Lokal

Pemko Banda Aceh Copot Sementara Kepala Inspektorat FD

Bagikan:
Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh memberi keterangan pada konferensi pers terkait kasus Kepala Inspektorat

BANDA ACEH — Pemerintah Kota Banda Aceh memberhentikan sementara Kepala Inspektorat berinisial FD (58) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran syariat Islam dan disangka melakukan pelanggaran disiplin berat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Keputusan itu diambil menyusul pemeriksaan oleh penyidik Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) pada Selasa (18/8).

Keputusan pemberhentian dan penunjukan Plh

Pemberhentian sementara dituangkan dalam Surat Wali Kota Banda Aceh Nomor 800.1.6.2.114-8-2026. Pemko juga menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala Inspektorat untuk menjaga kelancaran pelayanan pemerintahan selama FD menjalani proses hukum dan pemeriksaan kepegawaian.

Pemeriksaan kepegawaian dan pembentukan tim

Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, mengatakan langkah administratif diambil karena adanya dugaan pelanggaran disiplin berat ASN. Pemeriksaan kepegawaian akan dilakukan setelah proses hukum berjalan, dan tim pemeriksa yang diketuai Sekda Kota Banda Aceh telah dibentuk untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

“Dari sisi kepegawaian, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satpol PP-WH dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin berat ASN sesuai PP 94 Tahun 2021, yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugas jabatannya,”

Pemko juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menentukan langkah selanjutnya.

Sanksi kepegawaian dan proses hukum

Emila menegaskan pemberhentian sementara bukanlah sanksi akhir. Ada beberapa opsi sanksi kepegawaian yang dapat diterapkan jika hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran disiplin berat, namun keputusan akhir menunggu hasil penyidikan dan pemeriksaan internal.

“Untuk penetapan kepegawaian selanjutnya tentunya kita menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik lebih lanjut,”

Komitmen penegakan syariat tanpa pandang jabatan

Asisten I Pemerintah Kota Banda Aceh, Bachtiar, menekankan kasus ini menunjukkan komitmen Pemko dalam penegakan syariat Islam tanpa membedakan status atau jabatan. Menurutnya, setiap pelanggaran syariat di wilayah Banda Aceh akan diproses sesuai ketentuan.

“Ini merupakan salah satu bukti bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh memiliki komitmen yang tinggi dalam penegakan syariat Islam. Tidak ada istilah tumpul ke atas, tajam ke bawah,”

Selain proses berdasarkan qanun jinayat, FD juga menjalani pemeriksaan terkait kode etik dan disiplin ASN. Pemko menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menentukan tindakan kepegawaian berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku.

Catatan: Pemeriksaan dan proses administratif akan berlanjut hingga ada keputusan resmi dari penyidik dan tim pemeriksa kepegawaian.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait