DPRD Magetan Minta Tindak Lanjut Temuan BPK dalam Dua Bulan
Magetan — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan mendesak Pemerintah Kabupaten Magetan untuk segera menindaklanjuti seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pernyataan itu disampaikan usai Rapat Paripurna jawaban Bupati terhadap pandangan umum delapan fraksi, Rabu malam.
Tenggat dua bulan dan ruang lingkup temuan
Plt Ketua DPRD Magetan, H. Suyatno, menegaskan penyelesaian temuan harus dilakukan secara konsisten dan sesuai ketentuan waktu. Ia menyebutkan adanya batas waktu paling lama dua bulan untuk menuntaskan rekomendasi audit.
"Adanya temuan BPK, DPRD meminta agar semuanya ditindaklanjuti secara konsisten. Sesuai ketentuan, penyelesaiannya diberikan waktu paling lama dua bulan dan kami meminta komitmen pemerintah daerah untuk memenuhinya,"
Berdasarkan hasil audit, terdapat sembilan poin temuan yang harus diselesaikan eksekutif. Dewan menyoroti beberapa isu krusial yang perlu tindakan cepat.
Isu utama yang mendapat sorotan
Dalam rapat, DPRD mengidentifikasi beberapa persoalan prioritas yang perlu perbaikan administratif dan pengelolaan anggaran.
- Tata kelola piutang daerah yang belum tertata rapi.
- Kesalahan administrasi dan pelaksanaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
- Kewajiban pengembalian sisa anggaran proyek fisik yang belum diselesaikan.
Laporan berkala sebagai mekanisme pengawasan
Untuk memastikan rekomendasi berjalan, DPRD meminta pemerintah kabupaten menyerahkan laporan perkembangan secara berkala setiap bulan. Langkah ini dimaksudkan agar dewan dapat mengawasi kemajuan penanganan temuan secara real time.
Suyatno menekankan laporan bulanan bukan sekadar formalitas, melainkan alat evaluasi untuk menilai implementasi perbaikan.
Dampak dan harapan untuk APBD 2026
Legislatif berharap catatan administrasi dan kelalaian yang muncul pada 2025 tidak terulang di pelaksanaan APBD 2026. Perbaikan diperlukan pada seluruh rantai proses, mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
"Harapan kami pada pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 tidak lagi ditemukan temuan BPK. Itu berarti seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran benar-benar telah sesuai regulasi dan aturan yang berlaku,"
Dengan batas waktu dua bulan dan mekanisme pelaporan bulanan, DPRD dan Pemkab Magetan menghadapi tekanan untuk mempercepat perbaikan tata kelola keuangan. Keberhasilan penanganan temuan akan menjadi indikator kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Soekarno Cup 2026: Bukan Sekadar Juara, Tapi Bentuk Karakter Talenta Muda
Soekarno Cup 2026 diarahkan untuk membentuk karakter, sportivitas, dan membuka peluang bagi talenta sepak bo...
Papua Raya Rebut Peringkat Tiga, Banteng Jatim Kalah 1-3
Papua Raya menang 3-1 atas Banteng Jatim di perebutan tempat ketiga Soekarno Cup 2026 di GBT, Senin 24 Agust...
Banteng Papua Raya Rebut Tempat Ketiga Soekarno Cup 2026
Banteng Papua Raya finis ketiga Soekarno Cup 2026 setelah kalahkan Banteng Jatim 3-1, ditentukan gol Samalo...
Bupati Kediri Kejar Manajemen Talenta: 121 Pejabat Bisa Dimutasi
Bupati Kediri: pelantikan 121 pejabat bukan akhir; manajemen talenta ASN berpeluang memicu mutasi kembali da...
Kebaya 'Fatmawati Menak Sopal' Bawa Nama Trenggalek ke Nasional
Kebaya 'Fatmawati Menak Sopal' karya Yeni Purwati juara tiga Fatmawati Trophy Jatim dan wakili Jawa Timur ke...
Hasto Ajak Anak Muda Hidup Sehat lewat Lari Pagi di THOR Surabaya
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto memimpin lari pagi di Lapangan THOR Surabaya (24/8/2026), mengajak anak muda...