Indonesia Tanggapi Tarif Impor AS 10–12,5% Mulai 1 Agustus 2026
Indonesia merespons pengumuman tarif impor baru dari Presiden AS, Donald Trump, yang akan berlaku pada 1 Agustus 2026. Tarif 10–12,5 persen diberlakukan setelah investigasi Section 301 terkait praktik kerja paksa, dan Indonesia termasuk dalam 60 negara yang diinvestigasi.
Kebijakan AS dan rincian tarif
United States Trade Representative (USTR) menginvestigasi dugaan pelanggaran aturan tenaga kerja berdasarkan Section 301 Trade Act 1974. Aturan itu melarang impor barang yang dihasilkan melalui kerja paksa.
Hasil investigasi memicu penggantian tarif global sementara 10 persen dengan tarif baru antara 10 persen hingga 12,5 persen. Tarif sementara akan berakhir pada 1 Agustus 2026, bersamaan dengan berlakunya skema tarif baru.
Respons resmi Pemerintah Indonesia
Kantor Kemenko Perekonomian menyampaikan pernyataan tertulis pada Jumat, 24 Juli 2026, mengenai langkah diplomasi dan teknis yang ditempuh. Juru Bicara Kemenko, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa komunikasi dengan pihak AS berlangsung secara rutin.
“Pemerintah Indonesia secara rutin melakukan komunikasi dengan Pemerintah AS terkait dengan proses investigasi Section 301,”
Haryo mengatakan Indonesia aktif berpartisipasi dalam dua isu yang diinvestigasi: excess capacity sektor manufaktur dan larangan impor barang hasil kerja paksa. Partisipasi itu meliputi beberapa kegiatan teknis.
- Menyampaikan written submission.
- Hadir dalam public hearing.
- Konsultasi antar pemerintah.
Indonesia juga termasuk dalam kelompok 16 negara yang dikenakan tarif tambahan 10 persen di bawah Section 301, menurut pernyataan Kemenko.
“Partisipasi aktif Indonesia dilakukan mulai dari menyampaikan written submission, hadir dalam public hearing dan juga konsultasi antar pemerintah,”
Langkah menjaga daya saing ekspor
Pemerintah fokus pada dua strategi utama untuk merespons potensi dampak tarif baru.
- Dari sisi domestik: menyederhanakan regulasi impor bahan baku untuk menekan biaya produksi.
- Dari sisi pasar: mengoptimalkan perjanjian dagang yang sudah ada, seperti IA-CEPA, IK-CEPA, dan RCEP, serta membuka alternatif pasar di luar AS.
Harapan dan prospek
Haryo menyebut Pemerintah masih menunggu pengumuman resmi hasil investigasi terkait isu excess capacity. Dia berharap kebijakan tarif yang diterapkan bersifat favorable bagi Indonesia dan produk yang dikecualikan melalui perjanjian ART sebelumnya dapat diakomodasi.
“Kita masih menunggu hasil dan pengumuman resmi hasil investigasi tersebut,”
Pemerintah mengatakan akan terus berkonsultasi intensif dengan USTR untuk meraih tarif terbaik dan menjaga daya saing ekspor Indonesia ke pasar global.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Harga Emas Galeri24 dan UBS Turun, Catat Perinciannya (24 Juli 2026)
Harga emas Galeri24 dan UBS turun pada 24 Juli 2026; Galeri24 ke Rp2.608.000/gram dan UBS ke Rp2.620.000/gra...
IHSG Berisiko Terkoreksi, Uji Level 6.200–6.250
IHSG berisiko terkoreksi ke level 6.200–6.250 setelah penutupan 6.315; sentimen minyak, likuiditas M2, dan e...
Airlangga Yakinkan Pengusaha Tiongkok Investasi di Indonesia Menguntungkan
Airlangga ajak 30 pelaku usaha Tiongkok berinvestasi di sektor bernilai tambah, dengan insentif fiskal seper...
Kendal Dampingi UMKM Percepat Sertifikat Halal
Pemkab Kendal mempercepat pendampingan UMKM untuk memperoleh sertifikat halal lewat pembentukan Ekosistem Ha...
Pensiunan Jual Kopi dari Kebun Kulon Progo di Belakang Pasar Ngasem
Pensiunan L. Ernawan jalankan kedai kopi "Belum Ada Nama" di belakang Pasar Ngasem, sumber biji dari kebun K...
Satu Dekade Produksi Arang di Moyudan, Joko Andalkan Kualitas
Produsen arang di Moyudan sejak 2015, Joko Mulyanto andalkan kayu keras dan teknik pendinginan abu untuk men...