Pengawasan Ekspor Diperkuat, Pemerintah Tegaskan Pasal 33
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari menegaskan kebijakan Presiden memperketat pengawasan ekspor komoditas strategis sebagai implementasi langsung Pasal 33 UUD 1945. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers bertema Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 20 Mei 2026. Pemerintah menyatakan langkah ini untuk menjaga kekayaan alam dan memastikan pemanfaatannya bagi kesejahteraan rakyat dari hulu hingga hilir.
Landasan konstitusional dan tujuan kebijakan
Qodari menegaskan bahwa kebijakan ini berakar pada Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 UUD 1945. Kedua ketentuan tersebut, menurutnya, menegaskan penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tujuannya adalah memastikan sumber daya alam dikelola secara demokratis, adil, dan berkelanjutan.
Presiden menjaga sumber daya alam Indonesia secara komprehensif. Dari hulu sampai hilir.
Tindakan di sektor hulu
Pemerintah melakukan penertiban dan penegakan hukum di sektor hulu untuk mengamankan kawasan produksi. Qodari menyebut Satgas Penertiban Kawasan Hutan telah mengambil alih kembali hampir 6 juta hektare lahan kebun sawit. Selain itu, Kejaksaan Agung disebut telah melakukan penyitaan aset senilai sekitar Rp45 triliun.
Pengawasan di sektor hilir dan komoditas strategis
Di sektor hilir, pemerintah memperkuat pengawasan perdagangan untuk mencegah praktik yang merugikan negara. Qodari memberi contoh praktik yang ditemukan, seperti misinvoicing, under-invoicing, under-accounting, dan transfer pricing. Pengawasan ini menargetkan komoditas strategis agar manfaat ekonomi dinikmati lebih luas oleh rakyat.
- Sawit
- Batu bara
- Ferroalloy
Jadi, jualannya pun dijaga oleh Bapak Presiden.
Dampak dan prospek pelaksanaan
Langkah ini bertujuan mengurangi kebocoran penerimaan negara dan memperkuat peran negara dalam pengelolaan sumber daya alam. Pengawasan yang lebih ketat diharapkan memperbaiki tata niaga komoditas strategis dan memastikan manfaat hilirisasi dirasakan oleh masyarakat. Pelaksanaan kebijakan tetap membutuhkan koordinasi antarinstansi dan pengawasan berkelanjutan agar tujuan konstitusional tercapai.
Dengan dasar konstitusional yang jelas, pemerintah menegaskan pengelolaan sumber daya alam akan terus diarahkan untuk kesejahteraan umum dan keberlanjutan generasi mendatang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...