Lokal

Sidang INALUM: Penjualan Aluminium Alloy Diduga Wanprestasi

Bagikan:
Ruang sidang Pengadilan Tipikor Medan terkait kasus penjualan Aluminium Alloy

Medan — Persidangan perkara penjualan Aluminium Alloy kepada PT PASU di Pengadilan Tipikor Medan berlanjut dengan keterangan saksi kunci yang menegaskan persoalan lebih mengarah pada wanprestasi dan indikasi penipuan, bukan tindak pidana korupsi. Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Utama PT INALUM saat bersaksi, Rabu (1/6).

Pernyataan Direktur Utama PT INALUM

Direktur Utama PT INALUM, Melati Sarnita, mengatakan hasil kajian internal menunjukkan akar masalah adalah kegagalan pembayaran dari PT PASU. Perusahaan meminta tim hukum menelaah seluruh dokumen transaksi untuk memastikan fakta sebenarnya.

"Yang terlihat justru adanya faktor penipuan oleh PT PASU, bukan faktor korupsi,"

Melati juga menjelaskan bahwa setelah PT PASU diajukan ke proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh kreditur lain, PT INALUM segera mendaftarkan tagihannya. Langkah ini, menurutnya, dilakukan untuk menyelamatkan piutang melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Kondisi persediaan dan alasan penjualan

Kepala Divisi Audit Internal PT INALUM, Judi Julistrijo, memaparkan latar belakang keputusan menjual Aluminium Alloy kepada PT PASU. Saat itu perusahaan menghadapi persediaan deadstock sekitar 7.000 ton yang sulit terserap pasar.

"Kita memang mengalami piutang sekitar USD 8,6 juta. Tapi pada waktu itu kita sudah terjebak dengan persediaan yang sangat tinggi. Kalau sekitar 7.000 ton Aluminium Alloy itu tidak dikeluarkan, kerugiannya justru bisa mencapai sekitar USD 15 juta,"

Menurut Judi, penjualan ke PT PASU diputuskan sebagai pilihan bisnis yang logis untuk meminimalkan potensi kerugian lebih besar. Nilai piutang tersebut dinilai relatif kecil bila dibandingkan total penjualan tahunan perusahaan.

Keterangan mantan dirut dan konteks keuangan

Mantan Direktur Utama MIND ID/INALUM, Orias Petrus Moedak, memberi keterangan mendukung bahwa keputusan manajemen pada periode tersebut diambil demi kepentingan perusahaan. Orias menyebut kinerja perusahaan pada masa itu tetap positif meski tengah mengembangkan pasar Aluminium Alloy.

"Pak Oggy itu kinerjanya sangat baik. Beliau memimpin PT INALUM pada masa yang penuh tantangan bisnis, sekaligus agenda besar pengembangan industri aluminium nasional,"

Orias menambahkan pendapatan perusahaan pada masa itu tercatat di atas USD 400 juta. Dengan skala tersebut, piutang sekitar USD 8 juta-USD 8,6 juta hanya kontribusi kecil dari keseluruhan operasi.

Dampak dan kesimpulan sementara

Rangkaian keterangan di persidangan memperkuat pandangan bahwa transaksi dengan PT PASU berupa kebijakan bisnis untuk mengurangi risiko persediaan. Kerugian yang terjadi muncul akibat kegagalan pembayaran pihak pembeli, yang menurut saksi lebih mengarah pada dugaan penipuan ketimbang praktik korupsi internal.

Persidangan akan dilanjutkan untuk mengevaluasi bukti tambahan dan menentukan adanya atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait