Lokal

Aceh Dinilai 'Darurat LGBTQ', HISSI Desak Qanun Pelarangan

Bagikan:
Ilustrasi diskusi qanun larangan LGBTQ dan syariat Islam di Aceh

LANGSA — Ketua Umum MPW Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) Provinsi Aceh, Prof Dr Drs Muzakkir Samidan SH MH MPd, menilai perkembangan komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBTQ) di Aceh sudah mengkhawatirkan dan perlu mendapat perhatian serius pemerintah. Pernyataan itu disampaikan Minggu (17/8) menyusul penangkapan kelompok gay di Banda Aceh yang dianggap sebagai sinyal meningkatnya keberadaan komunitas tersebut.

Kondisi yang disebut 'darurat'

Muzakkir menyatakan Aceh berada pada kondisi yang menurutnya darurat. Ia menyorot indikasi bahwa keberadaan komunitas LGBTQ tidak lagi sekadar persoalan individual, tetapi mulai menyentuh ruang publik dan struktur pemerintahan.

“Perkembangan LGBTQ di Aceh sudah sampai pada tingkat darurat dan meresahkan. Peristiwa yang baru saja terjadi di Banda Aceh memberi sinyal bahwa Aceh sudah lampu kuning terhadap pertumbuhan dan keberadaan LGBTQ.”

— Prof Dr Drs Muzakkir Samidan SH MH MPd

Desakan terhadap pemerintah dan DPRA

Muzakkir meminta Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk segera mengkaji aturan khusus. Ia menegaskan kebutuhan akan payung hukum yang jelas agar langkah pencegahan dan penanganan memiliki dasar legal.

“Saya ingin menegaskan, perkembangan LGBTQ sudah sangat signifikan di Aceh. Gubernur Aceh bersama DPR Aceh harus segera merancang dan membahas Qanun Aceh tentang pelarangan LGBTQ di Aceh.”

— Prof Dr Drs Muzakkir Samidan SH MH MPd

Upaya pencegahan dan peran lembaga

Menurut Muzakkir, regulasi akan memberi landasan bagi edukasi, pencegahan, dan penanganan masalah sesuai nilai agama, norma, dan etika. Ia mengusulkan keterlibatan berbagai pihak untuk tindakan terpadu.

  • Lembaga pendidikan, dayah dan pesantren
  • Ulama dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU)
  • Organisasi kemasyarakatan seperti NU, Muhammadiyah, dan Al Washliyah
  • Dinas Syariat Islam serta organisasi kepemudaan

Tindakan hukum dan mekanisme daerah

Selain merumuskan qanun, Muzakkir mendorong pemerintah daerah mengambil langkah hukum sesuai kewenangan jika persoalan dianggap mendesak. Ia menekankan bahwa setiap kebijakan harus disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Muzakkir, yang juga mantan Staf Ahli anggota DPR RI dan Guru Besar Hukum Pidana Islam IAIN Langsa, mengimbau agar pembahasan masalah ini dilakukan komprehensif. Pendekatan hukum, agama, pendidikan, dan sosial perlu dijalankan agar ketenteraman dan tatanan masyarakat Aceh terjaga.

Dengan dorongan pembentukan regulasi, Muzakkir berharap seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama untuk mencegah meluasnya fenomena yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam di daerah tersebut.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait