Majelis Etik Bongkar Belasan Dugaan Pelanggaran Ketua Nonaktif Ombudsman
Majelis Etik Ombudsman mengungkap belasan laporan dan dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua nonaktif Hery Susanto pada konferensi pers di Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026. Laporan berasal dari internal Ombudsman dan Kejaksaan Agung, terkait status Hery yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola tambang nikel periode 2013-2025.
Jumlah laporan dan sumber
Majelis Etik menerima laporan dari dua sumber utama: internal Ombudsman dan Kejaksaan Agung. Perbedaan angka muncul antara catatan internal dan data kejaksaan.
| Sumber | Jumlah kasus yang dilaporkan |
|---|---|
| Internal Ombudsman | 12 |
| Kejaksaan Agung | 14 |
Status hukum dan sikap Majelis Etik
Ketua Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie, menegaskan sebagian besar perkara yang menyeret Hery merupakan ranah pidana sehingga Majelis Etik tidak akan mengganggu proses peradilan. Namun, Jimly mengingatkan bahwa dugaan pelanggaran hukum kerap beririsan dengan persoalan etik yang menjadi ruang lingkup lembaganya.
“Sebagian besar perkara yang menyeret Hery merupakan kasus hukum sehingga Majelis Etik tidak mencampuri proses pidananya. Namun dugaan pelanggaran hukum hampir selalu berkaitan erat dengan persoalan etik dalam setiap penanganan perkara,” ucap Jimly.
Pernyataan itu memberi sinyal bahwa Majelis Etik akan fokus pada aspek etik dan prosedural internal, sementara proses pidana berjalan di kejaksaan.
Proses klarifikasi tertulis
Majelis Etik menyatakan masih menunggu jawaban tertulis dari Hery Susanto sebagai bagian dari hak pembelaan sebelum membahas perkara lebih lanjut dalam rapat pleno. Permintaan klarifikasi ini muncul setelah Kejaksaan Agung tidak mengizinkan pemeriksaan langsung terhadap Hery oleh Majelis Etik.
“Kami masih menunggu surat keterangan tertulis dari Hery Susanto sebagai bentuk pembelaan dugaan pelanggaran etik. Kejaksaan Agung tidak mengizinkan pemeriksaan langsung sehingga majelis meminta klarifikasi tertulis sebelum rapat pleno Ombudsman,” ucap Jimly.
Langkah ini menegaskan prosedur internal Ombudsman: mengumpulkan keterangan tertulis sebelum mengambil keputusan etik di forum pleno. Hasil klarifikasi akan jadi bahan pertimbangan Majelis Etik untuk menentukan langkah selanjutnya.
Langkah berikutnya
Dengan berjalannya proses pidana di kejaksaan dan pengumpulan klarifikasi tertulis oleh Majelis Etik, kasus ini akan masuk pembahasan pleno Ombudsman RI. Keputusan Majelis Etik nantinya akan berfokus pada aspek etik dan kepatuhan prosedural, terpisah dari penanganan hukum pidana.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...