Lokal

Jamaah Haji Aceh Terima 11,2 Juta Riyal dari Wakaf Habib Bugak

Bagikan:
Penyerahan bagi hasil wakaf kepada jamaah haji Aceh dari Wakaf Habib Bugak

BANDA ACEH — Jamaah haji asal Aceh kembali menerima dana bagi hasil dari pengelolaan Wakaf Habib Bugak Asyi di Makkah sebesar 11,2 juta riyal atau sekitar Rp 52,5 miliar. Penyerahan disampaikan saat pembukaan Bimbingan Teknis Baitul Mal Gampong (BMG) di Grand Nanggroe Hotel, Banda Aceh, Rabu (20/5).

Bagi hasil dan distribusi

Menurut anggota Badan Baitul Mal Aceh (BMA) Fahmi M. Nasir MCL, setiap jamaah menerima masing-masing 2.000 riyal atau sekitar Rp 9,3 juta. Penyerahan dilakukan langsung oleh salah seorang nazir wakaf, Dr. Syaikh Abdul Latif Muhammad Baltu.

Total bagi hasil yang sudah diberikan selama 11 tahun ini sudah melebihi 100 juta riyal atau Rp 469,4 miliar, hampir setengah triliun

Dorongan untuk pengelolaan wakaf lebih produktif

Fahmi menyatakan Syaikh Baltu kerap menanyakan kondisi dan perkembangan aset wakaf di Aceh saat bertemu masyarakat. Pertanyaan itu bertujuan mendorong pengelolaan wakaf agar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Dia menambahkan, keberhasilan Wakaf Habib Bugak Asyi yang produktif sejak awal wakaf pada 1809 menjadi contoh yang ingin diteladani untuk meningkatkan manfaat wakaf di Aceh, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.

Gerakan Aceh Berwakaf (GAB)

Fahmi menyebut dana bagi hasil ini turut mendorong lahirnya Gerakan Aceh Berwakaf (GAB), yang diluncurkan Pemerintah Aceh pada 16 Maret 2025 dan diperkuat Instruksi Gubernur pada 25 Juli 2025. GAB dirancang sebagai rangkaian program sektor wakaf yang diimplementasikan bersama masyarakat untuk mengembalikan peran sentral wakaf di Aceh.

GAB merupakan manifestasi kesadaran Pemerintah Aceh tentang besar dan sentralnya peran wakaf jika dikelola dengan baik

Peran Baitul Mal Gampong (BMG)

Keberhasilan GAB, kata Fahmi, bergantung pada keberadaan dan kinerja BMG, yang merupakan amanah Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 dan revisinya Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021. BMG bertugas mengelola zakat, harta wakaf, dan harta keagamaan lain sesuai prinsip syariat.

Pemerintah Aceh menginstruksikan percepatan pembentukan dan penguatan kelembagaan BMG di gampong-gampong yang belum membentuknya, agar fungsi pengelolaan dan pengembangan wakaf dapat dioptimalkan.

Bimbingan teknis untuk nazir BMG

Plh Kepala Sekretariat BMA Saifullah menjelaskan Bimtek Nazir BMG bertujuan meningkatkan kapasitas nazir agar lebih profesional dan amanah dalam mengelola wakaf. Materi meliputi teknik pengumpulan, pengelolaan, dan pemberdayaan harta wakaf.

Fasilitator yang dihadirkan berasal dari berbagai lembaga dan pakar, termasuk kepala Bappeda Aceh dan akademisi yang kompeten di bidangnya.

Hasil yang diharapkan adalah nazir BMG yang mampu mengelola dan mengembangkan wakaf secara berkelanjutan

Peserta dan tindak lanjut

Bimtek diikuti utusan dari 23 gampong di seluruh Aceh, masing-masing dua orang, sehingga total peserta 46 orang. Kegiatan ini diharapkan memperkuat jaringan pengelolaan wakaf di tingkat gampong dan mendukung implementasi GAB ke depan.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!