Nasional

DPR Minta Bawaslu Digitalisasi Publikasi untuk Jaga Eksistensi

Bagikan:
Ketua Komisi II DPR dorong Bawaslu tingkatkan digitalisasi publikasi

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mendorong Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan transformasi digital pada publikasi kinerja. Pernyataan itu disampaikan terkait perubahan perilaku publik dalam mengonsumsi informasi, dengan sorotan pada kebutuhan penyajian konten lewat platform digital. Dorongan ini disampaikan pada akhir Agustus 2026 seiring kegiatan evaluasi publikasi Bawaslu di Surabaya.

Alasan pentingnya digitalisasi

Rifqinizamy menilai masih ada jajaran Bawaslu yang menyalurkan laporan dan capaian kerja dalam bentuk buku cetak. Menurutnya, praktik itu perlu dilengkapi atau dialihkan ke format digital untuk menjangkau audiens lebih luas. Ia menekankan media sosial kini menjadi rujukan utama publik saat mencari informasi.

Agenda evaluasi publikasi Bawaslu

Upaya penguatan publikasi itu berlangsung melalui kegiatan Evaluasi Kebijakan Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu dalam Masa Non-Tahapan Pemilu. Kegiatan tersebut digelar di Surabaya pada 25-27 Agustus 2026 dan menjadi momentum merumuskan pedoman publikasi baru.

Penekanan pada media sosial

Rifqinizamy menyatakan publikasi di media sosial harus memuat substansi dari publikasi tradisional. Dengan demikian, masyarakat tetap bisa melihat kerja Bawaslu meski tidak berada dalam masa tahapan pemilu. Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu.

"Karena itu buku itu juga harus ditransform substansi dan isinya melalui media sosial. Ya, saya bilang buku penting, tetapi realita digitalisasi media hari ini kan menunjukkan bahwa mainstream utama publik untuk melihat publikasi seseorang dan/atau lembaga itu lebih diwarnai melalui media sosial,"

— Rifqinizamy Karsayuda.

Dampak dan langkah operasional

Transformasi digital bukan sekadar memindahkan teks dari kertas ke layar. Perlu strategi konten, penyesuaian format, dan pengelolaan akun resmi yang konsisten. Selain itu, kemampuan analitik dan monitoring menjadi penting untuk mengukur capaian dan respons publik.

Prospek ke depan

Jika kebijakan publikasi digital dirumuskan dan diterapkan, Bawaslu berpotensi meningkatkan transparansi, jangkauan informasi, dan interaksi dengan publik. Ke depan, hasil evaluasi di Surabaya akan menjadi acuan untuk merancang pedoman publikasi selama masa non-tahapan pemilu.

Implikasinya jelas: publik yang lebih terinformasi dapat memperkuat kepercayaan pada pengawasan pemilu, sementara Bawaslu harus menyiapkan kapasitas digital yang memadai untuk menjawab kebutuhan tersebut.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait