Lokal

Banda Aceh Eksekusi Cambuk Enam Terpidana Qanun Jinayat

Bagikan:
Eksekusi cambuk enam terpidana Qanun Jinayat di Taman Bustanussalatin Banda Aceh

BANDA ACEH — Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi uqubat cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Qanun Jinayat pada Kamis, 2 Juli, di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman. Eksekusi dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Syariyah Banda Aceh berkekuatan hukum tetap dan menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.

Pelaksanaan eksekusi

Proses eksekusi dimulai sekitar pukul 11.30 WIB dan berlangsung terbuka di lokasi. Pelaksanaan disaksikan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, petugas Wilayatul Hisbah (WH), tenaga medis, serta masyarakat yang hadir di sekitar taman.

Petugas medis disiagakan untuk mengantisipasi kondisi kesehatan terpidana selama proses berlangsung. Pengamanan juga dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk menjaga ketertiban dan kelancaran eksekusi.

Jenis pelanggaran dan jumlah terpidana

Enam terpidana terdiri dari empat orang yang dinyatakan bersalah atas jarimah ikhtilat dan dua orang atas jarimah maisir. Putusan terhadap mereka telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan vonnis Mahkamah Syariyah Banda Aceh.

Pelaksanaan hukuman cambuk merupakan salah satu sanksi yang diatur dalam Qanun Jinayat dan dijalankan setelah seluruh mekanisme peradilan syariah dinyatakan selesai.

Pernyataan Kejaksaan

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Kadafi SH MH, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan putusan pengadilan.

"Pelaksanaan uqubat cambuk tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen penegakan Syariat Islam di Kota Banda Aceh," kata Muhammad Kadafi.

Pernyataan itu menegaskan posisi kejaksaan sebagai pelaksana keputusan pengadilan dalam kerangka hukum yang berlaku di daerah.

Konteks dan implikasi

Eksekusi ini menegaskan keberlanjutan penerapan Qanun Jinayat di Banda Aceh sebagai bagian dari sistem hukum daerah. Pelaksanaan hukuman di ruang terbuka juga memicu perhatian publik luas, baik dari sisi kepatuhan hukum maupun aspek penegakan ketertiban sosial.

Ke depan, pelaksanaan vonis sejenis akan tetap mengacu pada prosedur peradilan yang berlaku dan pengawasan aparat terkait untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait