Banda Aceh Eksekusi Cambuk Enam Terpidana Qanun Jinayat
BANDA ACEH — Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi uqubat cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Qanun Jinayat pada Kamis, 2 Juli, di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman. Eksekusi dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Syariyah Banda Aceh berkekuatan hukum tetap dan menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.
Pelaksanaan eksekusi
Proses eksekusi dimulai sekitar pukul 11.30 WIB dan berlangsung terbuka di lokasi. Pelaksanaan disaksikan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, petugas Wilayatul Hisbah (WH), tenaga medis, serta masyarakat yang hadir di sekitar taman.
Petugas medis disiagakan untuk mengantisipasi kondisi kesehatan terpidana selama proses berlangsung. Pengamanan juga dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk menjaga ketertiban dan kelancaran eksekusi.
Jenis pelanggaran dan jumlah terpidana
Enam terpidana terdiri dari empat orang yang dinyatakan bersalah atas jarimah ikhtilat dan dua orang atas jarimah maisir. Putusan terhadap mereka telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan vonnis Mahkamah Syariyah Banda Aceh.
Pelaksanaan hukuman cambuk merupakan salah satu sanksi yang diatur dalam Qanun Jinayat dan dijalankan setelah seluruh mekanisme peradilan syariah dinyatakan selesai.
Pernyataan Kejaksaan
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Kadafi SH MH, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan putusan pengadilan.
"Pelaksanaan uqubat cambuk tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen penegakan Syariat Islam di Kota Banda Aceh," kata Muhammad Kadafi.
Pernyataan itu menegaskan posisi kejaksaan sebagai pelaksana keputusan pengadilan dalam kerangka hukum yang berlaku di daerah.
Konteks dan implikasi
Eksekusi ini menegaskan keberlanjutan penerapan Qanun Jinayat di Banda Aceh sebagai bagian dari sistem hukum daerah. Pelaksanaan hukuman di ruang terbuka juga memicu perhatian publik luas, baik dari sisi kepatuhan hukum maupun aspek penegakan ketertiban sosial.
Ke depan, pelaksanaan vonis sejenis akan tetap mengacu pada prosedur peradilan yang berlaku dan pengawasan aparat terkait untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kunjungan MPP Aceh Besar Naik: 5.813 Warga Dilayani Juni 2026
MPP Aceh Besar melayani 5.813 kunjungan pada Juni 2026, dengan Disdukcapil sebagai layanan terpopuler.
BPBD Aceh Besar Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem
BPBD Aceh Besar imbau warga waspada cuaca ekstrem setelah lima kejadian angin kencang dan hujan dalam dua pe...
Lapas Meulaboh Ubah Lahan Kosong Jadi Sentra Ketahanan Pangan
Lapas Meulaboh sulap lahan kosong jadi kebun produktif, mendukung ketahanan pangan nasional dan memberdayaka...
Kodim Banda Aceh Temukan Ladang Ganja 2,5 Hektare di Indrapuri
Kodim 0101/Kota Banda Aceh menemukan ladang ganja seluas 2,5 hektare di pegunungan Indrapuri pada 1 Juli 202...
Bobby Nasution: Provinsi Harus Tindaklanjuti Rekomendasi APEKSI
Gubsu Bobby Nasution minta rekomendasi Rakernas APEKSI diintegrasikan ke kebijakan provinsi agar implementas...
Polres Sabang Peringati Hari Bhayangkara ke-80 — Polri untuk Masyarakat
Polres Sabang menggelar upacara Hari Bhayangkara ke-80 pada 1 Juli 2026 dengan tema Polri untuk Masyarakat,...