Cara Cek Penerima Termin 2 PIP 2026 lewat HP
Orang tua dan siswa dapat memeriksa daftar penerima termin 2 PIP 2026 mulai Mei 2026 dengan menggunakan ponsel. Pencairan termin 2 berlangsung pada periode Mei–September 2026 dan dapat dicek melalui situs resmi atau aplikasi. Untuk verifikasi, pengguna perlu memasukkan NISN dan NIK siswa serta mengikuti langkah di laman resmi.
Jadwal pencairan dan acuan regulasi
Pelaksanaan pencairan termin 2 PIP dijadwalkan pada periode Mei–September 2026. Alokasi dana mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 10 Tahun 2025. Dengan demikian, keluarga penerima diharapkan memantau status pencairan selama rentang waktu tersebut.
Kriteria siswa penerima PIP 2026
Program Program Indonesia Pintar ditujukan untuk peserta didik usia 6–21 tahun, khususnya dari keluarga miskin atau rentan miskin. Berdasarkan ketentuan, dana PIP diberikan pada peserta didik yang memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Status yatim piatu, yatim, atau piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
- Terkena dampak bencana alam.
- Siswa yang sempat putus sekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah.
- Mengalami kelainan fisik, korban musibah, anak dari orang tua yang terkena PHK, berada di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana, sedang berada di Lapas, atau memiliki lebih dari tiga saudara serumah.
Langkah cek penerima PIP 2026 lewat HP
Orang tua dan siswa dapat mengecek status penerima PIP secara mandiri dengan langkah berikut:
- Buka peramban di HP dan akses https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.
- Gulir ke bawah hingga menemukan kolom "Cari Penerima PIP".
- Masukkan NISN dan NIK siswa secara benar.
- Isi kode captcha atau hasil perhitungan angka yang tampil untuk verifikasi.
- Klik tombol "Cek Penerima PIP"; jika terdaftar, nama dan status pencairan akan muncul otomatis.
- Alternatif: unduh aplikasi resmi "PIP Kemdikbud" di Google Play Store, lalu login dan masukkan NISN serta data pelengkap untuk melihat saldo dan status bantuan.
Jika mengalami kesulitan
Selain cek mandiri, orang tua dan siswa dapat meminta bantuan pihak sekolah. Operator sekolah yang memiliki akses ke sistem SIPINTAR dapat membantu memverifikasi status penerima dan memberi panduan pencairan.
Dengan mengetahui cara dan kriteria ini, keluarga penerima dapat memastikan hak bantuan pendidikan diterima tepat waktu dan mencegah risiko putus sekolah.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...