Ekonomi

OJK: Demutualisasi BEI Perkuat Daya Saing Pasar Modal

Bagikan:
Gedung Bursa Efek Indonesia sebagai simbol pasar modal dan proses demutualisasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat memperkuat kelembagaan dan daya saing pasar modal Indonesia. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, pada konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2027 di kantor DJP, Jumat, 14 Agustus 2026. OJK menegaskan proses tidak mengurangi kewenangan pengaturan dan pengawasan atas bursa.

Tujuan dan manfaat demutualisasi

OJK menilai demutualisasi memberi ruang bagi BEI meningkatkan efisiensi operasional dan akses permodalan. Evaluasi menyeluruh terhadap struktur kelembagaan, mekanisme operasional, kondisi keuangan, dan infrastruktur perdagangan akan dilakukan.

Menurut OJK, langkah ini juga untuk mempercepat adopsi global best practice dan memperkuat daya saing bursa di tingkat internasional.

"Selain meningkatkan efisiensi dan ketahanan operasional, demutualisasi diharapkan dapat memperluas akses Bursa Efek terhadap sumber permodalan. Memperkuat daya saing, serta mempercepat penerapan global best practice,"

Tata kelola dan manajemen risiko

Penguatan kelembagaan terkait kapasitas dan sumber daya teknologi BEI menjadi perhatian utama. OJK berharap bursa lebih siap menghadapi risiko teknis, keamanan, dan kesinambungan layanan infrastruktur perdagangan.

"Jadi, ini benar-benar untuk meningkatkan tata kelola, governance, dan manajemen risiko,"

Pemisahan kepemilikan dan hak akses perdagangan

Salah satu prinsip dasar demutualisasi adalah pemisahan kepemilikan saham bursa dari hak akses perdagangan anggota. Tujuannya untuk memperkuat tata kelola dan meminimalkan potensi benturan kepentingan.

"Salah satu prinsip utama demutualisasi adalah pemisahan jelas antara kepemilikan saham bursa dan hak akses perdagangan bursa efek. Pemisahan ini diharapkan meningkatkan tata kelola, profesionalisme dan objektifitas, pengambilan keputusan, serta memiminkan conflict of interest (benturan kepentingan),"

Siapa bisa menjadi pemegang saham

Berdasarkan ketentuan Undang-undang P2SK, entitas seperti Bank Indonesia, BPI Danantara, dan Kementerian Keuangan dapat menjadi pemegang saham BEI. Meski demikian, OJK menegaskan bahwa independensi bursa tetap menjadi prinsip yang dijaga.

Peran OJK dan perlindungan investor

OJK memastikan proses demutualisasi berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Stabilitas, integritas pasar, dan perlindungan investor tetap menjadi fokus selama transisi kelembagaan tersebut.

Dengan langkah ini, OJK berharap pasar modal Indonesia semakin tangguh, lebih profesional, dan siap bersaing secara global.

Farhan Azhar
Penulis
Farhan Azhar

Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.

Berita Terkait