DPRA Sampaikan 24 Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Aceh 2025
BANDA ACEH — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyampaikan 24 rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Rabu (20/5), di Gedung Utama DPRA. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRA Ali Basrah dan dihadiri unsur pimpinan DPRA serta anggota dewan.
Proses Paripurna dan Pembacaan Rekomendasi
Sidang paripurna dimulai dengan pembukaan oleh pimpinan rapat dan dilanjutkan pembacaan rekomendasi oleh Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ 2025, Ilmiza Saaduddin Djamal. Setelah itu, Sekretaris DPRA, Khudri, membacakan Keputusan Dewan tentang rekomendasi tersebut.
Rapat juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta sejumlah tamu undangan. Kehadiran unsur tersebut menunjukkan mekanisme evaluasi berjalan menurut tata kelola pemerintahan daerah.
Isi Rekomendasi: Catatan dan Evaluasi
Rekomendasi DPRA memuat 24 poin yang berisi catatan, evaluasi, dan masukan legislatif terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Aceh sepanjang 2025. Poin-poin tersebut diarahkan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan pelaksanaan program pembangunan ke depan.
Rincian lengkap rekomendasi tidak dibacakan satu per satu dalam rilis ini, namun DPRA menekankan bahwa temuan tersebut menjadi acuan bagi penajaman kebijakan dan perbaikan pelaksanaan anggaran.
Makna dan Implikasi
Paripurna ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional untuk mengevaluasi kinerja pemerintahan daerah. Rekomendasi DPRA diharapkan menjadi bahan penyempurnaan bagi Pemerintah Aceh dalam meningkatkan kualitas pemerintahan dan pelayanan publik.
Proses ini juga menandai tindak lanjut yang sistematis terhadap LKPJ yang telah diserahkan sebelumnya oleh Gubernur Aceh. Pada April lalu, Gubernur telah menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 di Gedung Utama DPRA, yang memuat capaian program, realisasi anggaran, dan pelaksanaan kebijakan strategis sepanjang 2025.
Langkah Selanjutnya
Pemerintah Aceh diharapkan menelaah rekomendasi DPRA dan menyusun rencana tindak lanjut. Implementasi rekomendasi akan menentukan perubahan kebijakan dan prioritas anggaran berikutnya.
Dengan berakhirnya pembacaan rekomendasi dan keputusan DPRA, perhatian kini tertuju pada respons eksekutif dan harmonisasi langkah kedua lembaga untuk meningkatkan pelayanan dan efektivitas program pembangunan di Aceh.
Berita Terkait
Bupati Sergai Minta Mahasiswa KKN UNIMED Dorong Pendidikan dan Ekonomi Desa
Bupati Sergai minta 1.500 mahasiswa KKN UNIMED dorong pendidikan dan kewirausahaan di 56 desa, KKN berlangsu...
Penataan Kabel Udara Deliserdang Dipacu Jelang APKASI
Deliserdang percepat pemindahan kabel udara ke bawah tanah menjelang APKASI; 3 dari 4 km sudah selesai, targ...
Harkitnas 2026: Menkomdigi Serukan Kedaulatan Digital
Menkomdigi tegaskan kedaulatan informasi dan perlindungan anak digital saat Harkitnas ke-118 di Deliserdang,...
Harkitnas ke-118: Batubara Peringati dengan Tema Jaga Tunas Bangsa
Upacara Harkitnas ke-118 di Kabupaten Batubara digelar 20 Mei 2026, menekankan perlindungan generasi muda da...
Polisi Sumut Ringkus 3 Pelaku Begal, Tembak Pencuri dan Sita 40 Batang Ganja
Tim gabungan di Sumut menangkap tiga pelaku begal, polisi menembak seorang pencuri sepeda motor di Siantar,...
Gakkum Sumut Temukan 49 Batang Kayu Diduga Tanpa Dokumen di Asahan
Tim Gakkum Sumut menemukan 49 batang kayu gelondongan di Desa Sei Kamah Baru, Asahan; legalitas kayu masih d...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!