Danantara Tegaskan DSI Bukan Eksportir Tunggal SDA Strategis
Danantara menegaskan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak dibentuk sebagai eksportir tunggal komoditas sumber daya alam strategis. Pernyataan itu disampaikan oleh CEO Danantara, Rosan Roeslani, pada Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Gedung DJP, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026. Menurut Rosan, tujuan pembentukan DSI adalah untuk memperkuat tata kelola ekspor melalui integrasi data transaksi dan pemantauan harga komoditas.
Peran DSI menurut Danantara
Rosan menjelaskan DSI tidak dirancang untuk mengambil alih aktivitas ekspor perusahaan. DSI lebih diarahkan berfungsi sebagai perantara atau agen penjual sekaligus sistem pengawas data transaksi ekspor.
- Integrasi data transaksi ekspor untuk meningkatkan transparansi.
- Pemantauan harga komoditas agar tata kelola pasar lebih baik.
- Peran sebagai agen atau perantara penjualan jika diperlukan.
“Memang dari awal kita tidak pernah merencanakan kita akan menjadi eksportir tunggal,”
kata Rosan saat konferensi pers tersebut.
Kaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026
Rosan juga mengaitkan pembentukan DSI dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026. Aturan itu mengatur bahwa komoditas SDA strategis diekspor melalui BUMN Ekspor sebagai pemilik atau perantara tunggal. Namun, Rosan menegaskan ketentuan aturan tidak otomatis membuat DSI mengambil alih seluruh transaksi ekspor yang selama ini dilakukan perusahaan-perusahaan terkait.
Dampak pada Tata Kelola Ekspor
Menurut Danantara, tujuan integrasi data dan pemantauan harga oleh DSI adalah memperkuat tata kelola ekspor. Langkah ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam perdagangan komoditas strategis. Pernyataan resmi perusahaan menegaskan posisi DSI sebagai instrumen pengelolaan, bukan sebagai pengganti aktifitas ekspor swasta secara keseluruhan.
Dengan penegasan ini, Danantara berupaya meredam kekhawatiran pasar atas kemungkinan monopoli ekspor oleh satu entitas. Pernyataan Rosan menjadi acuan bagi pemangku kepentingan yang menunggu detail lebih lanjut tentang implementasi DSI dan hubungannya dengan kebijakan ekspor nasional.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
KAI Wisata Diskon 17% untuk HUT RI: Tiket & Promo Agustus 2026
KAI Wisata beri diskon 17% dan paket khusus Rp40.000 untuk Lawang Sewu selama 15-17 Agustus 2026, plus promo...
KAI Buka 67.120 Tiket Diskon 17% untuk HUT RI
KAI menyediakan 67.120 tiket jarak jauh diskon 17% mulai 14–17 Agustus 2026 via aplikasi resmi, plus tarif d...
KAI Services Yogyakarta Gelar Fun Walk Rayakan HUT RI ke-81
KAI Services Regional 6 Yogyakarta menggelar Fun Walk pada 14 Agustus 2026 untuk memeriahkan HUT ke-81 RI, d...
5 Kiat Hadapi Bear Market Bitcoin Saat Harga Jauh dari ATH
Bitcoin turun dari ATH ke kisaran USD62–65 ribu; simak 5 kiat investasi saat bear market untuk mengelola mod...
Rupiah Menguat ke Rp17.827 Usai Pidato Nota Keuangan
Rupiah ditutup menguat 0,28% ke Rp17.827 per dolar pada 14 Agustus 2026, didorong pidato nota keuangan dan p...
APPKSI Desak Kepastian Lahan dan Pembayaran Sawit di Rokan Hilir
APPKSI desak penyelesaian sengketa lahan dan pembayaran sawit bagi 551 petani KSB di Rokan Hilir; minta PT T...