Banda Aceh Eksekusi Cambuk Enam Terpidana Qanun Jinayat
BANDA ACEH — Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi uqubat cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Qanun Jinayat pada Kamis, 2 Juli, di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman. Eksekusi dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Syariyah Banda Aceh berkekuatan hukum tetap dan menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.
Pelaksanaan eksekusi
Proses eksekusi dimulai sekitar pukul 11.30 WIB dan berlangsung terbuka di lokasi. Pelaksanaan disaksikan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, petugas Wilayatul Hisbah (WH), tenaga medis, serta masyarakat yang hadir di sekitar taman.
Petugas medis disiagakan untuk mengantisipasi kondisi kesehatan terpidana selama proses berlangsung. Pengamanan juga dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk menjaga ketertiban dan kelancaran eksekusi.
Jenis pelanggaran dan jumlah terpidana
Enam terpidana terdiri dari empat orang yang dinyatakan bersalah atas jarimah ikhtilat dan dua orang atas jarimah maisir. Putusan terhadap mereka telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan vonnis Mahkamah Syariyah Banda Aceh.
Pelaksanaan hukuman cambuk merupakan salah satu sanksi yang diatur dalam Qanun Jinayat dan dijalankan setelah seluruh mekanisme peradilan syariah dinyatakan selesai.
Pernyataan Kejaksaan
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Kadafi SH MH, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan putusan pengadilan.
"Pelaksanaan uqubat cambuk tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen penegakan Syariat Islam di Kota Banda Aceh," kata Muhammad Kadafi.
Pernyataan itu menegaskan posisi kejaksaan sebagai pelaksana keputusan pengadilan dalam kerangka hukum yang berlaku di daerah.
Konteks dan implikasi
Eksekusi ini menegaskan keberlanjutan penerapan Qanun Jinayat di Banda Aceh sebagai bagian dari sistem hukum daerah. Pelaksanaan hukuman di ruang terbuka juga memicu perhatian publik luas, baik dari sisi kepatuhan hukum maupun aspek penegakan ketertiban sosial.
Ke depan, pelaksanaan vonis sejenis akan tetap mengacu pada prosedur peradilan yang berlaku dan pengawasan aparat terkait untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemko Banda Aceh Copot Sementara Kepala Inspektorat FD
Pemko Banda Aceh memberhentikan sementara Kepala Inspektorat FD setelah ditetapkan tersangka dugaan pelangga...
Aceh Tenggara Salurkan DTH untuk 344 KK Korban Banjir 2025
Pemkab Aceh Tenggara menyalurkan Dana Tunggu Hunian kepada 344 KK korban banjir hidrometeorologi 2025 secara...
DPRD Sumut: Pertanian Harus Jadi Fokus Pembangunan
Anggota DPRD Sumut minta pertanian jadi prioritas, tekan pemerataan alsintan, irigasi, dan evaluasi penyuluh...
Sekda BEM Nusantara Sumut: Verifikasi Informasi Sebelum Tuduhan
Sekda BEM Nusantara Sumut minta organisasi mahasiswa verifikasi informasi sebelum menyebar tuduhan terkait S...
Kepala Desa Nagasaribu II Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi APBDes
Kejari Humbahas menetapkan Kepala Desa Nagasaribu II (LN) tersangka korupsi APBDes 2024–2025 dengan kerugian...
Aceh Besar Gelar Pelatihan Komputer untuk Kawasan Transmigrasi
Disnakertrans Aceh Besar menggelar pelatihan komputer kompetensi hingga 25 Agustus 2026 untuk 32 peserta di...