DPRA Sampaikan 24 Rekomendasi untuk LKPJ Gubernur Aceh 2025
Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Rabu (20/5), di Gedung Utama DPRA. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRA Ali Basrah itu berlangsung untuk mengevaluasi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Aceh selama 2025.
Sidang dan pembacaan rekomendasi
Rapat dipimpin oleh Ali Basrah dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRA. Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta tamu undangan lainnya.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ 2025, Ilmiza Saaduddin Djamal, membacakan rekomendasi yang dibuat pansus. Setelah itu, Sekretaris DPRA Khudri membacakan keputusan Dewan tentang rekomendasi tersebut, sehingga menjadi dokumen resmi DPR Aceh dalam menilai LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2025.
Isi rekomendasi
DPRA merumuskan 24 poin yang berisi catatan, evaluasi, dan masukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan program pembangunan sepanjang 2025. Secara umum rekomendasi menyorot aspek tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, realisasi anggaran, serta efektivitas pelaksanaan program strategis.
- Catatan administratif dan tata kelola
- Evaluasi capaian program dan kinerja SKPA
- Rekomendasi peningkatan pelayanan publik
- Pemantauan realisasi anggaran dan akuntabilitas
Tujuan dan harapan
Rekomendasi itu disusun untuk menjadi bahan penyempurnaan kebijakan Pemerintah Aceh. DPRA berharap masukan tersebut membantu meningkatkan kualitas tata kelola, transparansi, dan efektivitas program pembangunan ke depan.
Dokumen rekomendasi juga merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah. Rekomendasi DPR diharapkan direspons oleh Pemerintah Aceh melalui tindak lanjut kebijakan dan rencana kerja yang terukur.
Konteks laporan LKPJ
Sebelumnya, Gubernur Aceh telah menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 pada rapat paripurna di Gedung Utama DPRA pada April lalu. Laporan tersebut memuat capaian program, realisasi anggaran, serta pelaksanaan kebijakan strategis pemerintah daerah sepanjang 2025.
Dengan selesainya pembacaan dan penetapan rekomendasi, langkah berikutnya adalah koordinasi antar-pemangku kepentingan untuk merumuskan tindak lanjut yang konkret. Evaluasi legislatif ini menjadi acuan bagi perbaikan tata kelola dan pelayanan publik untuk tahun anggaran berikutnya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bupati Asahan Hadiri Pembukaan PRSU ke-50 di Medan
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menghadiri pembukaan PRSU ke-50 di Medan pada 3 Juli 2026; acara dibuka W...
Remaja 15 Tahun Tenggelam di Sungai Ular Ditemukan Tewas
Remaja 15 tahun yang tenggelam di Sungai Ular ditemukan tewas setelah tiga hari pencarian; jasad ditemukan d...
Nenek 72 Tahun Ditemukan Meninggal di Parit Perkebunan Simalungun
Hermin Lasih Silalahi (72) ditemukan meninggal di Parit Gajah PTPN IV Marihat pada 4 Juli 2026 setelah dilap...
Sidang INALUM: Penjualan Aluminium Alloy Diduga Wanprestasi
Dalam sidang Medan, PT INALUM menyatakan penjualan Aluminium Alloy ke PT PASU lebih tepat sebagai wanprestas...
Kebakaran Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur, Api Sulit Dipadamkan
Sumur minyak tradisional di Lhok Leumak, Aceh Timur meledak dan terbakar Minggu; Damkar dan polisi dikerahka...
Situs Legenda Eluh Bru Tinambunen di Ulumerah Terancam Kering
Situs legenda Eluh Bru Tinambunen di Ulumerah dilaporkan kering dan tak terawat; warga serta pemerintah dido...