Lokal

DPRA Sampaikan 24 Rekomendasi untuk LKPJ Gubernur Aceh 2025

Bagikan:
Rapat paripurna DPRA pembacaan rekomendasi LKPJ Gubernur Aceh 2025

Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Rabu (20/5), di Gedung Utama DPRA. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRA Ali Basrah itu berlangsung untuk mengevaluasi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Aceh selama 2025.

Sidang dan pembacaan rekomendasi

Rapat dipimpin oleh Ali Basrah dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRA. Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta tamu undangan lainnya.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ 2025, Ilmiza Saaduddin Djamal, membacakan rekomendasi yang dibuat pansus. Setelah itu, Sekretaris DPRA Khudri membacakan keputusan Dewan tentang rekomendasi tersebut, sehingga menjadi dokumen resmi DPR Aceh dalam menilai LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2025.

Isi rekomendasi

DPRA merumuskan 24 poin yang berisi catatan, evaluasi, dan masukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan program pembangunan sepanjang 2025. Secara umum rekomendasi menyorot aspek tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, realisasi anggaran, serta efektivitas pelaksanaan program strategis.

  • Catatan administratif dan tata kelola
  • Evaluasi capaian program dan kinerja SKPA
  • Rekomendasi peningkatan pelayanan publik
  • Pemantauan realisasi anggaran dan akuntabilitas

Tujuan dan harapan

Rekomendasi itu disusun untuk menjadi bahan penyempurnaan kebijakan Pemerintah Aceh. DPRA berharap masukan tersebut membantu meningkatkan kualitas tata kelola, transparansi, dan efektivitas program pembangunan ke depan.

Dokumen rekomendasi juga merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah. Rekomendasi DPR diharapkan direspons oleh Pemerintah Aceh melalui tindak lanjut kebijakan dan rencana kerja yang terukur.

Konteks laporan LKPJ

Sebelumnya, Gubernur Aceh telah menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 pada rapat paripurna di Gedung Utama DPRA pada April lalu. Laporan tersebut memuat capaian program, realisasi anggaran, serta pelaksanaan kebijakan strategis pemerintah daerah sepanjang 2025.

Dengan selesainya pembacaan dan penetapan rekomendasi, langkah berikutnya adalah koordinasi antar-pemangku kepentingan untuk merumuskan tindak lanjut yang konkret. Evaluasi legislatif ini menjadi acuan bagi perbaikan tata kelola dan pelayanan publik untuk tahun anggaran berikutnya.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!