tidak hanya berdampak pada aspek akademik, tetapi juga menyentuh hak asasi manusia dan masa depan tenaga kesehatan nasional.
Permintaan moratorium sementara
Saadiah meminta pemerintah menghentikan sementara penerapan BMS sampai ada kepastian hukum yang jelas. Ia menekankan moratorium diperlukan untuk memberi ruang evaluasi menyeluruh.
"Moratorium sementara perlu dilakukan sampai terdapat kepastian hukum yang jelas. Persoalan ini bukan hanya isu akademik, tetapi juga menyangkut hak asasi manusia, keadilan, dan masa depan tenaga kesehatan Indonesia,"
Kondisi dokter muda terdampak
Saadiah menjelaskan banyak dokter muda sudah menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan profesi dan rotasi klinik. Namun, mereka belum dinyatakan lulus karena belum berhasil melewati Ujian Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPD).
Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi calon dokter yang telah menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya besar selama menempuh pendidikan. Oleh karena itu, Komisi XIII meminta solusi yang menjaga standar profesi tanpa mengabaikan hak pendidikan peserta didik.
Langkah evaluasi yang diminta
Komisi XIII mendorong evaluasi dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak terkait. Tujuannya agar kebijakan yang dihasilkan memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- Kementerian Kesehatan
- Konsil Kedokteran Indonesia
- Asosiasi fakultas kedokteran
- Organisasi profesi dan perwakilan dokter muda
Komisi XIII berharap evaluasi ini menghasilkan langkah yang jelas, adil, dan menjamin masa depan tenaga kesehatan. Proses evaluasi akan menentukan apakah kebijakan BMS perlu direvisi atau diatur ulang agar tidak mengorbankan hak pendidikan sekaligus menjaga kualitas profesi dokter di Indonesia.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Sejarah TNI: Dari TKR ke Tentara Nasional Indonesia
5 Oktober diperingati sebagai Hari TNI karena pembentukan TKR pada 1945 yang kemudian berkembang menjadi Ten...
Menkomdigi Tekankan Penerapan PP Tunas saat Audiensi dengan LEGO
Menkomdigi Meutya Hafid dorong penerapan PP Tunas dan persetujuan orang tua saat audiensi dengan LEGO untuk...
Kapolri: Berbeda Seragam, Satu Hati Menjaga Negeri — HUT TNI ke-81
Kapolri Suyudi tegaskan TNI dan Polri tetap "satu hati" menjaga Indonesia menjelang HUT TNI ke-81, 5 Oktober...
Basarnas Imbau Keluarga Korban KM Virgo Tidak Menunggu di Pelabuhan
Basarnas mengimbau keluarga korban KM Virgo agar tidak terus menunggu di pelabuhan; korban yang ditemukan ak...
Cara Mengurus Buku Nikah Rusak atau Hilang, Gratis di KUA
Buku nikah rusak atau hilang dapat diganti gratis di KUA tempat akad; ketahui persyaratan dan dasar hukumnya...
Mendag: Perlindungan Hak Pekerja Bukan Instrumen Politik
Mendag Budi Santoso menegaskan perlindungan hak pekerja bukan alat politik dan menekankan penanganan kerja p...