Politik

DPRD Minta Data Cagar Budaya Jember Segera Diputakhiran

Bagikan:
Situs cagar budaya di Jember yang memerlukan pendataan dan perlindungan

JEMBER — DPRD Jember mendesak Pemerintah Kabupaten segera memperbarui data cagar budaya dan objek diduga cagar budaya (ODCB) agar benda dan situs bersejarah tidak hilang atau berpindah tangan. Desakan itu disampaikan setelah temuan indikasi kerusakan dan belum adanya gambaran kondisi terkini seluruh situs di wilayah itu, pernyataan disampaikan pada 30 Agustus 2026.

Kekhawatiran DPRD dan pentingnya pemutakhiran data

Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, mengatakan pemutakhiran data menjadi dasar untuk memetakan keberadaan, kondisi, dan lokasi setiap situs. Tanpa data mutakhir, upaya perlindungan menjadi lemah dan berisiko terlambat.

“Kami masih belum mengetahui proses pemutakhiran data tersebut,”

Candra menilai regulasi yang ada belum cukup jika tidak diikuti pendataan berkelanjutan. Menurutnya, inventarisasi teratur diperlukan agar peninggalan sejarah tidak luput dari pengawasan.

Contoh kasus: dugaan perusakan Gumuk Lumpang

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah kerusakan ODCB Gumuk Lumpang di Desa Purwosari, Kecamatan Gumukmas. Candra dan sejumlah pihak mengunjungi lokasi pada 14 Agustus 2026 setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas yang diduga merusak, seperti penambangan.

“Ini menyangkut peradaban, kebudayaan, dan artefak-artefak di Desa Purwosari,”

Dia meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut bila ditemukan unsur kesengajaan. Hingga 30 Agustus 2026, pelapor dan pegiat budaya belum memperoleh informasi lanjutan mengenai penanganan kasus itu.

Regulasi yang ada dan dorongan pembaruan aturan

Jember telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelestarian Cagar Budaya serta peraturan bupati yang mengatur daftar situs yang dilindungi. Namun, Candra menekankan bahwa keberadaan perda saja tidak cukup tanpa data dan pengawasan yang terus diperbarui.

Untuk memperkuat perlindungan, DPRD mendorong Pemkab mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan. Raperda diharapkan memberi payung hukum lebih kuat bagi pelestarian, pendataan, dan pemanfaatan situs sebagai sumber wisata pendidikan.

“Jangan sampai kita terlambat. Ketika artefaknya sudah hilang atau rusak, kita baru sibuk mendata,”

Implikasi dan langkah selanjutnya

Tanpa langkah cepat, sejumlah artefak bernilai sejarah berisiko hilang atau berpindah tangan. Pemutakhiran data dan penguatan regulasi akan membantu Pemkab, penegak hukum, dan masyarakat melindungi aset budaya secara sistematis.

Langkah konkret yang disarankan meliputi pemetaan ulang ODCB, penyusunan inventaris digital, pengawasan lapangan, dan mekanisme pelaporan yang responsif. Percepatan Raperda Pemajuan Kebudayaan juga dinilai penting untuk memberi dasar hukum pemanfaatan situs bagi pendidikan dan pariwisata.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait