OJK: Demutualisasi BEI Perkuat Daya Saing Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat memperkuat kelembagaan dan daya saing pasar modal Indonesia. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, pada konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2027 di kantor DJP, Jumat, 14 Agustus 2026. OJK menegaskan proses tidak mengurangi kewenangan pengaturan dan pengawasan atas bursa.
Tujuan dan manfaat demutualisasi
OJK menilai demutualisasi memberi ruang bagi BEI meningkatkan efisiensi operasional dan akses permodalan. Evaluasi menyeluruh terhadap struktur kelembagaan, mekanisme operasional, kondisi keuangan, dan infrastruktur perdagangan akan dilakukan.
Menurut OJK, langkah ini juga untuk mempercepat adopsi global best practice dan memperkuat daya saing bursa di tingkat internasional.
"Selain meningkatkan efisiensi dan ketahanan operasional, demutualisasi diharapkan dapat memperluas akses Bursa Efek terhadap sumber permodalan. Memperkuat daya saing, serta mempercepat penerapan global best practice,"
Tata kelola dan manajemen risiko
Penguatan kelembagaan terkait kapasitas dan sumber daya teknologi BEI menjadi perhatian utama. OJK berharap bursa lebih siap menghadapi risiko teknis, keamanan, dan kesinambungan layanan infrastruktur perdagangan.
"Jadi, ini benar-benar untuk meningkatkan tata kelola, governance, dan manajemen risiko,"
Pemisahan kepemilikan dan hak akses perdagangan
Salah satu prinsip dasar demutualisasi adalah pemisahan kepemilikan saham bursa dari hak akses perdagangan anggota. Tujuannya untuk memperkuat tata kelola dan meminimalkan potensi benturan kepentingan.
"Salah satu prinsip utama demutualisasi adalah pemisahan jelas antara kepemilikan saham bursa dan hak akses perdagangan bursa efek. Pemisahan ini diharapkan meningkatkan tata kelola, profesionalisme dan objektifitas, pengambilan keputusan, serta memiminkan conflict of interest (benturan kepentingan),"
Siapa bisa menjadi pemegang saham
Berdasarkan ketentuan Undang-undang P2SK, entitas seperti Bank Indonesia, BPI Danantara, dan Kementerian Keuangan dapat menjadi pemegang saham BEI. Meski demikian, OJK menegaskan bahwa independensi bursa tetap menjadi prinsip yang dijaga.
Peran OJK dan perlindungan investor
OJK memastikan proses demutualisasi berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Stabilitas, integritas pasar, dan perlindungan investor tetap menjadi fokus selama transisi kelembagaan tersebut.
Dengan langkah ini, OJK berharap pasar modal Indonesia semakin tangguh, lebih profesional, dan siap bersaing secara global.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
BNI Perkuat Pelestarian Batik dan Dukung UMKM Perajin
BNI memperkuat pelestarian batik lewat kebijakan busana kerja, pelatihan, dan pameran untuk memperluas pasar...
Ekspor Sapu Lidi Indonesia Tembus Pasar Dunia, Nilai Puluhan Juta
Sapu lidi Indonesia diminati banyak negara; ekspor 2024 senilai US$23 juta dan lidi nipah-sawit 2023 capai U...
Akhir Pekan: Rupiah Menguat ke Rp17.882 di Tengah Kekhawatiran Global
Rupiah menguat ke Rp17.882 per dolar AS pada penutupan 2 Oktober 2026, terdorong sentimen geopolitik, ekspek...
IHSG Ditutup 6.036,89 pada 2 Okt 2026, Mayoritas Saham Melemah
IHSG ditutup di 6.036,89 pada 2 Okt 2026, turun 0,46%; mayoritas saham melemah dengan transaksi Rp11,79 tril...
IHSG Turun 0,32% ke 5.990 pada Jeda Perdagangan 2 Okt
IHSG sesi I turun 0,32% ke 5.990,20 pada 2 Oktober 2026. Volume tinggi dan tekanan jual mendominasi meski be...
IHSG Dibuka Menguat 0,14% ke 6.018,08, Sentimen Minyak & Inflasi Jadi Perhatian
IHSG dibuka menguat 0,14% ke 6.018,08 pada 2 Oktober 2026; sentimen minyak, inflasi, dan ketegangan geopolit...