Lokal

Debitur Laporkan BRI Kota Pinang atas Dugaan Lelang Aset

Bagikan:
Kantor BRI Cabang Kota Pinang di Labuhanbatu Selatan

Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan — Seorang debitur melaporkan pimpinan BRI Cabang Kota Pinang ke SPKT Polda Sumatera Utara karena menduga asetnya telah dilelang tanpa pemberitahuan. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/1447///2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dan dibuat 29 Agustus 2026.

Kronologi pinjaman dan jaminan

Menurut kuasa hukum korban, Amrizal, kliennya, Fitriah ST (48), mengajukan perjanjian kredit pertama pada 7 Mei 2019 saat bekerja sebagai PNS di Kota Pinang. Pada perjanjian itu terdapat surat kuasa pembebanan hak tanggungan nomor 01 dan 02 dengan tenor 60 bulan dan nilai pinjaman Rp1.250.000.000.

Setahun kemudian, 30 Juli 2020, Fitriah kembali menandatangani perjanjian kredit kedua. Dalam perjanjian kedua tercatat surat kuasa pembebanan hak tanggungan nomor 62 dan 63, dengan jaminan sertifikat hak milik SHM 3310 Kota Pinang dan SHM 3311 Kota Pinang, serta nilai pinjaman Rp1.400.000.000.

Temuan lelang dan reaksi korban

Amrizal mengatakan setelah satu tahun pencairan kredit, kliennya mulai mengalami kesulitan membayar. Pada Februari 2025 mereka mendapat informasi bahwa aset yang menjadi jaminan telah dilelang oleh pihak bank. Korban mengaku tidak pernah diberitahu tentang pelaksanaan lelang maupun harga jual yang dianggap tidak wajar dibandingkan pasar.

Setelah 1 tahun pencairan kredit korban mulai mengalami kesulitan untuk membayar namun pada bulan Februari 2025 diketahui aset pelapor telah dilelang, kata Amrizal.

Karena itu, korban resmi melaporkan pimpinan BRI Cabang Kota Pinang ke Polda Sumut. Amrizal juga meminta agar pihak kepolisian memanggil terlapor untuk mengungkap proses internal bank yang diduga merugikan debitur.

Permintaan penundaan eksekusi

Kuasa hukum berharap Kapolres Labuhanbatu Selatan mengkaji dan menunda rencana eksekusi yang dijadwalkan pada Kamis, 3 September 2026. Penundaan diminta karena proses laporan pidana telah dilayangkan kepada Polda Sumut dan perlu klarifikasi sebelum tindakan eksekusi berlanjut.

Respons Polda Sumut

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, menanggapi laporan tersebut dan menegaskan pihak kepolisian akan memproses setiap laporan masyarakat yang diterima. Ia menyatakan akan menindaklanjuti sesuai prosedur penyelidikan.

Kami akan memproses setiap laporan masyarakat yang telah diterima pihaknya, kata Kombes Pol Ferry Walintukan.

Implikasi dan langkah selanjutnya

Kasus ini menyorot pentingnya transparansi dalam proses kredit dan pelaksanaan lelang jaminan perbankan. Jika penyelidikan menemukan adanya pelanggaran prosedur atau tindakan pidana, pihak bank dan pejabat terkait dapat dipanggil untuk memberikan keterangan dan bukti dokumenter.

Polda Sumut diperkirakan akan memanggil pihak BRI Cabang Kota Pinang untuk klarifikasi. Sementara itu, nasabah yang merasa dirugikan dapat menggunakan jalur hukum perdata dan pidana untuk memperjuangkan haknya.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait