Lokal

Kepala Desa Nagasaribu II Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi APBDes

Bagikan:
Ilustrasi gedung Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan

Doloksanggul — Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan menetapkan Kepala Desa Nagasaribu II, inisial LN, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2024–2025, Selasa (18/8/2026). Penetapan itu menyusul hasil pemeriksaan dan ekspose perkara bersama Kejati Sumatera Utara pada 12 Agustus.

Temuan audit dan indikasi kerugian

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Humbahas Nomor: 700/276/Inspektorat/VII/2026 tanggal 17 Juli 2026, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp325.941.021. Pengelolaan APBDes Nagasaribu II tercatat sebesar Rp999.418.257 pada 2024 dan Rp1.061.630.623 pada 2025.

Modus dugaan penyimpangan

Penyidik menduga terdapat beberapa penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa, antara lain:

  • Penggelembungan anggaran (mark up)
  • Kegiatan fiktif
  • Manipulasi dokumen pertanggungjawaban seperti kuitansi dan laporan
  • Penggunaan dana untuk kepentingan pribadi oleh tersangka

Proses penyidikan

Penyidikan perkara dimulai sejak 25 Mei 2026. Penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang saksi dan mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan ahli serta surat-dokumen pertanggungjawaban keuangan desa.

"Penyidikan perkara telah dimulai sejak 25 Mei 2026. Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang saksi serta mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan ahli, surat dan dokumen pertanggungjawaban keuangan desa," kata Kasi Intel Kejari Humbahas, Van Barata Semenguk.

Penahanan dan status hukum

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LN langsung ditahan selama 20 hari terhitung 18 Agustus hingga 6 September 2026 di Rutan Kelas II B Humbahas.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LN langsung ditahan selama 20 hari terhitung 18 Agustus hingga 6 September 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Humbahas," ujar Van Barata.

Dalam perkara ini, LN disangkakan melanggar pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.

Penyidikan berlanjut

Kejari menyatakan penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat apabila ditemukan bukti baru. Pengembangan penyidikan akan menentukan langkah penuntutan berikutnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan dana desa, mengingat dampak langsungnya terhadap layanan dan pembangunan di tingkat desa.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait