DPRA Sampaikan 24 Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Aceh 2025
BANDA ACEH — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyampaikan 24 rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Rabu (20/5), di Gedung Utama DPRA. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRA Ali Basrah dan dihadiri unsur pimpinan DPRA serta anggota dewan.
Proses Paripurna dan Pembacaan Rekomendasi
Sidang paripurna dimulai dengan pembukaan oleh pimpinan rapat dan dilanjutkan pembacaan rekomendasi oleh Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ 2025, Ilmiza Saaduddin Djamal. Setelah itu, Sekretaris DPRA, Khudri, membacakan Keputusan Dewan tentang rekomendasi tersebut.
Rapat juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta sejumlah tamu undangan. Kehadiran unsur tersebut menunjukkan mekanisme evaluasi berjalan menurut tata kelola pemerintahan daerah.
Isi Rekomendasi: Catatan dan Evaluasi
Rekomendasi DPRA memuat 24 poin yang berisi catatan, evaluasi, dan masukan legislatif terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Aceh sepanjang 2025. Poin-poin tersebut diarahkan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan pelaksanaan program pembangunan ke depan.
Rincian lengkap rekomendasi tidak dibacakan satu per satu dalam rilis ini, namun DPRA menekankan bahwa temuan tersebut menjadi acuan bagi penajaman kebijakan dan perbaikan pelaksanaan anggaran.
Makna dan Implikasi
Paripurna ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional untuk mengevaluasi kinerja pemerintahan daerah. Rekomendasi DPRA diharapkan menjadi bahan penyempurnaan bagi Pemerintah Aceh dalam meningkatkan kualitas pemerintahan dan pelayanan publik.
Proses ini juga menandai tindak lanjut yang sistematis terhadap LKPJ yang telah diserahkan sebelumnya oleh Gubernur Aceh. Pada April lalu, Gubernur telah menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 di Gedung Utama DPRA, yang memuat capaian program, realisasi anggaran, dan pelaksanaan kebijakan strategis sepanjang 2025.
Langkah Selanjutnya
Pemerintah Aceh diharapkan menelaah rekomendasi DPRA dan menyusun rencana tindak lanjut. Implementasi rekomendasi akan menentukan perubahan kebijakan dan prioritas anggaran berikutnya.
Dengan berakhirnya pembacaan rekomendasi dan keputusan DPRA, perhatian kini tertuju pada respons eksekutif dan harmonisasi langkah kedua lembaga untuk meningkatkan pelayanan dan efektivitas program pembangunan di Aceh.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
32 WNI Bermasalah Asal Sumut Dideportasi dari Malaysia
Sebanyak 32 WNI-B asal Sumut dideportasi dari Penang dan tiba di KNIA 20 Agustus; BP3MI Sumut memfasilitasi...
Lomba Pedagang Pasar Induk Lambaro Meriahkan HUT ke-81 RI
Diskopukmdag Aceh Besar menggelar lomba bagi pedagang Pasar Induk Lambaro pada 19 Agustus untuk memeriahkan...
Staf Ahli Wali Kota Binjai Tinjau Penumpukan Sampah di Berngam
Staf Ahli Wali Kota Binjai meninjau penumpukan sampah di Kelurahan Berngam dan minta warga tidak membuang sa...
Sumabee Honey Diluncurkan, 195 Warga Jantho Terlibat Budidaya Madu
Sumabee Honey diluncurkan; 195 warga dari delapan gampong Kota Jantho terlibat dalam budidaya lebah yang men...
BI Luncurkan KKI dan Perluas MDR QRIS 0 Persen untuk Perkuat Ekonomi Digital
BI meluncurkan KKI dan perluas MDR QRIS 0% untuk mendukung UMKM serta akselerasi digitalisasi sistem pembaya...
Wagub Aceh dan Wamendagri Tinjau Blang Padang, Bahas Status Lahan
Wagub Aceh dan Wamendagri meninjau Lapangan Blang Padang (8,9 ha) untuk membahas status lahan, wakaf histori...