Lokal

DPRD Deliserdang Duga 'Pengantin' Pemenang Tender Revisi RTRW Rp1,8 M

Bagikan:
Rapat pembahasan revisi RTRW Deliserdang di DPRD

Deliserdang, 28 Agustus 2026 – Rapat lanjutan pembahasan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Deliserdang di DPRD pada Jumat (28/8) diwarnai kritik tajam. Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menduga ada rekayasa proses lelang hingga muncul "pengantin" atau pemenang yang disiapkan pada tender jasa konsultasi senilai Rp1,857,484,269.

Kronologi tender dan hasil prakualifikasi

Anggota Bapemperda Dr. Nusantara Tarigan Silangit memaparkan alur tender yang berbelit. Pada prakualifikasi pertama tercatat 18 pendaftar, 8 memasukkan penawaran, dan 4 perusahaan dinyatakan lolos verifikasi. Namun pada lelang ulang, salah satu perusahaan yang awalnya tidak lolos malah muncul dan kemudian ditetapkan sebagai pemenang.

Tahap Perusahaan Skor Kualifikasi Skor Teknis Skor Pembuktian
Prakualifikasi pertama PT Artha Demo Engineering Consultant 80 - 100
Prakualifikasi pertama PT Cipta Multi Kreasi 85 - 100
Prakualifikasi pertama PT Tigacakra Gemakarya 90 - 0
Prakualifikasi pertama PT Sat Windu Utama 85 - 0
Lelang kedua PT Artha Demo Engineering Consultant 80 95,8 100
Lelang kedua PT Transima Citra Indo Consultant 95 97,8 100
Lelang kedua PT Sat Windu Utama 90 92,8 100

Keberatan DPRD dan dugaan manipulasi skor

Nusantara mempertanyakan siapa yang menyusun skor teknis sehingga PT Transima Citra Indo Consultant yang semula tidak lolos menjadi pemenang. Ia menilai penilaian yang dikerjakan oleh Tim Pokja berpotensi mengarahkan pemenang.

"Pengantinnya berarti kalian yang punya. Kalau itu ceritanya sudah selesai kita, makanya itu saya kejar. Skornya siapa yang buat, ya kalau (Pokja) yang buat sudah selesai ini," tegas Dr. Nusantara Tarigan Silangit.

Ketidakteraturan juga terlihat pada administrasi undangan pembuktian. Ketika ditanya jadwal undangan, salah seorang anggota Pokja menjawab singkat:

"Lupa saya"
—jawaban yang membuat anggota DPRD geram.

Sidak ke kantor pemenang dan kekhawatiran hukum

Tim Bapemperda melakukan inspeksi mendadak ke kantor pemenang tender. Hasilnya menimbulkan kecurigaan: kantor sepi, plank perusahaan tidak terlihat, dan pegawai yang menjawab hanya sedikit.

"Ketika kami datang ke kantornya yang jawab pertanyaan kami itu bukan orang Transima, karyawannya pun cuma dua, planknya pun gak ada," ujar Nusantara.

Beberapa anggota DPRD memperingatkan risiko hukum dan implikasi politik jika proses ini diteruskan tanpa perbaikan. Ketua Bapemperda Dr. Misnan Aljawi memberi sinyal akan menunda pembahasan RTRW jika persoalan ini tidak clear.

"Pembahasan RTRW ini bisa kami pending kalau diawal saja ada persoalan. Kami tidak mau ketika disahkan RTRW kami diseret-seret dipanggil ke Kejati ke Polda," kata Misnan.

Potensi penundaan dan langkah selanjutnya

Jika pembahasan ditunda, Pemkab harus mengajukan kembali usulan perubahan ke kementerian. DPRD menyatakan akan menggelar rapat internal lanjutan dan menyampaikan hasil pengecekan ke pimpinan dewan. Sementara itu, DPRD meminta klarifikasi lebih mendalam dari Pokja, UKPBJ, dan pemenang tender terkait bukti pengalaman dan dokumen pendukung.

Catatan: Pokja yang hadir dalam rapat antara lain Kabid Tata Ruang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Kabag UKPBJ, serta tenaga ahli konsultan pemenang tender.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait