OJK Tegaskan Demutualisasi BEI Tak Kurangi Pengawasan
OJK menegaskan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak mengurangi kewenangan pengawasan. Pernyataan itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2027 di kantor DJP, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026. OJK mengatakan akan tetap menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan penuh agar pasar modal berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
OJK tetap pegang peran pengawasan
Friderica menekankan batas tegas antara kepemilikan saham BEI dan tugas pengawasan OJK. Demutualisasi tidak mengurangi kewenangan OJK, ujar dia, saat menjelaskan perubahan struktur kelembagaan bursa. Dengan demikian, otoritas tetap bertanggung jawab mengatur dan mengawasi aktivitas perdagangan serta pelaku pasar.
"Perlu kami tegaskan bahwa demutualisasi tidak mengurangi kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi bursa efek,"
Tujuan dan prinsip demutualisasi
Salah satu prinsip utama demutualisasi adalah memisahkan kepemilikan saham BEI dan hak akses perdagangan anggota. Pemisahan ini diharapkan meningkatkan tata kelola, profesionalisme, dan objektivitas pengambilan keputusan. Tujuan lainnya adalah meminimalkan conflict of interest yang selama ini kerap menjadi sorotan.
Siapa yang bisa menjadi pemegang saham
Berdasarkan Undang-undang P2SK, sejumlah entitas diperbolehkan menjadi pemegang saham BEI. Friderica menyebut contoh pihak yang dapat memegang saham namun menegaskan independensi bursa tetap dijaga.
- Bank Indonesia
- BPI Danantara
- Kementerian Keuangan
Dampak operasional dan teknologi
Di sisi lain, demutualisasi membuka ruang bagi BEI untuk meningkatkan efisiensi operasional. OJK mengharapkan evaluasi menyeluruh terhadap struktur kelembagaan, mekanisme operasional, kondisi keuangan, dan infrastruktur perdagangan.
"Selain meningkatkan efisiensi dan ketahanan operasional, demutualisasi diharapkan dapat memperluas akses Bursa Efek terhadap sumber permodalan. Memperkuat daya saing, serta mempercepat penerapan global best practice,”
Friderica juga menyoroti perlunya penguatan kapasitas dan sumber daya teknologi BEI. Langkah ini penting agar bursa lebih siap menghadapi risiko pada infrastruktur perdagangan, termasuk keandalan, keamanan, serta kesinambungan sistem.
"Jadi, ini benar-benar untuk meningkatkan tata kelola, governance, dan manajemen risiko,”
Aturan dan jadwal
Saat ini OJK sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait demutualisasi BEI. Aturan ini ditargetkan rampung dan berlaku efektif pada kuartal III-2026, dan akan memuat enam pokok aturan yang mengatur proses demutualisasi.
Perubahan struktur tersebut diharapkan memperkuat tata kelola serta kesiapan BEI menghadapi tantangan operasional dan persaingan di pasar modal global.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Desa Bugisan Kembangkan Wisata Budaya, Pendapatan Naik 56%
Desa Bugisan, Klaten, tingkatkan pendapatan wisata 56,3% jadi Rp767 juta lewat pengembangan seni, UMKM, dan...
DSI Dinilai Efektif Tekan Under Invoicing, Cakupan Diperluas
DSI dinilai efektif menekan under invoicing pada ekspor; pengawasan kini mencakup batu bara, sawit, dan ferr...
Promo Whoosh HUT ke-81: Tiket Mulai Rp8.800, Diskon hingga Rp200.000
KCIC tawarkan tiket Whoosh mulai Rp8.800 (7-17 Agustus 2026) dan potongan hingga Rp200.000 lewat Traveloka;...
CRESTA: Hunian Tepi Danau dengan Cicilan Mulai Rp3 Juta-an
Damai Putra Group luncurkan CRESTA, hunian tepi danau di Kota Harapan Indah dengan cicilan mulai Rp3 juta-an...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Jadi Rp2,675 Juta/gram
Harga emas Antam naik Rp11.000 per gram pada 15 Agustus 2026, menjadi Rp2.675.000/gram; berikut daftar harga...
OJK: Demutualisasi BEI Perkuat Daya Saing Pasar Modal
OJK menyatakan demutualisasi BEI memperkuat kelembagaan, efisiensi operasional, dan akses permodalan tanpa m...