Nasional

Prabowo: Manipulasi Ekspor Rugikan RI Rp15.400 Triliun

Bagikan:
Presiden Prabowo berbicara di DPR RI soal manipulasi ekspor dan kerugian negara

Presiden Prabowo Subianto mengungkap bahwa praktik manipulasi perdagangan dan pelaporan ekspor telah merugikan Indonesia sebesar USD908 miliar atau sekitar Rp15.400 triliun sepanjang 1991 hingga 2024. Pernyataan itu disampaikan pada Rapat Paripurna ke-19 DPR RI terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 20 Mei 2026.

Jenis praktik manipulasi yang diungkap

Presiden menjelaskan beberapa modus yang menyebabkan kerugian besar tersebut. Praktik itu antara lain under-invoicing, under-counting, dan transfer pricing. Modus ini umumnya dilakukan melalui perusahaan-perusahaan yang berada di luar negeri.

  • Under-invoicing: pelaporan nilai barang dalam faktur lebih rendah dari harga sebenarnya.
  • Under-counting: mencatat jumlah barang lebih sedikit dari yang dikirim.
  • Transfer pricing: penetapan harga transaksi antarperusahaan terkait untuk mengalihkan keuntungan.

“Selama 34 tahun yang terjadi adalah under-invoicing. Under-invoicing sebenarnya fraud atau penipuan,”

Contoh mekanisme dan dampak

Presiden mencontohkan bagaimana pengusaha menjual dari perusahaan di dalam negeri ke perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga jauh di bawah nilai nyata. Akibatnya, nilai ekspor yang tercatat di Indonesia tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

"Dia jual dari perusahaan dia di dalam negeri ke perusahaan dia di luar negeri. Dengan harga jauh di bawah harga sebenarnya."

Ia juga menyoroti bahwa pemalsuan jumlah pada dokumen pelabuhan bisa berlangsung di Indonesia, namun tercatat lain di negara tujuan sehingga kecurangan sulit disamarkan secara total.

“Kita bisa bohong di pelabuhan Indonesia. Kita kirim 10 ribu ton batu bara, yang dilaporkan hanya 5 ribu ton. Bisa di Indonesia, tapi di sana tidak bisa karena dicatat,”

Sektor terdampak dan fokus kebijakan

Prabowo menyebut praktik curang terjadi di berbagai komoditas strategis, termasuk kelapa sawit dan paduan besi. Selain manipulasi dokumen, praktik penyelundupan melalui pelabuhan juga dianggap turut merugikan negara.

Untuk itu, Presiden menegaskan perlunya pembenahan lembaga pengawas, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, agar pengawasan ekspor lebih ketat dan sistem pencatatan menjadi akurat.

“Kita harus berani mengatakan apa adanya. Kita harus perbaiki lembaga-lembaga pemerintah kita. Bea Cukai harus kita perbaiki,”

Dasar data dan implikasi kebijakan

Prabowo menyatakan angka kerugian tersebut didasarkan pada catatan resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pemerintah menilai penguatan pengawasan ekspor adalah bagian dari upaya menjaga kekayaan nasional agar manfaatnya dirasakan luas.

"Langkah memperkuat pengawasan ekspor komoditas strategis merupakan implementasi Pasal 33 UUD 1945 mengenai penguasaan negara atas sumber daya alam,"

pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari dalam konferensi pers bersama sejumlah menteri di Kompleks Parlemen Senayan.

Permintaan perbaikan tata kelola kepabeanan dan pengawasan ekspor menjadi titik tekan kebijakan yang akan mempengaruhi pengelolaan komoditas strategis dan penerimaan negara ke depan.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!