DPRD Minta Data Cagar Budaya Jember Segera Diputakhiran
JEMBER — DPRD Jember mendesak Pemerintah Kabupaten segera memperbarui data cagar budaya dan objek diduga cagar budaya (ODCB) agar benda dan situs bersejarah tidak hilang atau berpindah tangan. Desakan itu disampaikan setelah temuan indikasi kerusakan dan belum adanya gambaran kondisi terkini seluruh situs di wilayah itu, pernyataan disampaikan pada 30 Agustus 2026.
Kekhawatiran DPRD dan pentingnya pemutakhiran data
Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, mengatakan pemutakhiran data menjadi dasar untuk memetakan keberadaan, kondisi, dan lokasi setiap situs. Tanpa data mutakhir, upaya perlindungan menjadi lemah dan berisiko terlambat.
“Kami masih belum mengetahui proses pemutakhiran data tersebut,”
Candra menilai regulasi yang ada belum cukup jika tidak diikuti pendataan berkelanjutan. Menurutnya, inventarisasi teratur diperlukan agar peninggalan sejarah tidak luput dari pengawasan.
Contoh kasus: dugaan perusakan Gumuk Lumpang
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah kerusakan ODCB Gumuk Lumpang di Desa Purwosari, Kecamatan Gumukmas. Candra dan sejumlah pihak mengunjungi lokasi pada 14 Agustus 2026 setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas yang diduga merusak, seperti penambangan.
“Ini menyangkut peradaban, kebudayaan, dan artefak-artefak di Desa Purwosari,”
Dia meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut bila ditemukan unsur kesengajaan. Hingga 30 Agustus 2026, pelapor dan pegiat budaya belum memperoleh informasi lanjutan mengenai penanganan kasus itu.
Regulasi yang ada dan dorongan pembaruan aturan
Jember telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelestarian Cagar Budaya serta peraturan bupati yang mengatur daftar situs yang dilindungi. Namun, Candra menekankan bahwa keberadaan perda saja tidak cukup tanpa data dan pengawasan yang terus diperbarui.
Untuk memperkuat perlindungan, DPRD mendorong Pemkab mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan. Raperda diharapkan memberi payung hukum lebih kuat bagi pelestarian, pendataan, dan pemanfaatan situs sebagai sumber wisata pendidikan.
“Jangan sampai kita terlambat. Ketika artefaknya sudah hilang atau rusak, kita baru sibuk mendata,”
Implikasi dan langkah selanjutnya
Tanpa langkah cepat, sejumlah artefak bernilai sejarah berisiko hilang atau berpindah tangan. Pemutakhiran data dan penguatan regulasi akan membantu Pemkab, penegak hukum, dan masyarakat melindungi aset budaya secara sistematis.
Langkah konkret yang disarankan meliputi pemetaan ulang ODCB, penyusunan inventaris digital, pengawasan lapangan, dan mekanisme pelaporan yang responsif. Percepatan Raperda Pemajuan Kebudayaan juga dinilai penting untuk memberi dasar hukum pemanfaatan situs bagi pendidikan dan pariwisata.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Pemkab Ngawi Revisi APBD 2026: Jalan, Damkar, dan Revitalisasi Sekolah
Pemkab Ngawi merevisi APBD 2026 dengan alokasi sekitar Rp150 miliar untuk jalan poros desa, tambahan mobil d...
Komisi B: Alokasi P-APBD Jatim 2026 Dinilai Tak Proporsional
Komisi B DPRD Jatim nilai alokasi P-APBD 2026 hanya 4,56% meski sektor mitra sumbang 66,9% PDRB; usulan pena...
Pushbike Jadi Agenda Rutin, Bupati Blitar Dorong Olahraga Anak
Bupati Blitar dorong pushbike jadi agenda olahraga rutin anak setelah Blitar Heritage Pushbike Fun Race diik...
Surabaya Tingkatkan Hadiah Surabaya Kite Festival Jadi Rp100 Juta
Pemkot Surabaya berencana menggandakan total hadiah Surabaya Kite Festival jadi Rp100 juta dan menyesuaikan...
Lomba Mewarnai Pamekasan Hadirkan Peserta dari 13 Kecamatan
DPC PDI Perjuangan Pamekasan menggelar lomba mewarnai PAUD–SD di Pademawu, diikuti anak dari 13 kecamatan da...
PDI Perjuangan Ngantru Kukuhkan Pengurus Ranting 2026–2031
PDI Perjuangan Ngantru resmi kukuhkan pengurus Ranting dan Anak Ranting 2026–2031 pada 30 Agustus; konsolida...