Danantara Tegaskan DSI Bukan Eksportir Tunggal SDA Strategis
Danantara menegaskan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak dibentuk sebagai eksportir tunggal komoditas sumber daya alam strategis. Pernyataan itu disampaikan oleh CEO Danantara, Rosan Roeslani, pada Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Gedung DJP, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026. Menurut Rosan, tujuan pembentukan DSI adalah untuk memperkuat tata kelola ekspor melalui integrasi data transaksi dan pemantauan harga komoditas.
Peran DSI menurut Danantara
Rosan menjelaskan DSI tidak dirancang untuk mengambil alih aktivitas ekspor perusahaan. DSI lebih diarahkan berfungsi sebagai perantara atau agen penjual sekaligus sistem pengawas data transaksi ekspor.
- Integrasi data transaksi ekspor untuk meningkatkan transparansi.
- Pemantauan harga komoditas agar tata kelola pasar lebih baik.
- Peran sebagai agen atau perantara penjualan jika diperlukan.
“Memang dari awal kita tidak pernah merencanakan kita akan menjadi eksportir tunggal,”
kata Rosan saat konferensi pers tersebut.
Kaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026
Rosan juga mengaitkan pembentukan DSI dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026. Aturan itu mengatur bahwa komoditas SDA strategis diekspor melalui BUMN Ekspor sebagai pemilik atau perantara tunggal. Namun, Rosan menegaskan ketentuan aturan tidak otomatis membuat DSI mengambil alih seluruh transaksi ekspor yang selama ini dilakukan perusahaan-perusahaan terkait.
Dampak pada Tata Kelola Ekspor
Menurut Danantara, tujuan integrasi data dan pemantauan harga oleh DSI adalah memperkuat tata kelola ekspor. Langkah ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam perdagangan komoditas strategis. Pernyataan resmi perusahaan menegaskan posisi DSI sebagai instrumen pengelolaan, bukan sebagai pengganti aktifitas ekspor swasta secara keseluruhan.
Dengan penegasan ini, Danantara berupaya meredam kekhawatiran pasar atas kemungkinan monopoli ekspor oleh satu entitas. Pernyataan Rosan menjadi acuan bagi pemangku kepentingan yang menunggu detail lebih lanjut tentang implementasi DSI dan hubungannya dengan kebijakan ekspor nasional.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Geo Dipa: Potensi Panas Bumi Indonesia Baru 11% Tergarap
Geo Dipa: potensi panas bumi 24 GW, namun baru 11% (2,7 GW) tergarap; hambatan utama biaya tinggi, waktu pem...
BI: KLM Perkuat Pembiayaan Perumahan, Rp118 T Tersalurkan
BI menyatakan KLM mendukung pembiayaan perumahan; realisasi 1,32% setara Rp118 triliun disalurkan ke 111 ban...
DPR Soroti Usulan HIPMI Naikkan Plafon KUR Jadi Rp2 Miliar
DPR menyoroti usulan HIPMI naikkan plafon KUR menjadi Rp2 miliar untuk memperluas pembiayaan UMKM kelas mene...
IHSG Turun 3,28% Sepekan, BEI Sempurnakan Aturan Perdagangan
IHSG turun 3,28% pada 28 Sept-2 Okt 2026; BEI menyesuaikan batas harga, Auto Rejection, dan mulai terapkan s...
Dirjen Pajak Tak Khawatir Meski Pemerintah Rencanakan Kenaikan PTKP
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyatakan tak terlalu khawatir meski pemerintah merencanakan kenaikan PTKP; ske...
BNI Perkuat Pelestarian Batik dan Dukung UMKM Perajin
BNI memperkuat pelestarian batik lewat kebijakan busana kerja, pelatihan, dan pameran untuk memperluas pasar...