Mentan: Indonesia Raih Swasembada Pangan dalam Satu Tahun
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaimanswasembada pangan dalam kurun satu tahun, tercepat sepanjang sejarah. Pernyataan itu disampaikan saat membuka Pekan Nasional (PENAS) XVII Petani dan Nelayan di Kabupaten Gorontalo, Sabtu, 20 Juni 2026.
Swasembada pangan tercapai cepat
Andi Amran menyebut capaian swasembada lebih cepat dibanding target sebelumnya yang memakan waktu hingga empat tahun. Menurutnya, lonjakan produksi pangan menempatkan Indonesia di posisi kedua dunia untuk kenaikan produksi pada 2025, setelah Brasil.
"Di 2025, Indonesia kenaikan pangan produksinya tertinggi nomor dua dunia setelah Brasil. Itu berkat kerja keras para petani dan nelayan seluruh Indonesia,"
Stok pangan dan kapasitas gudang
Mentan melaporkan stok pangan nasional kini mencapai 5,2 juta ton, angka tertinggi sepanjang sejarah. Kondisi ini mendorong pengelolaan logistik baru karena kapasitas gudang milik pemerintah sebelumnya hanya 3 juta ton.
"Kapasitas gudang hanya 3 juta ton, sekarang Pak Dirut Bulog sudah sewa gudang 2,2 juta ton, jadi ini tertinggi stok kita,"
Harga gabah, subsidi pupuk, dan permintaan internasional
Amran mengatakan para petani mulai merasakan peningkatan pendapatan. Harga gabah kini dilaporkan naik menjadi Rp6.500 per kilogram. Di sisi lain, subsidi pupuk untuk petani turun sebesar 20 persen tahun ini.
"Justru di saat negara-negara lain harga pupuknya naik, bahkan Australia menelpon, menterinya langsung, meminta ada Dirut Pupuk sekarang. Meminta pupuk dari Indonesia, termasuk India, Filipina, Brasil, dan beberapa negara lainnya meminta tolong kepada Indonesia untuk membeli pupuk,"
Negara-negara yang disebut meminta pasokan pupuk antara lain:
- Australia
- India
- Filipina
- Brasil
Nilai tukar petani dan dampak makro
Mentan mengungkapkan bahwa kesejahteraan petani, diukur dengan nilai tukar petani (NTP), meningkat tajam. Menurutnya, NTP naik hingga 127 persen, catatan tertinggi dalam 34 tahun terakhir. Dia juga menyebut Produk Domestik Bruto (PDB) menunjukkan kenaikan tertinggi dalam 24 tahun terakhir.
Harga tandan buah segar (TBS) dan kebijakan ekspor CPO
Mengenai harga TBS kelapa sawit, Amran menilai pasar telah kembali normal setelah sempat turun akibat kebijakan ekspor CPO yang diterapkan satu pintu. Ia menjelaskan penurunan bersifat sementara karena adanya tekanan selama satu hingga dua minggu.
"Baru-baru kebijakan pemerintah Indonesia CPO kita ekspor satu pintu, dan terjadi tekanan sedikit 1 minggu, 2 minggu, harga TBS turun... Ini anomali, kenapa?, karena harga CPO dunia naik, kemudian dolar menguat. Kalau dolar menguat, petani pekebun biasanya bahagia harga ekspornya naik, nah allhamdulillah sekarang sudah kembali normal,"
Dengan capaian stok dan kenaikan NTP, pemerintah dihadapkan pada tugas menjaga stabilitas harga dan memperkuat rantai pasok. Pemantauan produksi dan distribusi menjadi fokus agar capaian swasembada berkelanjutan dan memberi manfaat riil bagi petani serta ketahanan pangan nasional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Menkomdigi: 4,1 Juta Konten Judi Online Ditangani
Menkomdigi Meutya Hafid ungkap 4,1 juta konten judi online ditangani, mayoritas situs/IP berasal dari luar n...
Sejarah TNI: Dari TKR ke Tentara Nasional Indonesia
5 Oktober diperingati sebagai Hari TNI karena pembentukan TKR pada 1945 yang kemudian berkembang menjadi Ten...
Menkomdigi Tekankan Penerapan PP Tunas saat Audiensi dengan LEGO
Menkomdigi Meutya Hafid dorong penerapan PP Tunas dan persetujuan orang tua saat audiensi dengan LEGO untuk...
Kapolri: Berbeda Seragam, Satu Hati Menjaga Negeri — HUT TNI ke-81
Kapolri Suyudi tegaskan TNI dan Polri tetap "satu hati" menjaga Indonesia menjelang HUT TNI ke-81, 5 Oktober...
Basarnas Imbau Keluarga Korban KM Virgo Tidak Menunggu di Pelabuhan
Basarnas mengimbau keluarga korban KM Virgo agar tidak terus menunggu di pelabuhan; korban yang ditemukan ak...
Cara Mengurus Buku Nikah Rusak atau Hilang, Gratis di KUA
Buku nikah rusak atau hilang dapat diganti gratis di KUA tempat akad; ketahui persyaratan dan dasar hukumnya...