Indonesia Tanggapi Tarif Impor AS 10–12,5% Mulai 1 Agustus 2026
Indonesia merespons pengumuman tarif impor baru dari Presiden AS, Donald Trump, yang akan berlaku pada 1 Agustus 2026. Tarif 10–12,5 persen diberlakukan setelah investigasi Section 301 terkait praktik kerja paksa, dan Indonesia termasuk dalam 60 negara yang diinvestigasi.
Kebijakan AS dan rincian tarif
United States Trade Representative (USTR) menginvestigasi dugaan pelanggaran aturan tenaga kerja berdasarkan Section 301 Trade Act 1974. Aturan itu melarang impor barang yang dihasilkan melalui kerja paksa.
Hasil investigasi memicu penggantian tarif global sementara 10 persen dengan tarif baru antara 10 persen hingga 12,5 persen. Tarif sementara akan berakhir pada 1 Agustus 2026, bersamaan dengan berlakunya skema tarif baru.
Respons resmi Pemerintah Indonesia
Kantor Kemenko Perekonomian menyampaikan pernyataan tertulis pada Jumat, 24 Juli 2026, mengenai langkah diplomasi dan teknis yang ditempuh. Juru Bicara Kemenko, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa komunikasi dengan pihak AS berlangsung secara rutin.
“Pemerintah Indonesia secara rutin melakukan komunikasi dengan Pemerintah AS terkait dengan proses investigasi Section 301,”
Haryo mengatakan Indonesia aktif berpartisipasi dalam dua isu yang diinvestigasi: excess capacity sektor manufaktur dan larangan impor barang hasil kerja paksa. Partisipasi itu meliputi beberapa kegiatan teknis.
- Menyampaikan written submission.
- Hadir dalam public hearing.
- Konsultasi antar pemerintah.
Indonesia juga termasuk dalam kelompok 16 negara yang dikenakan tarif tambahan 10 persen di bawah Section 301, menurut pernyataan Kemenko.
“Partisipasi aktif Indonesia dilakukan mulai dari menyampaikan written submission, hadir dalam public hearing dan juga konsultasi antar pemerintah,”
Langkah menjaga daya saing ekspor
Pemerintah fokus pada dua strategi utama untuk merespons potensi dampak tarif baru.
- Dari sisi domestik: menyederhanakan regulasi impor bahan baku untuk menekan biaya produksi.
- Dari sisi pasar: mengoptimalkan perjanjian dagang yang sudah ada, seperti IA-CEPA, IK-CEPA, dan RCEP, serta membuka alternatif pasar di luar AS.
Harapan dan prospek
Haryo menyebut Pemerintah masih menunggu pengumuman resmi hasil investigasi terkait isu excess capacity. Dia berharap kebijakan tarif yang diterapkan bersifat favorable bagi Indonesia dan produk yang dikecualikan melalui perjanjian ART sebelumnya dapat diakomodasi.
“Kita masih menunggu hasil dan pengumuman resmi hasil investigasi tersebut,”
Pemerintah mengatakan akan terus berkonsultasi intensif dengan USTR untuk meraih tarif terbaik dan menjaga daya saing ekspor Indonesia ke pasar global.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Bunga Utang Capai Rp394,1 T, APBN Agustus 2026 Defisit
Pembayaran bunga utang mencapai Rp394,1 triliun hingga Agustus 2026, membuat APBN tercatat defisit Rp240,1 t...
Pembiayaan Utang Capai Rp506 T hingga Agustus 2026
Realisasi pembiayaan utang neto Rp506 triliun hingga 31 Agustus 2026, setara 60,8% dari target APBN 2026; SB...
IHSG Melemah 0,33% ke 6.441,15 pada Penutupan Jumat
IHSG turun 0,33% ke 6.441,15 pada penutupan Jumat; volume 32,6 miliar saham dan nilai transaksi Rp19,2 trili...
Penerbitan SBN 2026 Tetap Sesuai Rencana, Defisit APBN 2,85%
Kemenkeu: penerbitan SBN hingga akhir 2026 on track untuk penuhi pembiayaan dan jaga outlook defisit APBN 2,...
Sharp Indonesia Raih Dua Penghargaan PR Pilihan Jurnalis 2026
Sharp Indonesia dan Andry Adi Utomo meraih dua penghargaan Journalists’ Choice di Indonesia PR of the Year 2...
AXA dirikan AXA Sharia Life untuk perluas proteksi syariah
AXA mendirikan AXA Sharia Life Insurance dan mendapat izin OJK untuk memperkuat layanan asuransi syariah di...