DPR Dorong Evaluasi Batas Masa Studi Pendidikan Dokter
Komisi XIII DPR meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan Batas Masa Studi (BMS) untuk pendidikan dokter yang dinilai berpotensi memicu drop out dan mengganggu hak pendidikan calon dokter. Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komnas HAM dan perwakilan dokter muda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.
Dorongan evaluasi dan alasan mendesak
Komisi XIII menilai kebijakan BMS perlu ditinjau karena menyangkut hak pendidikan dan kepastian hukum bagi calon dokter. Sejumlah aduan masuk terkait ancaman DO dan belum diterbitkannya sertifikat profesi bagi beberapa peserta pendidikan dokter.
Anggota Komisi XIII, Saadiah Uluputty, menyatakan kebijakan itu tidak hanya berdampak pada aspek akademik, tetapi juga menyentuh hak asasi manusia dan masa depan tenaga kesehatan nasional.
Permintaan moratorium sementara
Saadiah meminta pemerintah menghentikan sementara penerapan BMS sampai ada kepastian hukum yang jelas. Ia menekankan moratorium diperlukan untuk memberi ruang evaluasi menyeluruh.
"Moratorium sementara perlu dilakukan sampai terdapat kepastian hukum yang jelas. Persoalan ini bukan hanya isu akademik, tetapi juga menyangkut hak asasi manusia, keadilan, dan masa depan tenaga kesehatan Indonesia,"
Kondisi dokter muda terdampak
Saadiah menjelaskan banyak dokter muda sudah menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan profesi dan rotasi klinik. Namun, mereka belum dinyatakan lulus karena belum berhasil melewati Ujian Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPD).
Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi calon dokter yang telah menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya besar selama menempuh pendidikan. Oleh karena itu, Komisi XIII meminta solusi yang menjaga standar profesi tanpa mengabaikan hak pendidikan peserta didik.
Langkah evaluasi yang diminta
Komisi XIII mendorong evaluasi dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak terkait. Tujuannya agar kebijakan yang dihasilkan memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- Kementerian Kesehatan
- Konsil Kedokteran Indonesia
- Asosiasi fakultas kedokteran
- Organisasi profesi dan perwakilan dokter muda
Komisi XIII berharap evaluasi ini menghasilkan langkah yang jelas, adil, dan menjamin masa depan tenaga kesehatan. Proses evaluasi akan menentukan apakah kebijakan BMS perlu direvisi atau diatur ulang agar tidak mengorbankan hak pendidikan sekaligus menjaga kualitas profesi dokter di Indonesia.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenkeu Pastikan Pembiayaan Awal DDMF Tak Gunakan APBN
Kemenkeu memastikan modal awal DDMF tidak menggunakan APBN; instrumen ini akan biayai proyek strategis lewat...
UKWR RRI 2026: Jurnalis RRI Jakarta Harap Lulus dengan Nilai Memuaskan
Peserta UKWR RRI di Jakarta berharap lulus kompeten; ujian 19-20 Agustus 2026 diikuti 71 peserta.
Wamendikdasmen Tekankan Motivasi dan Pendampingan PJJ di Gorontalo
Wamendikdasmen tinjau PJJ di SMAN 1 Gorontalo, menekankan motivasi, pendampingan keluarga, dan pertemuan lur...
RRI Siapkan Jurnalis Hadapi Migrasi Audiens lewat UKWR ke-54
RRI gelar UKWR ke-54 (19-20 Agustus 2026) untuk meningkatkan kompetensi jurnalis dan menanggapi migrasi audi...
Wamendikdasmen Tinjau PJJ di Gorontalo: Pastikan Anak Tetap Belajar
Wamendikdasmen tinjau PJJ di Gorontalo untuk memastikan anak ATS mendapat pendampingan, motivasi, dan layana...
Gempa M7,7 Guncang NTT: Empat Pasar Rusak dan Rantai Pasok Terganggu
Gempa M7,7 di NTT pada 15 Agustus 2026 merusak empat pasar, termasuk Pasar Inpres Ruteng, dan mengganggu ran...