DPRA Sampaikan 24 Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Aceh 2025
BANDA ACEH — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyampaikan 24 rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Rabu (20/5), di Gedung Utama DPRA. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRA Ali Basrah dan dihadiri unsur pimpinan DPRA serta anggota dewan.
Proses Paripurna dan Pembacaan Rekomendasi
Sidang paripurna dimulai dengan pembukaan oleh pimpinan rapat dan dilanjutkan pembacaan rekomendasi oleh Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ 2025, Ilmiza Saaduddin Djamal. Setelah itu, Sekretaris DPRA, Khudri, membacakan Keputusan Dewan tentang rekomendasi tersebut.
Rapat juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta sejumlah tamu undangan. Kehadiran unsur tersebut menunjukkan mekanisme evaluasi berjalan menurut tata kelola pemerintahan daerah.
Isi Rekomendasi: Catatan dan Evaluasi
Rekomendasi DPRA memuat 24 poin yang berisi catatan, evaluasi, dan masukan legislatif terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Aceh sepanjang 2025. Poin-poin tersebut diarahkan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan pelaksanaan program pembangunan ke depan.
Rincian lengkap rekomendasi tidak dibacakan satu per satu dalam rilis ini, namun DPRA menekankan bahwa temuan tersebut menjadi acuan bagi penajaman kebijakan dan perbaikan pelaksanaan anggaran.
Makna dan Implikasi
Paripurna ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional untuk mengevaluasi kinerja pemerintahan daerah. Rekomendasi DPRA diharapkan menjadi bahan penyempurnaan bagi Pemerintah Aceh dalam meningkatkan kualitas pemerintahan dan pelayanan publik.
Proses ini juga menandai tindak lanjut yang sistematis terhadap LKPJ yang telah diserahkan sebelumnya oleh Gubernur Aceh. Pada April lalu, Gubernur telah menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 di Gedung Utama DPRA, yang memuat capaian program, realisasi anggaran, dan pelaksanaan kebijakan strategis sepanjang 2025.
Langkah Selanjutnya
Pemerintah Aceh diharapkan menelaah rekomendasi DPRA dan menyusun rencana tindak lanjut. Implementasi rekomendasi akan menentukan perubahan kebijakan dan prioritas anggaran berikutnya.
Dengan berakhirnya pembacaan rekomendasi dan keputusan DPRA, perhatian kini tertuju pada respons eksekutif dan harmonisasi langkah kedua lembaga untuk meningkatkan pelayanan dan efektivitas program pembangunan di Aceh.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bupati Asahan Hadiri Pembukaan PRSU ke-50 di Medan
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menghadiri pembukaan PRSU ke-50 di Medan pada 3 Juli 2026; acara dibuka W...
Remaja 15 Tahun Tenggelam di Sungai Ular Ditemukan Tewas
Remaja 15 tahun yang tenggelam di Sungai Ular ditemukan tewas setelah tiga hari pencarian; jasad ditemukan d...
Nenek 72 Tahun Ditemukan Meninggal di Parit Perkebunan Simalungun
Hermin Lasih Silalahi (72) ditemukan meninggal di Parit Gajah PTPN IV Marihat pada 4 Juli 2026 setelah dilap...
Sidang INALUM: Penjualan Aluminium Alloy Diduga Wanprestasi
Dalam sidang Medan, PT INALUM menyatakan penjualan Aluminium Alloy ke PT PASU lebih tepat sebagai wanprestas...
Kebakaran Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur, Api Sulit Dipadamkan
Sumur minyak tradisional di Lhok Leumak, Aceh Timur meledak dan terbakar Minggu; Damkar dan polisi dikerahka...
Situs Legenda Eluh Bru Tinambunen di Ulumerah Terancam Kering
Situs legenda Eluh Bru Tinambunen di Ulumerah dilaporkan kering dan tak terawat; warga serta pemerintah dido...