Video Viral Diduga EAS Hisap Vape, Wartawan Laporkan ke Polres
MEDAN — Sebuah video yang diduga menampilkan seorang anggota DPRD Kota Medan berinisial EAS mengisap perangkat mirip vape getar menjadi viral di media sosial, memicu laporan resmi dan perdebatan publik. Rekaman itu tersebar melalui akun Facebook dan menampilkan suasana pertemuan di mana pria yang diduga legislator tersebut tampak bersama sejumlah orang sambil menikmati tuak.
Isi video dan reaksi publik
Dalam video pendek yang beredar, pria yang disebut-sebut sebagai anggota DPRD dari Partai Hanura tampak memegang perangkat yang menyerupai vape dari orang di dekatnya, lalu menghisap perangkat itu beberapa kali. Penyebaran rekaman ini memancing perhatian warganet dan pihak-pihak yang rutin meliput kegiatan di gedung dewan.
Wartawan lapor ke Polres Binjai
Sejumlah wartawan yang biasa melakukan peliputan di Gedung DPRD Binjai melaporkan pemilik akun Facebook bernama Yoes Dianto ke Polres Binjai. Laporan diajukan terkait unggahan yang dianggap menghina profesi jurnalistik.
Keluhan wartawan berkaitan dengan kata-kata yang terindikasi sebagai penghinaan, dimana mereka disebut dengan sebutan:
"tumen" (tukang minta-minta)
Langkah pelaporan ini diambil oleh wartawan sebagai respons terhadap muatan unggahan yang dianggap merendahkan profesi mereka.
MUI: Buang sampah ke sungai, danau, laut dinyatakan haram
Berbarengan dengan peristiwa viral tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Padanglawas melalui sekretaris Komisi Fatwa, Ustadz Sumardan Hasibua Lc MA, menyatakan bahwa tindakan membuang sampah ke sungai, danau, dan laut hukumnya haram. Pernyataan itu disampaikan saat sosialisasi fatwa MUI dan ketentuan perundang-undangan di Kecamatan Ulu Sosa.
Implikasi dan catatan
Kasus video viral ini memperlihatkan sensitifitas publik terhadap perilaku yang diduga dilakukan pejabat publik serta dampak cepat penyebaran konten di media sosial. Selain potensi sanksi sosial, unggahan yang memuat penghinaan terhadap wartawan juga memicu proses hukum melalui laporan ke kepolisian.
Sementara itu, penegasan MUI soal larangan membuang sampah ke badan air menambah dimensi lain dalam perbincangan publik: selain persoalan etika pejabat, ada isu lingkungan dan norma agama yang menjadi perhatian masyarakat setempat.
Perkembangan lebih lanjut dari kedua persoalan ini, termasuk respons pihak yang diduga tampil dalam video dan tindak lanjut aparat terhadap laporan penghinaan, masih dinanti publik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kementan Gelontorkan Rp2,5 T untuk Pemulihan Pertanian Aceh
Kementan mengalokasikan Rp2,5 triliun untuk pemulihan sawah dan perkebunan Aceh pasca-bencana; realisasi ter...
Viral Video EAS Hisap 'Vape Getar', Legislator Siap Dites Swab
Video viral memperlihatkan EAS diduga menghisap perangkat mirip vape; ia mengaku dan siap dites swab serta m...
Wartawan DPRD Binjai Laporkan Akun Facebook atas Dugaan Penghinaan
Wartawan DPRD Binjai melaporkan akun Facebook Yoes Dianto ke Polres Binjai atas dugaan penghinaan yang menye...
Inalum Perkuat Konservasi Danau Toba dan Pendidikan Sumut
Inalum dan Pemprov Sumut perkuat kolaborasi konservasi Danau Toba, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat;...
Polsek Siantar Martoba Dampingi Warga Depresi ke Rehabilitasi
Polsek Siantar Martoba membantu evakuasi warga depresi ke pusat rehabilitasi pada Jumat (7/8) setelah permin...
KDRT di Siantar Barat Dilaporkan ke Mapolres Pematangsiantar
Kasus KDRT di Jalan Seram, Siantar Barat, dilaporkan ke Mapolres setelah pihak pasangan menolak berdamai; pe...