Video Viral Diduga EAS Hisap Vape, Wartawan Laporkan ke Polres
MEDAN — Sebuah video yang diduga menampilkan seorang anggota DPRD Kota Medan berinisial EAS mengisap perangkat mirip vape getar menjadi viral di media sosial, memicu laporan resmi dan perdebatan publik. Rekaman itu tersebar melalui akun Facebook dan menampilkan suasana pertemuan di mana pria yang diduga legislator tersebut tampak bersama sejumlah orang sambil menikmati tuak.
Isi video dan reaksi publik
Dalam video pendek yang beredar, pria yang disebut-sebut sebagai anggota DPRD dari Partai Hanura tampak memegang perangkat yang menyerupai vape dari orang di dekatnya, lalu menghisap perangkat itu beberapa kali. Penyebaran rekaman ini memancing perhatian warganet dan pihak-pihak yang rutin meliput kegiatan di gedung dewan.
Wartawan lapor ke Polres Binjai
Sejumlah wartawan yang biasa melakukan peliputan di Gedung DPRD Binjai melaporkan pemilik akun Facebook bernama Yoes Dianto ke Polres Binjai. Laporan diajukan terkait unggahan yang dianggap menghina profesi jurnalistik.
Keluhan wartawan berkaitan dengan kata-kata yang terindikasi sebagai penghinaan, dimana mereka disebut dengan sebutan:
"tumen" (tukang minta-minta)
Langkah pelaporan ini diambil oleh wartawan sebagai respons terhadap muatan unggahan yang dianggap merendahkan profesi mereka.
MUI: Buang sampah ke sungai, danau, laut dinyatakan haram
Berbarengan dengan peristiwa viral tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Padanglawas melalui sekretaris Komisi Fatwa, Ustadz Sumardan Hasibua Lc MA, menyatakan bahwa tindakan membuang sampah ke sungai, danau, dan laut hukumnya haram. Pernyataan itu disampaikan saat sosialisasi fatwa MUI dan ketentuan perundang-undangan di Kecamatan Ulu Sosa.
Implikasi dan catatan
Kasus video viral ini memperlihatkan sensitifitas publik terhadap perilaku yang diduga dilakukan pejabat publik serta dampak cepat penyebaran konten di media sosial. Selain potensi sanksi sosial, unggahan yang memuat penghinaan terhadap wartawan juga memicu proses hukum melalui laporan ke kepolisian.
Sementara itu, penegasan MUI soal larangan membuang sampah ke badan air menambah dimensi lain dalam perbincangan publik: selain persoalan etika pejabat, ada isu lingkungan dan norma agama yang menjadi perhatian masyarakat setempat.
Perkembangan lebih lanjut dari kedua persoalan ini, termasuk respons pihak yang diduga tampil dalam video dan tindak lanjut aparat terhadap laporan penghinaan, masih dinanti publik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
ASPERA Mini Studio: Transformasi Digital Pembelajaran Speaking SAS
ASPERA Mini Studio hadir sebagai sistem pembelajaran speaking digital di SAS, memadukan studio, multimedia,...
Subulussalam Beringin Menuju Desa Definitif, BIG Lakukan Verifikasi Batas
Desa Persiapan Subulussalam Beringin menjalani verifikasi batas wilayah oleh BIG setelah peroleh kode regist...
Ketua DPRK Banda Aceh Soroti Lonjakan Perceraian dan Kekerasan Anak
Ketua DPRK Banda Aceh kunjungi Mahkamah Syar'iyah, soroti lebih dari 300 perkara perceraian Jan–Sep 2026 dan...
DP3APM Copot 5 Kepling, 2 Lainnya Tunggu Keputusan Ombudsman
DP3APM Tebingtinggi mencopot 5 kepling pada 1 Oktober; dua lainnya menunggu keputusan Ombudsman setelah meng...
Eksekutor Pembakar Mobil Sukur Rambe Ditahan, Polisi Diminta Ungkap Dalang
Tersangka DH ditahan usai mengaku membakar mobil Sukur Rambe atas perintah RPJ; polisi didesak menuntaskan p...
LSM Tuding Gudang di Medan Labuhan Menimbun Solar Subsidi Ilegal
LSM Social Justice laporkan dugaan penimbunan solar subsidi di gudang Medan Labuhan; minta polisi segera ber...