OJK: Demutualisasi BEI Perkuat Daya Saing Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat memperkuat kelembagaan dan daya saing pasar modal Indonesia. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, pada konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2027 di kantor DJP, Jumat, 14 Agustus 2026. OJK menegaskan proses tidak mengurangi kewenangan pengaturan dan pengawasan atas bursa.
Tujuan dan manfaat demutualisasi
OJK menilai demutualisasi memberi ruang bagi BEI meningkatkan efisiensi operasional dan akses permodalan. Evaluasi menyeluruh terhadap struktur kelembagaan, mekanisme operasional, kondisi keuangan, dan infrastruktur perdagangan akan dilakukan.
Menurut OJK, langkah ini juga untuk mempercepat adopsi global best practice dan memperkuat daya saing bursa di tingkat internasional.
"Selain meningkatkan efisiensi dan ketahanan operasional, demutualisasi diharapkan dapat memperluas akses Bursa Efek terhadap sumber permodalan. Memperkuat daya saing, serta mempercepat penerapan global best practice,"
Tata kelola dan manajemen risiko
Penguatan kelembagaan terkait kapasitas dan sumber daya teknologi BEI menjadi perhatian utama. OJK berharap bursa lebih siap menghadapi risiko teknis, keamanan, dan kesinambungan layanan infrastruktur perdagangan.
"Jadi, ini benar-benar untuk meningkatkan tata kelola, governance, dan manajemen risiko,"
Pemisahan kepemilikan dan hak akses perdagangan
Salah satu prinsip dasar demutualisasi adalah pemisahan kepemilikan saham bursa dari hak akses perdagangan anggota. Tujuannya untuk memperkuat tata kelola dan meminimalkan potensi benturan kepentingan.
"Salah satu prinsip utama demutualisasi adalah pemisahan jelas antara kepemilikan saham bursa dan hak akses perdagangan bursa efek. Pemisahan ini diharapkan meningkatkan tata kelola, profesionalisme dan objektifitas, pengambilan keputusan, serta memiminkan conflict of interest (benturan kepentingan),"
Siapa bisa menjadi pemegang saham
Berdasarkan ketentuan Undang-undang P2SK, entitas seperti Bank Indonesia, BPI Danantara, dan Kementerian Keuangan dapat menjadi pemegang saham BEI. Meski demikian, OJK menegaskan bahwa independensi bursa tetap menjadi prinsip yang dijaga.
Peran OJK dan perlindungan investor
OJK memastikan proses demutualisasi berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Stabilitas, integritas pasar, dan perlindungan investor tetap menjadi fokus selama transisi kelembagaan tersebut.
Dengan langkah ini, OJK berharap pasar modal Indonesia semakin tangguh, lebih profesional, dan siap bersaing secara global.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Promo Whoosh HUT ke-81: Tiket Mulai Rp8.800, Diskon hingga Rp200.000
KCIC tawarkan tiket Whoosh mulai Rp8.800 (7-17 Agustus 2026) dan potongan hingga Rp200.000 lewat Traveloka;...
CRESTA: Hunian Tepi Danau dengan Cicilan Mulai Rp3 Juta-an
Damai Putra Group luncurkan CRESTA, hunian tepi danau di Kota Harapan Indah dengan cicilan mulai Rp3 juta-an...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Jadi Rp2,675 Juta/gram
Harga emas Antam naik Rp11.000 per gram pada 15 Agustus 2026, menjadi Rp2.675.000/gram; berikut daftar harga...
OJK Tegaskan Demutualisasi BEI Tak Kurangi Pengawasan
OJK menegaskan demutualisasi BEI tidak mengurangi kewenangan pengawasan dan RPOJK ditargetkan efektif kuarta...
Danantara Tegaskan DSI Bukan Eksportir Tunggal SDA Strategis
Danantara menegaskan DSI tak dibentuk sebagai eksportir tunggal; fungsi utama DSI adalah integrasi data eksp...
Danantara Pangkas 290 Perusahaan BUMN, Target 300 Akhir 2026
Danantara telah menutup sekitar 290 dari 1.074 perusahaan BUMN melalui merger, likuidasi, dan konsolidasi; t...