DPR Minta Bawaslu Digitalisasi Publikasi untuk Jaga Eksistensi
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mendorong Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan transformasi digital pada publikasi kinerja. Pernyataan itu disampaikan terkait perubahan perilaku publik dalam mengonsumsi informasi, dengan sorotan pada kebutuhan penyajian konten lewat platform digital. Dorongan ini disampaikan pada akhir Agustus 2026 seiring kegiatan evaluasi publikasi Bawaslu di Surabaya.
Alasan pentingnya digitalisasi
Rifqinizamy menilai masih ada jajaran Bawaslu yang menyalurkan laporan dan capaian kerja dalam bentuk buku cetak. Menurutnya, praktik itu perlu dilengkapi atau dialihkan ke format digital untuk menjangkau audiens lebih luas. Ia menekankan media sosial kini menjadi rujukan utama publik saat mencari informasi.
Agenda evaluasi publikasi Bawaslu
Upaya penguatan publikasi itu berlangsung melalui kegiatan Evaluasi Kebijakan Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu dalam Masa Non-Tahapan Pemilu. Kegiatan tersebut digelar di Surabaya pada 25-27 Agustus 2026 dan menjadi momentum merumuskan pedoman publikasi baru.
Penekanan pada media sosial
Rifqinizamy menyatakan publikasi di media sosial harus memuat substansi dari publikasi tradisional. Dengan demikian, masyarakat tetap bisa melihat kerja Bawaslu meski tidak berada dalam masa tahapan pemilu. Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu.
"Karena itu buku itu juga harus ditransform substansi dan isinya melalui media sosial. Ya, saya bilang buku penting, tetapi realita digitalisasi media hari ini kan menunjukkan bahwa mainstream utama publik untuk melihat publikasi seseorang dan/atau lembaga itu lebih diwarnai melalui media sosial,"
— Rifqinizamy Karsayuda.
Dampak dan langkah operasional
Transformasi digital bukan sekadar memindahkan teks dari kertas ke layar. Perlu strategi konten, penyesuaian format, dan pengelolaan akun resmi yang konsisten. Selain itu, kemampuan analitik dan monitoring menjadi penting untuk mengukur capaian dan respons publik.
Prospek ke depan
Jika kebijakan publikasi digital dirumuskan dan diterapkan, Bawaslu berpotensi meningkatkan transparansi, jangkauan informasi, dan interaksi dengan publik. Ke depan, hasil evaluasi di Surabaya akan menjadi acuan untuk merancang pedoman publikasi selama masa non-tahapan pemilu.
Implikasinya jelas: publik yang lebih terinformasi dapat memperkuat kepercayaan pada pengawasan pemilu, sementara Bawaslu harus menyiapkan kapasitas digital yang memadai untuk menjawab kebutuhan tersebut.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Komisi II Minta Bawaslu Perkuat Publikasi Kinerja di Medsos
Komisi II mendorong Bawaslu memperkuat publikasi kinerja di media sosial untuk mendorong pengawasan partisip...
Wamenkomdigi: Tenaga Kerja Wajib Siap Hadapi Dampak AI
Wamenkomdigi Nezar Patria meminta tenaga kerja dan pemerintah menyiapkan kebijakan dan peningkatan keterampi...
SE Pembelajaran Karhutla: Aturan Kemendikdasmen untuk Sekolah Terdampak
Kemendikdasmen terbitkan SE Nomor 20/2026 untuk atur moda pembelajaran sekolah terdampak asap karhutla berda...
KPK Tegaskan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran
KPK memastikan asap di Gedung Merah Putih pada 29 Agustus 2026 bukan kebakaran, melainkan respons sistem fir...
Muktamar NU Sahkan Larangan Rangkap Jabatan Politik untuk Ketum
Muktamar NU ke-35 memutuskan larangan rangkap jabatan politik bagi Rais Aam dan Ketua Umum melalui musyawara...
Menkomdigi: Sisa Kuota Jadi Hak Konsumen, Operator Dilarang Hanguskan
Komdigi keluarkan SE No.4/2026: sisa kuota hak konsumen, tanpa biaya tambahan, operator wajib sediakan rollo...